Surat Edaran Kepala BKN tentang Pemanfaatan Aplikasi I-Mut SIASN
Website Nasty Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Aplikasi Integrated Mutasi (I-Mut) dalam Rangka Perawatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Surat Edaran Kepala BKN tentang Pemanfaatan Aplikasi I-Mut SIASN tersebut secara khusus ditujukan kepada Yth. Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah.
Latar Belakang
Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik diperlukan pelaksanaan manajemen aparatur sipil negara yang efektif, efisien, dan akuntabel.
Sehubungan dengan hal tersebut maka dalam rangka pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) perlu dilakukan sesuai Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Manajemen ASN.
Untuk memastikan implementasi manajemen ASN dilaksanakan sesuai NSPK yang berlaku, diperlukan pengawasan dan pengendalian secara berkelanjutan sehingga memastikan konsistensi, akurasi, dan kecepatan waktu pelaksanaan manajemen ASN sesuai dengan target waktu layanan.
Kondisi ini mengharuskan penyelenggaraan pengawasan dan pengendalian implementasi NSPK manajemen ASN, khususnya dalam pengangkatan, pemindahan, pemberhentian pegawai ASN, dilaksanakan melalui platform layanan digital.
Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan Surat Edaran BKN tentang Pemanfaatan Aplikasi I-Mut SIASN ini untuk memberikan pedoman bagi Pejabat Pembina Kepegawaian dalam melakukan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dengan menggunakan layanan Integrated Mutasi (I-Mut) SIASN.
Baca : Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi
Dasar Hukum
Dasar hukum terbitnya Surat Edaran Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Aplikasi Integrated Mutasi (I-Mut) dalam Rangka Perawatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Aparatur Sipil Negara adalah sebagai berikut.
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897).
2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477).
3. Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2013 tentang Badan Kepegawaian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 128).
4. Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 185).
5. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 29 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1728).
6. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2023 tentang Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 765).
Isi Surat Edaran
a. Dalam hal pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Aparatur Sipil Negara, instansi pemerintah wajib menggunakan layanan Integrated Mutasi (I-Mut) SIASN.
b. Pemanfaatan layanan Integrated Mutasi (I-Mut) sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan oleh admin yang ditunjuk oleh instansi sebagai user operator yang bertugas melaksanakan penginputan rencana/usulan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai ASN;
c. Berdasarkan input usulan sebagaimana dimaksud dalam huruf b Pejabat Pembina Kepegawaian berperan sebagai user approval;
d. Pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN, dilaksanakan sesuai NSPK manajemen ASN menggunakan layanan Integrated Mutasi (I-Mut) SIASN, dan dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sesuai dengan ketentuan perundangan.
e. Dalam hal terdapat kekosongan Pejabat Pembina Kepegawaian, Pejabat yang ditunjuk (Penjabat/Pelaksana Tugas/Pelaksana Harian) dapat melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian Pegawai ASN setelah mendapatkan pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
f. NSPK manajemen ASN yang digunakan dalam analisis utama layanan Integrated Mutasi (I-Mut) SIASN, merupakan norma dasar terkait pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN.
Dalam hal terdapat kebutuhan penggunaan norma lain seperti kinerja, disiplin, dan norma terkait lainnya dalam pertimbangan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai ASN, maka Pejabat Pembina Kepegawaian perlu secara berkelanjutan menyediakan dan meremajakan data kinerja, disiplin, dan data terkait lainnya sebagai penguat instrumen analisis untuk menjamin objektivitas dan akuntabilitas hasil pertimbangan.
g. Dengan berlakunya Surat Edaran ini maka proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN maupun pengajuan usulan pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara terkait pengangkatan, pemindahan, pemberhentian Pegawai ASN wajib menggunakan layanan Integrated Mutasi (I-Mut) SIASN.
Surat Edaran Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Aplikasi Integrated Mutasi (I-Mut) dalam Rangka Perawatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Aparatur Sipil Negara selengkapnya dapat dibaca di unduh pada tautan berikut ini.
@Salam Website Nasty
0 Response to "Surat Edaran Kepala BKN tentang Pemanfaatan Aplikasi I-Mut SIASN"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan