PMA Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satpen Keagamaan Kristen Negeri
Website Nasty Menteri Agama RI telah menetapkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pendidikan (Satpen) Keagamaan Kristen Negeri.
Peraturan Menteri Agama tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pendidikan (Satpen) Keagamaan Kristen Negeri diterbitkan dengan pertimbangan :
a. bahwa untuk mewujudkan organisasi yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas penyelenggaraan dan pelayanan satuan pendidikan keagamaan Kristen negeri, perlu ditetapkan organisasi dan tata kerja;
b. bahwa organisasi dan tata kerja satuan pendidikan keagamaan Kristen negeri sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Keagamaan Kristen Negeri.
PMA Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Keagamaan Kristen Negeri diterbitkan dengan mengingat :
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4769);
5. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2023 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 21);
6. Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pendidikan Keagamaan Kristen (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 547) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 27 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pendidikan Keagamaan Kristen (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 886); dan
7. Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 955).
Ketentuan Umum
Berikut ini ketentuan umum di dalam MA) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Keagamaan Kristen Negeri.
1. Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen Negeri selanjutnya disingkat SMPTKN adalah unit pelaksana teknis di bidang pendidikan keagamaan Kristen negeri pada jalur pendidikan formal jenjang pendidikan dasar yang menyelenggarakan pendidikan yang memadukan ilmu teologi Kristen dan ilmu umum.
2. Sekolah Menengah Teologi Kristen Negeri yang selanjutnya disingkat SMTKN adalah unit pelaksana teknis di bidang pendidikan keagamaan Kristen negeri pada jalur pendidikan formal jenjang pendidikan menengah yang menyelenggarakan pendidikan yang memadukan ilmu teologi Kristen dan ilmu umum.
3. Sekolah Menengah Agama Kristen Negeri yang selanjutnya disingkat SMAKN adalah unit pelaksana teknis di bidang pendidikan keagamaan Kristen negeri pada jalur pendidikan formal jenjang pendidikan menengah yang menyelenggarakan pendidikan yang memadukan ilmu keagamaan Kristen dan ilmu umum.
4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
5. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen.
6. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
7. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen.
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
1. Satuan pendidikan keagamaan Kristen negeri merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Pendidikan Kristen pada Direktorat Jenderal.
2. Satuan pendidikan keagamaan Kristen negeri sebagaimana dimaksud berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Pendidikan Kristen pada Direktorat Jenderal.
3. Satuan pendidikan keagamaan Kristen negeri dipimpin oleh Kepala Sekolah.
Satuan pendidikan keagamaan Kristen negeri terdiri atas:
a. SMPTKN;
b. SMTKN; dan
c. SMAKN.
SMPTKN mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan yang memadukan ilmu teologi Kristen dan ilmu umum pada jenjang pendidikan dasar.
SMTKN memiliki tugas menyelenggarakan pendidikan yang memadukan ilmu teologi Kristen dan ilmu umum pada jenjang pendidikan menengah.
Sedangkan SMAKN mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan yang memadukan ilmu keagamaan Kristen dan ilmu umum pada jenjang pendidikan menengah.
Susunan Organisasi
Organisasi satuan pendidikan keagamaan Kristen negeri terdiri atas:
1. Kepala Sekolah;
2. Wakil Kepala Sekolah;
3. urusan tata usaha; dan
4. kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Dalam rangka mendukung penyelenggaraan pendidikan satuan pendidikan keagamaan Kristen
negeri, dibentuk unit penunjang. Unit penunjang terdiri atas:
a. unit keagamaan;
b. unit perpustakaan; dan
c. unit laboratorium.
Bagan organisasi satuan pendidikan keagamaan Kristen negeri sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Baca : Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Satu Data Kementerian Agama
PMA Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Pendidikan Keagamaan Kristen Negeri selengkapnya=================
@Salam Website Nasty
0 Response to "PMA Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satpen Keagamaan Kristen Negeri"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan