SE Kebijakan Pemberian Status Terakreditasi Bersifat Sementara bagi Perguruan Tinggi Atau Program Studi
Website Nasty Kementerian Agama RI telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pemberian Status Terakreditasi Atau Peringkat Akreditasi Yang Bersifat Sementara Bagi Perguruan Tinggi Atau Program Studi Yang Permohonan Akreditasinya Telah Dinyatakan Diterima Oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Atau Lembaga Akreditasi Mandiri Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Pasca Terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Latar Belakang
Menyusul Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor 1 tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kebijakan Akreditasi Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Pasca Terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, serta untuk melaksanakan ketentuan kebijakan pengelolaan dan penyelenggaraan akreditasi perguruan tinggi/program studi pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi khususnya berkenaan dengan pemberian status akreditasi sementara pada perguruan tinggi/program studi.
Berdasarkan hal tersebut, perlu menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Pelaksanaan Kebijakan Pemberian Status Terakreditasi Atau Peringkat Akreditasi Yang Bersifat Sementara Bagi Perguruan Tinggi Atau Program Studi Yang Permohonan Akreditasinya Telah Dinyatakan Diterima Oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Atau Lembaga Akreditasi Mandiri Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Pasca Terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Maksud dan Tujuan
1. Maksud
Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai panduan operasional bagi para pengelola Perguruan Tinggi Keagamaan Islam dalam pelaksanaan kebijakan pengelolaan dan penyelenggaraan akreditasi perguruan tinggi/program studi pasca terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
2. Tujuan
Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan informasi dan ketentuan-ketentuan operasional terkait pelaksanaan kebijakan pengelolaan dan penyelenggaraan akreditasi perguruan tinggi/program studi yang harus dilaksanakan oleh para pengelola Perguruan Tinggi Keagamaan Islam pasca terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Ruang Lingkup
Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi pengaturan tentang pemberian status terakreditasi atau peringkat akreditasi yang bersifat sementara bagi perguruan tinggi atau program studi yang permohonan akreditasinya telah dinyatakan diterima oleh badan akreditasi nasional perguruan tinggi atau lembaga akreditasi mandiri.
Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336.
2. Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022, Nomor 955).
3. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023, Nomor 638).
4. Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Status Terakreditasi Atau Peringkat Akreditasi Yang Bersifat Sementara Bagi Perguruan Tinggi Atau Program Studi Yang Permohonan Akreditasinya Telah Dinyatakan Diterima Oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Atau Lembaga Akreditasi Mandiri.
Ketentuan
1. Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Islam dalam pengelolaan dan penyelenggaraan Akreditasi Perguruan Tinggi/Program Studi terkait pemberian status akreditasi perlu memperhatikan ketentuan berikut.
a. Perguruan Tinggi yang mengajukan permohonan Akreditasi Perguruan Tinggi (APT) dan/atau Akreditasi Program Studi (APS) kepada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT):
1) dengan menggunakan instrumen Akreditasi yang belum sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023;
2) dengan peringkat Akreditasi Baik Sekali, Baik, B, atau C yang masih berlaku; dan
3) permohonan Akreditasi tersebut telah dinyatakan diterima oleh BAN-PT;
diberikan peringkat Akreditasi sama dengan peringkat Akreditasi sebagaimana dimaksud pada angka 2 yang bersifat sementara dan berlaku hingga terbitnya Keputusan Akreditasi, apabila peringkat Akreditasi tersebut berakhir dan Keputusan Akreditasi belum diterbitkan.
b. Perguruan Tinggi yang mengajukan permohonan APS kepada Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM):
1) dengan menggunakan instrumen Akreditasi yang belum sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023;
2) dengan peringkat Akreditasi Unggul, Baik Sekali, Baik, A, B, atau C yang masih berlaku; dan
3) permohonan Akreditasi tersebut telah dinyatakan diterima oleh LAM;
diberikan peringkat Akreditasi sama dengan peringkat Akreditasi sebagaimana dimaksud pada angka 2 yang bersifat sementara dan berlaku hingga terbitnya Keputusan Akreditasi, apabila peringkat Akreditasi tersebut berakhir dan Keputusan Akreditasi belum diterbitkan.
c. Perguruan Tinggi yang mengajukan permohonan APT dan/atau APS kepada BAN-PT atau LAM, sesuai kewenangan masing-masing:
1) dengan menggunakan instrumen Akreditasi yang belum sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023;
2) dalam status tidak terakreditasi atau tidak memenuhi syarat peringkat Akreditasi; dan
3) permohonan Akreditasi tersebut telah dinyatakan diterima oleh BAN-PT atau LAM sesuai kewenangan masing-masing;
diberikan peringkat Akreditasi Baik yang bersifat sementara dan berlaku hingga terbitnya Keputusan Akreditasi.
d. Perguruan Tinggi yang mengajukan permohonan APT dan/atau APS kepada BAN-PT atau LAM, sesuai kewenangan masing-masing:
1) dengan menggunakan instrumen Akreditasi Ulang Program Studi untuk Perolehan Status Terakreditasi dengan Mekanisme Asesmen oleh Asesor; dan
2) permohonan Akreditasi tersebut telah dinyatakan diterima oleh BAN-PT atau LAM sesuai kewenangan masing-masing;
diberikan Status Terakreditasi yang bersifat sementara dan berlaku hingga terbitnya Keputusan Akreditasi.
e. Perguruan Tinggi yang mengajukan permohonan APS kepada BAN-PT atau LAM, sesuai kewenangan masing-masing:
1) dengan menggunakan instrumen Akreditasi untuk Perolehan Status Terakreditasi Unggul dengan Mekanisme Asesmen oleh Asesor;
2) dengan Status Terakreditasi Sementara atau Status Terakreditasi yang masih berlaku; dan
3) permohonan Akreditasi tersebut telah dinyatakan diterima oleh BAN-PT atau LAM sesuai kewenangan masing-masing;
diberikan Status Terakreditasi Sementara atau Status Terakreditasi yang sama dengan tingkat Akreditasi sebagaimana dimaksud pada angka 2 yang bersifat sementara dan berlaku hingga terbitnya Keputusan Akreditasi, apabila Status Terakreditasi Sementara atau Status Terakreditasi tersebut berakhir dan Keputusan Akreditasi belum diterbitkan.
f. Perguruan Tinggi yang mengajukan permohonan APS kepada BAN-PT atau LAM, sesuai kewenangan masing-masing:
1) dengan menggunakan instrumen Akreditasi untuk Perolehan Status Terakreditasi Unggul dengan Mekanisme Asesmen oleh Asesor;
2) dengan Peringkat Akreditasi Unggul, Baik Sekali, Baik, A, B, atau C yang masih berlaku atau dengan Status Terakreditasi Unggul yang masih berlaku; dan
3) permohonan akreditasi tersebut telah dinyatakan diterima oleh BAN-PT atau LAM sesuai kewenangan masing-masing;
diberikan peringkat Akreditasi yang sama dengan Peringkat Akreditasi sebagaimana dimaksud pada angka 2 yang bersifat sementara dan berlaku hingga terbitnya Keputusan Akreditasi, apabila Peringkat Akreditasi tersebut berakhir dan Keputusan Akreditasi belum diterbitkan.
g. Pemberian Status Terakreditasi Sementara, Status Terakreditasi, dan peringkat Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan f dilakukan oleh BAN-PT atau LAM sesuai kewenangan masing-masing.
h. Pengajuan permohonan APT dan/atau APS bagi Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi dengan Status Terakreditasi Sementara yang masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam huruf d harus dilakukan paling lambat 9 (sembilan) bulan sebelum masa Akreditasi berakhir.
Baca : SE Kebijakan Pengaturan Program Studi yang Tercakup dalam Lembaga Akreditasi Mandiri pada PTKI
Surat Edaran Kementerian Agama RI Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pemberian Status Terakreditasi Atau Peringkat Akreditasi Yang Bersifat Sementara Bagi Perguruan Tinggi Atau Program Studi Yang Permohonan Akreditasinya Telah Dinyatakan Diterima Oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Atau Lembaga Akreditasi Mandiri Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Pasca Terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
@Salam Website Nasty
0 Response to "SE Kebijakan Pemberian Status Terakreditasi Bersifat Sementara bagi Perguruan Tinggi Atau Program Studi"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan