PERMENDIKDASMEN NO 4 TAHUN 2025 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN PROFESI, TUNJANGAN KHUSUS, DAN TAMBAHAN PENGHASILAN GURU APARATUR SIPIL
PERMENDIKDASMEN No 4 TAHUN 2025 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN PROFESI, TUNJANGAN KHUSUS, DAN TAMBAHAN PENGHASILAN GURU APARATUR SIPIL
TUNJANGAN
PROFESI
Pasal 4
(1) Guru ASND diberikan Tunjangan Profesi setiap bulan.
(2) Guru ASND yang menerima Tunjangan Profesi harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
a. memiliki Sertifikat Pendidik;
b. memiliki status sebagai Guru ASND di bawah binaan Kementerian;
c. mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;
d. memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh Kementerian;
e. melaksanakan tugas mengajar dan/atau
membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan
Sertifikat Pendidik yang
dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;
f. mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan
belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan
g.
memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
danh. tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.
(3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf kecuali bagi Guru ASND
yang ditugaskan sebagai kepala sekolah;
(4) Persyaratan pemenuhan beban kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
g dikecualikan bagi:
a. Guru ASND yang mengikuti pengembangan profesi berupa pendidikan dan
pelatihan dengan lama
pendidikan dan pelatihan 600 (enam ratus) jam atau selama 3 (tiga) bulan dan
mendapat
izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian; dan/atau
b. Guru ASND yang mengikuti program pertukaran Guru ASN, kemitraan, dan/atau
magang yang
mendapat izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian
UNDUH
PERMENDIKDASMEN No 4 TAHUN 2025 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN
TUNJANGAN PROFESI, TUNJANGAN KHUSUS, DAN TAMBAHAN PENGHASILAN GURU
APARATUR SIPIL
@Salam Website Nasty
0 Response to "PERMENDIKDASMEN NO 4 TAHUN 2025 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN PROFESI, TUNJANGAN KHUSUS, DAN TAMBAHAN PENGHASILAN GURU APARATUR SIPIL"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan