Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah
Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah
Untuk jadi perhatian Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas yang telah memiliki Sertifikat Pendidik
bagaimana pemenuhan Beban Kerja, Dalam hal ini landasan yang mengatur pembagian tersebut adalah Permendikbud No. 15 Tahun 2018.
Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 ini juga memuat penjelasan tentang pembagian tugas tambahan dan ekuivalensi Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah.
Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah melaksanakan beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu pada satuan administrasi pangkal serta 24 jam tatap muka
Permendikbud No. 15 Tahun 2018. Juga mengatur rician ekuivalensi bagi Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah. Agar Ekuivalensi guru diakui bagi operator sekolah silakan perbaharui versi dapodik dari 2019.a ke 2019.b
Pasa 17 Permendikbud No. 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah menyatakan peraturan ini mulai berlaku pada tanggal di undangkan.
Link Download Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah
- Permendikbud No. 15 Tahun 2018 ( Unduh )
- Lampiran 1 ( Unduh )
- Lampiran 2 ( Unduh )
- Lampiran 3 ( Unduh )
@Salam Website Nasty
0 Response to "Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan