Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
Website Nasty Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) telah menetapkan Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Peraturan Mendikbudristek tentang Ijazah Jenjang SD SMP SMA SMK ini diterbitkan dengan mempertimbangkan :
a. bahwa untuk mewujudkan tata kelola ijazah peserta didik dari satuan pendidikan jalur pendidikan formal dan pendidikan nonformal, perlu dilakukan modernisasi dan penyederhanaan administrasi dengan memanfaatkan sistem berbasis teknologi informasi dan komunikasi;
b. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2017 tentang Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian Nasional sudah tidak memenuhi kebutuhan hukum sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah diterbitkan dengan mengingat :
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
4. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156);
5. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2024 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 198).
Ketentuan Umum
Berikut ini beberapa ketentuan umum di dalam Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK.
1. Ijazah adalah dokumen pengakuan atas kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal atau pendidikan nonformal.
2. Transkrip Nilai adalah dokumen yang memuat informasi tentang mata pelajaran dan nilai yang
diperoleh peserta didik.
3. Pendidikan Dasar adalah jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah.
4. Pendidikan Menengah adalah jenjang pendidikan yang merupakan lanjutan Pendidikan Dasar.
5. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
7. Dinas adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan di daerah sesuai dengan kewenangan.
8. Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, yang selanjutnya disebut Satuan Pendidikan, adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal dan nonformal pada jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Prinsip Penerbitan Ijazah
Dinyatakan dalam Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah bahwa penerbitan Ijazah berdasarkan prinsip validitas, akurasi, dan legalitas.
Validitas merupakan prinsip untuk memastikan keaslian Ijazah dan kemudahan memeriksa keabsahan kepemilikan. Akurasi adalah prinsip untuk memastikan ketepatan data
dan informasi yang tercantum di dalam Ijazah.
Sedangkan legalitas adalah prinsip untuk memastikan proses penerbitan Ijazah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ijazah
Sesuai Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah disampaikan bahwa ijazah diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan proses pembelajaran yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan memenuhi syarat kelulusan yang ditetapkan Satuan Pendidikan.
Ijazah diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang terakreditasi. Ijazah sebagaimana dimaksud memuat:
1. nomor Ijazah nasional;
2. nama Satuan Pendidikan;
3. nomor pokok sekolah nasional;
4. nama lengkap pemilik Ijazah;
5. tempat dan tanggal lahir pemilik Ijazah;
6. nomor induk siswa nasional;
7. pernyataan bahwa peserta didik dinyatakan lulus;
8. nomor keputusan penetapan kelulusan;
9. tanggal, bulan, dan tahun kelulusan;
10. foto pemilik Ijazah;
11. tempat, tanggal, bulan, dan tahun penerbitan Ijazah; dan
12. nama, jabatan, dan tanda tangan kepala Satuan Pendidikan.
Ijazah wajib dituliskan dalam Bahasa Indonesia. Ijazah juga dapat diterjemahkan dalam bahasa asing. Penerbitan ijazah disertai dengan Transkrip Nilai.
Transkrip Nilai sebagaimana dimaksud paling sedikit memuat:
a. nomor Transkrip Nilai;
b. nama Satuan Pendidikan;
c. nomor pokok sekolah nasional;
d. nama lengkap pemilik Transkrip Nilai;
e. tempat dan tanggal lahir pemilik Transkrip Nilai;
f. nomor induk siswa nasional;
g. nomor Ijazah nasional;
h. tanggal, bulan, dan tahun kelulusan;
i. daftar mata pelajaran dan nilai yang diperoleh peserta didik;
j. tempat, tanggal, bulan, dan tahun penerbitan Transkrip Nilai; dan
k. nama, jabatan, dan tanda tangan kepala Satuan Pendidikan.
Transkrip Nilai wajib dituliskan dalam Bahasa Indonesia. Transkrip Nilai sebagaimana dimaksud dapat diterjemahkan dalam bahasa asing.
Ijazah dan Transkrip Nilai disahkan dengan tanda tangan kepala Satuan Pendidikan. Tanda tangan berbentuk tanda tangan basah atau tanda tangan elektronik tersertifikasi.
Ijazah dan/atau Transkrip Nilai yang disahkan dengan tanda tangan basah dibubuhi stempel Satuan Pendidikan. Ijazah dan/atau Transkrip Nilai yang disahkan dengan tanda tangan elektronik tersertifikasi tidak dibubuhi stempel Satuan Pendidikan.
Dalam hal Ijazah dan/atau Transkrip Nilai disahkan dengan tanda tangan elektronik tersertifikasi, Satuan Pendidikan juga memberikan dokumen elektronik kepada pemilik Ijazah dan/atau Transkrip Nilai.
Nomor Ijazah nasional sebagaimana dimaksud diterbitkan melalui sistem yang dikelola oleh Kementerian. Satuan Pendidikan mengajukan permohonan penerbitan nomor Ijazah nasional melalui sistem disertai dengan surat pernyataan tanggung jawab mutlak.
Satuan Pendidikan menggunakan format Ijazah dan Transkrip Nilai sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Satuan Pendidikan mengunduh format Ijazah melalui sistem.
Penatausahaan Ijazah dan Transkrip Nilai
Disampaikan dalam Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah bahwa satuan Pendidikan wajib melakukan penatausahaan terhadap Ijazah dan Transkrip Nilai.
Penatausahaan sebagaimana dimaksud dilakukan dengan paling sedikit menyimpan hasil pindai dokumen untuk Ijazah dan Transkrip Nilai dengan tanda tangan basah serta dokumen elektronik untuk Ijazah dan Transkrip Nilai dengan tanda tangan elektronik tersertifikasi.
Dalam hal dilakukan penutupan Satuan Pendidikan, Satuan Pendidikan menyerahkan hasil pindai dokumen serta dokumen elektronik Ijazah dan Transkrip Nilai hasil penatausahaan kepada Dinas atau Kementerian sesuai dengan kewenangan.
Pembaruan Ijazah dan Transkrip Nilai
Di dalam Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang SD SMP SMA SMK dinyatakan bahwa pembaruan Ijazah dan/atau Transkrip Nilai terdiri atas:
1. penerbitan perbaikan Ijazah dan/atau Transkrip Nilai;
2. penerbitan ulang Ijazah dan/atau Transkrip Nilai; dan
3. pencetakan ulang Ijazah dan/atau Transkrip Nilai.
Pembaruan Ijazah dan/atau Transkrip Nilai sebagaimana dimaksud dilakukan berdasarkan permohonan pemilik.
Penerbitan perbaikan Ijazah dan/atau Transkrip Nilai dilakukan oleh Satuan Pendidikan karena kesalahan penulisan muatan Ijazah dan/atau Transkrip Nilai. Penerbitan perbaikan Ijazah dan/atau Transkrip Nilai menggunakan nomor Ijazah nasional yang baru.
Penerbitan perbaikan Ijazah dan/atau Transkrip Nilai juga harus mencantumkan keterangan kesalahan dan hasil perbaikan. dan disahkan dengan tanda tangan kepala Satuan Pendidikan yang menjabat saat Ijazah dan/atau Transkrip Nilai perbaikan diterbitkan.
Dalam hal dilakukan penutupan Satuan Pendidikan, penerbitan perbaikan Ijazah dan/atau Transkrip Nilaidilakukan oleh Dinas atau Kementerian sesuai dengan kewenangan.
Di dalam hal penerbitan perbaikan Ijazah dan/atau Transkrip Nilai dilakukan oleh Dinas atau Kementerian, Ijazah dan/atau Transkrip Nilai disahkan dengan tanda tangan kepala Dinas/pejabat yang ditunjuk atau Menteri/pejabat yang ditunjuk sesuai dengan kewenangan.
Satuan Pendidikan menggunakan format Ijazah dan Transkrip Nilai perbaikan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Satuan Pendidikan mengunduh format Ijazah perbaikan melalui sistem.
Penerbitan ulang Ijazah dan/atau Transkrip Nilai dilakukan oleh Satuan Pendidikan karena:
a. Ijazah dan/atau Transkrip Nilai yang disahkan dengan tanda tangan basah rusak atau hilang; atau
b. Ijazah dan/atau Transkrip Nilai yang disahkan dengan tanda tangan elektronik tersertifikasi rusak atau hilang dan dokumen elektroniknya hilang.
Penerbitan ulang Ijazah dan/atau Transkrip Nilai yang disahkan dengan tanda tangan basah sebagaimana dimaksud didasarkan pada hasil pindai dokumen Ijazah dan/atau Transkrip Nilai.
Penerbitan ulang Ijazah dan/atau Transkrip Nilai menggunakan nomor Ijazah nasional yang sama dengan Ijazah awal dan mencantumkan keterangan hasil penerbitan ulang.
Ijazah dan/atau Transkrip Nilai hasil penerbitan ulang disahkan dengan tanda tangan kepala Satuan Pendidikan yang menjabat saat Ijazah dan/atau Transkrip Nilai diterbitkan ulang
Pencetakan ulang Ijazah dan/atau Transkrip Nilai dilakukan oleh pemilik Ijazah dan/atau Transkrip Nilai atau Satuan Pendidikan dalam hal Ijazah dan/atau Transkrip Nilai yang disahkan dengan tanda tangan elektronik tersertifikasi rusak atau hilang dan dokumen elektroniknya masih ada.
Salinan Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
@Salam Website Nasty
0 Response to "Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan