INFO TERKINI :
MUSIK DAN INTERNET

Lihat dan Download Lirik lagu Gratis dan Terlengkap dari lagu Daerah, Nasional, dan Internasional


PP RI NO 11 Tahun 2025 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan Tahun 2025

PP RI NO 11 TAHUN 2025 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, Dan Penerima  Tunjangan Tahun 2025

 

Menetapkan


MEMUTUSKAN:

 

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN  HARi RAYA DAN GAJI  KETIGA BELAS KEPADA APARATUR NEGARA, PENSIUNAN, PENERIMA PENSION, DAN PENERIMA TUNJANGAN TAHUN 2025.

 

Pasal  1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang  dimaksud dengan:

1.   Pegawai Negeri Sipil yang  selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang  memenuhi  syarat tertentu, diangkat  sebagai  Pegawai  Aparatur  Sipil   Negara  secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

2. Pegawai  Pemerintah  dengan  Perjanjian  Kerja  yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang   memenuhi  syarat  tertentu,  yang   diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam    rangka    melaksanakan    tugas    pemerintahan dan/ atau menduduki jabatan pemerintahan.

3.   Prajurit   Tentara  Nasional   Indonesia   yang    selanjutnya disebut Prajurit TNI adalah warga negara yang  memenuhi persyaratan tertentu sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.

4.   Anggota   Kepolisian   Negara    Republik  Indonesia   adalah

pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

5.   Pejabat Negara  adalah  pejabat yang  lingkungan kerjanya berada pada lembaga negara yang  merupakan alat kelengkapan negara beserta lembaga negara penunjang fungsi alat kelengkapan negara, bertugas menjalankan fungsi   untuk   dan    atas   nama  negara  sesuai   dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

6.   Pensiunan adalah aparatur negara yang  telah  purna tugas dan  diberi  penghargaan atas pengabdiannya kepada negara berupa   manfaat   pensiun   sesuai    dengan   ketentuan peraturan perundang-undangan.

7.   Penerima Pensiun adalah ahli waris  yang sah dari Aparatur Negara  atau  Pensiunan  dan diberikan manfaat pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

8.   Penerima Tunjangan  adalah warga  negara yang  memenuhi persyaratan    tertentu    untuk    menerima   penghargaan dan/ atau   penghormatan  dari    negara   dalam   bentuk pemberian tunjangan  sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

9.   Hari Raya adalah hari  raya  Idul Fitri.

 

Pasal  2

 

Pemerintah memberikan tunjangan  Hari Raya  dan gaji  ketiga belas Tahun 2025  kepada:

a.    Aparatur Negara;

b.    Pensiunan;

c.    Penerima Pensiun;  dan d.    Penerima Tunjangan,

sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan  negara dengan  memperhatikan kemampuan  keuangan negara.

 

Pasal  3

 

( 1)   Aparatur  Negara   sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal 2 huruf a terdiri atas:

a.    PNS dan Calon PNS;

b.    PPPK;

c.    Prajurit TNI;

d.   Anggota Kepolisian Negara  Republik Indonesia;  dan e.    Pejabat Negara.

(2)  PNS, Prajurit TNI, dan  Anggota  Kepolisian Negara  Republik

Indonesia  sebagaimana  dimaksud pada ayat (1)  huruf a,

huruf c, dan  huruf d termasuk:

a.   PNS,   Prajurit  TNI,   dan  Anggota   Kepolisian  Negara Republik Indonesia yang ditempatkan atau ditugaskan di Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;

 

b.   PNS,   Prajurit  TNI,  dan  Anggota   Kepolisian   Negara Republik  Indonesia yang  ditugaskan di  luar  instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang  gajinya dibayarkan oleh  instansi induknya;

c.    PNS,   Prajurit   TNI,  dan  Anggota    Kepolisian   Negara

Republik Indonesia penerima uang tunggu; dan

d.   PNS,   Prajurit  TNI,   dan   Anggota    Kepolisian   Negara Republik Indonesia yang  diberhentikan sementara dan gajinya masih dibayarkan.

(3)  Aparatur Negara  termasuk:

a.    Wakil Menteri;

b.    Staf Khusus di lingkungan kementerian/lembaga;

c.    Dewan  Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi;

d.    Pimpinan   dan   Anggota  Dewan   Perwakilan   Rakyat

Daerah;

e.    Hakim ad hoc;

f.    Pimpinan dan  Anggota  Lembaga  Nonstruktural yang terdiri atas:

1.    Ketua/ Kepala  atau dengan sebutan lain;

2.    Wakil  Ketua/Wakil  Kepala   atau  dengan sebutan lain;

3.    Sekretaris atau dengan sebutan lain; dan/atau

4.    Anggota,

 

sesuai     dengan    ketentuan

peraturan   perundang•

 

g.

undangan;

Pimpinan   Badan    Layanan

 

Umum/Badan    Layanan

Umum Daerah yang  terdiri  atas:

1.     Dewan  Pengawas;  dan

2.    Pejabat Pengelola,

sesuai     dengan   ketentuan    peraturan    perundang•

undangan;

h.    Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik yang  terdiri atas:

1.    Dewan  Pengawas;  dan

2.    Dewan Direksi,

sesuai    dengan   ketentuan    peraturan    perundang•

undangan;

1.      pejabat yang  hak keuangan atau hak  administratifnya

disetarakan atau setingkat dengan:

1.   Menteri;

2.    Wakil Menteri;

 

 

 

BACA JUGA  :Surat Edaran Bersama SEB 3 Menteri Tentang Pembelajaran di Bulanln Ramadhan

 

 


UNDUH PP RI NO 11 Tahun 2025 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, Dan Penerima  Tunjangan Tahun 2025


👉=======UNDUH DISINI=======👈

Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih

@Salam Website Nasty

telegram

Artikel Menarik :

0 Response to "PP RI NO 11 Tahun 2025 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan Tahun 2025"

Post a Comment

Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan