Pendaftaran Seleksi PPPK Kemenag Dibuka 21 Oktober 2024, Simak Tata Cara Pendaftaran dan Dokumen Persyaratanny
Website Nasty Pendaftaran Seleksi PPPK Kemenag 2024 mulai dibuka tanggal 21 Oktober 2024, berikut ini tata cara pendaftaran dan dokumen persyaratan yang harus disiapkan.
Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dibuka mulai 21 Oktober – 4 November 2024. Sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 347 Tahun 2024, seleksi PPPK 2024 tahap I ini diperuntukkan bagi dua kategori pelamar.
Kategori pertama, yaitu Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif bekerja pada Instansi Pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.
Sedanglan kategori kedua adalah Tenaga non Aparatur Sipil Negara (Tenaga non ASN) yang terdaftar dalam pangkalan data (database) Tenaga non ASN pada BKN dan aktif bekerja pada Instansi Pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.
Pendaftaran PPPK Kemenag Tahap I ini dibuka hari ini sampai 4 November 2024. Terdapat 89.781 formasi yang tersedia, dibuka bagi eks THK-II dan Tenaga Non ASN yang ada dalam datebase BKN.
Pelamar yang memenuhi kriteria sudah dapat membuat akun pendaftaran melalui laman https://sscasn.bkn.go.id, dengan cara sebagai berikut:
1. Mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga yang tercantum di KK pelamar. Apabila pelamar mengalami kendala terkait data NIK dan Nomor KK, agar menghubungi/melaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.
2. Mengisi data identitas sesuai KTP maupun ijazah dan kolom lainnya;
3. Mengunggah scan KTP/Surat Keterangan Kependudukan yang sah dan sesuai ketentuan;
4. Melakukan swafoto.
5. Memastikan seluruh data yang telah dimasukkan sudah lengkap dan benar serta swafoto jelas (jika terdapat kesalahan setelah proses pendaftaran, maka peserta tidak dapat memperbaikinya).
6. Mencetak Kartu Informasi Akun.
BACA JUGA:
- Kepmen PANRB Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Tahun 2024
- Kepmen PANRB Nomor 348 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Guru Tahun 2024
- Kepmen PANRB Nomor 349 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK JF Kesehatan 2024
- Syarat Wajib Tambahan dan Sertifikat Kompetensi Seleksi PPPK Jabatan Fungsional 2024
Setelah menyelesaikan proses pendaftaran akun, para pelamar bisa memilih jenis formasi. Proses pemilihan formasi ini bisa dilakukan mulai tanggal 25 Oktober 2024.
Sambil menunggu dibukanya proses pendaftaran formasi, peserta dapat menyiapkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk mendaftar.
Berikut adalah dokumen persyaratan seleksi PPPK Kemenag 2024 yang harus disiapkan oleh pelamar.
1. Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah.
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang masih berlaku.
3. Surat lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam atau diketik menggunakan komputer yang ditujukan kepada Menteri Agama Republik Indonesia yang sudah ditandatangani dan dibubuhi meterai sebagaimana contoh pada Lampiran Pengumuman.
4. Ijazah asli sesuai dengan ketentuan persyaratan atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang.
5. Transkrip Nilai asli sesuai dengan ketentuan persyaratan atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang.
6. Surat Pernyataan yang sudah ditandatangani dan dibubuhi meterai sebagaimana contoh pada Lampiran Pengumuman.
7. Bukti perguruan tinggi dan/atau program studi yang terakreditasi.
Khusus pelamar Penyandang Disabilitas, diwajibkan mengunggah dokumen sesuai dengan ketentuan persyaratan ditambah dengan surat keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.
Pelamar diminta memastikan seluruh data yang dimasukkan dan dokumen yang diunggah sudah lengkap, benar, dan dokumen dapat terbaca dengan baik. Kesalahan dalam mengunggah dokumen akan mengakibatkan pelamar tidak lulus seleksi administrasi.
Langkah terakhir adalah pelamar mengakhiri proses pendaftaran dan mencetak Kartu Pendaftaran untuk digunakan sebagai bukti telah menyelesaikan proses pendaftaran.
Seleksi PPPK Kemenag 2024 terdiri dari seleksi Administrasi dan seleksi kompetensi. Seleksi Administrasi akan dilakukan dari 21 Oktober sampai 9 November 2024. Hasil Seleksi Administrasi akan diumumkan pada 10 – 11 November 2024.
Masa sanggah pada 12 – 14 November 2024, dan proses jawab sanggah pada 12 – 16 November 2024. Pengumuman Pasca Masa Sanggah disampaikan 15 – 21 November 2024.
Untuk Seleksi Kompetensi akan dilaksanakan pada 2 – 19 Desember 2024. Sedangkan Pengumuman hasil kelulusan pada 24 – 31 Desember 2024.
Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi berhak mengikuti Seleksi Kompetensi menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dengan bobot nilai 50%, yang meliputi Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, Kompetensi Sosial Kultural, dan Wawancara, serta Tes Moderasi Beragama Berbasis CAT Kementerian Agama dengan bobot nilai 50%.
Informasi selengkapnya mengenai pelaksanaan seleksi PPPK Kemenag 2024 dapat dibaca pada melalui tautan ini.***
@Salam Website Nasty
0 Response to "Pendaftaran Seleksi PPPK Kemenag Dibuka 21 Oktober 2024, Simak Tata Cara Pendaftaran dan Dokumen Persyaratanny"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan