SE Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan Tahun 2025 dalam rangka Evaluasi DAK Fisik Bidang Pendidikan 2024 dan Perencanaan Kebijakan Sarpras Pendidikan 2026
SURAT EDARAN MENDIKDASMEN Tentang Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan Tahun 2025 dalam rangka Evaluasi DAK Fisik Bidang Pendidikan 2024 dan Perencanaan Kebijakan Sarpras Pendidikan 2026
SE MENDIKDASMEN Nomor 2859/A.A1/PR.07.05/2025, Tanggal 19 Februari 2025, Tentang Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan Tahun 2025 dalam rangka Evaluasi DAK Fisik Bidang Pendidikan 2024 dan Perencanaan Kebijakan Sarpras Pendidikan 2026
Yth.
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
seluruh Indonesia
Sehubungan dengan upaya peningkatan kualitas perencanaan dan pelaksanaan DAK Fisik Bidang Pendidikan, dengan merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2024, ketercapaian standar nasional pendidikan khususnya sarana dan prasarana pada DAK Fisik Bidang Pendidikan, diukur dengan capaian jangka pendek (immediate outcome). Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menggunakan
Dapodik untuk penghitungan capaian jangka pendek (immediate outcome) DAK Fisik Bidang Pendidikan
TA 2024 tersebut. Untuk itu,Kemendikdasmen meminta seluruh Pemerintah Daerah sesuai
kewenangannya, dan kepada satuan pendidikan dapat melakukan pemutakhiran data dalam Dapodik. Pemutakhiran tersebut juga diperlukan untuk menentukan kualitas perencanaan kebijakan sarpras bidang pendidikan selanjutnya.
Dalam pelaksanaan pemutakhiran data pada Dapodik, Pemerintah Daerah dan satuan pendidikan agar dapat memperhatikan beberapa ketentuan, yaitu sebagai berikut,
A. Pemutakhiran data sarana dan prasarana:
1. Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya memastikan satuan pendidikan melakukan
pemutakhiran data-data yang mencakup:
a. data prasarana dan kondisi prasarana pendidikan;
b. data sarana pendidikan (termasuk buku, TIK, APE, dsb); dan
c. ketersediaan lahan (total luasan lahan, luas lahan tersedia untuk pembangunan).
2.Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan, pemantauan, danverifikasi data satuan pendidikan sesuai dengan kondisi riil, termasuk data ketersediaan dan kondisi sarana dan prasarana; dan b u k u p a n d u a n p e m u t a k h i r a n D a p o d i k d a p a t d i u n d u h p a d a l a m a3.
http://ringkas.kemdikbud.go.id/PanduanSarpras2025.
B. Penilaian kerusakan bangunan:
1. Dinas Pendidikan melakukan evaluasi kondisi penilaian tingkat kerusakan bangunan di satuan pendidikan; penilaian tingkat kerusakan bangunan di satuan pendidikan, Dinas Pendidikan bekerja sama dengan
2.Dinas yang menangani bidang pekerjaan umum dengan menggunakan instrumen penilaian sesuai format yang ditetapkan oleh Kementerian PU, yang dapat diunduh pada laman http://ringkas.kemdikbud.go.id/FormpuprDAK; hasil penilaian tingkat kerusakan bangunan sesuai format pada nomor 2 disahkan oleh 3. Dinas Pendidikan dan dinas yang menangani bidang pekerjaan umum;
4. satuan pendidikan melakukan pemutakhiran data tingkat kerusakan bangunan dan mengunggah dokumen elektronik hasil penilaian pada nomor 3 melalui laman
https://sp.datadik.kemdikbud.go.id; dan
5. Dinas melakukan verifikasi kesesuaian hasil inputan satuan pendidikan dengan dokumen elektronik hasil penilaian melalui https://datadik.kemdikbud.go.id/.
Mengingat pentingnya pemutakhiran data sarana prasarana di Dapodik sebagai basis perhitungan ketercapaian DAK Fisik Bidang pendidikan, dan sebagai landasan perencanaan kebijakan sarpras pendidikan tahun anggaran 2026, maka seluruh pemerintah daerah wajib memastikan proses pemutakhiran dilaksanakan pada periode pendataan semester genap tahun ajaran 2024/2025 paling lambat tanggal 31 Maret 2025.
Demikian permohonan kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami ucapkan terima kasih.
UNDUH SE Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan Tahun 2025 dalam rangka Evaluasi DAK Fisik Bidang Pendidikan 2024 dan Perencanaan Kebijakan Sarpras Pendidikan 2026
@Salam Website Nasty
0 Response to "SE Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan Tahun 2025 dalam rangka Evaluasi DAK Fisik Bidang Pendidikan 2024 dan Perencanaan Kebijakan Sarpras Pendidikan 2026"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan