SEB 3 Menteri Tentang Pembelajaran di Bulan Ramadhan
Surat Edaran Bersama SEB 3 Menteri Tentang Pembelajaran di Bulanln Ramadhan
SURAT EDARAN BERSAMA MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA, MENTERI AGAMA
REPUBLIK INDONESIA, DAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
NOMOR 4 TAHUN 2025, NOMOR 9 TAHUN 2025, NOMOR 400.6|1432.A/SJ TENTANG PEMBELAJARAN DI BULAN RAMADAN TAHUN 1446 HIJRIAH 2O25 MASEHI
Latar Belakang
Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia 1945 menyebutkan bahwa Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Sejalan dengan itu, Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengamanatkan usaha memperkuat pembangunan sumber daya manusia melalui pendidikan untuk manusia lndonesia yang sehat jasmanidan rohani, terampil, dan memilikijiwa social dan cinta tanah air dan bangsa.
Bulan Ramadan merupakan bulan suciyang didalamnya umat lslam diperintahkan untuk menunaikan ibadah puasa dan ibadah lainnya seperti tadarus Alquran, salat tarawih, bersedekah, dan kajian agama.
Pada saat yang sama, kegiatan pendidikan juga penting untuk tetap dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kualitas belajar dan memenuhi capaian pembelajaran serta agar murid memiliki lebih banyak waktu berinteraksi bersama keluarga dan bermasyarakat, mempersiapkan mudik dengan lebih baik, dan mengikuti berbagai kegiatan keagamaan sebagai bagian dari pembelajaran untuk meningkatkan kecakapan sosial, iman, takwa, dan akhlak mulia.
Berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Tingkat Menteri tentang Tindak Lanjut Persiapan Arus Mudik Lebaran Tahun 2025 yang dilaksanakan pada tanggal 21 FebRuari 2025 dan dipimpin oleh lvienteri Koordinator Bidang lnfrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Republik lndonesia, perlu adanya penyesuaian pembelajaran di bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi.
Sehubungan dengan hal tersebut, perlu diterbitkan Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik lndonesia, lventeri Agama Republik lndonesia, dan Menteri Dalam Negeri Republik lndonesia, untuk umat lslam dianjurkan melaksanakan ibadah Ramadan dengan khusyuk, merayakan ibadah dan tradisi hari raya ldulfitri, dan tetap mengikuti kegiatan pembelajaran dengan sebaik-baiknya.
Maksud dan Tujuan
a. Maksud
Surat Edaran Bersama ini dimaksudkan untuk memberikan acuan bagI pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kemenlerian Agama kabupaten/kota, sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan, guru, tenaga kependidikan, orang tua/wali, dan/atau pihak terkait dalam rangka pembelajaran di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan selama bulan Ramadan.
b. Tujuan
Surat Edaran Bersama ini bertujuan agar pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan kantor Kementerian Agama kabupaten/kota menyusun dan menetapkan rencana pembelajaran selama bulan Ramadan.
3 Dasar Hukum
a. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
b. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara;
c. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
d. Peraturan Presiden Nomor 149 Tahun 2024 tentang Kementerian Dalam Negeri,
e. Peraturan Presiden Nomor 152 fahun 2024 tentang Kementerian Agama;
f. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah; dan
g. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 fahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
4. lsi Surat Edaran Bersama
Pembelajaran di bulan Ramadan Tahun 1446 Hijtiahl202s Masehi sesuai dengan kalender pemerintah tentang awal Ramadan, ldulfitri, dan cuti bersama/libur ldulfitri yang dilaksanakan di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan diatur sebagai berikut.
a. Tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.
b. Tanggal 6 sampai dengan tanggal 20 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah/madrasahisatuan pendidikan keagamaan. Selain kegiatan pembelajaran, selama bulan Ramadan diharapkan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia,
kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia, dan kepribadian utama. antara lain'
1) bagi murid yang beragama lslam dianjurkan melaksanakan kegiatan tadarus Alquran, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lainnya yang meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia
2) bagi murid yang beragama selain lslam, dianjurkan melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
c. Tanggal 21, 22,24,25,26,27, dan 28 Maret serta tanggal2,3,4,5, 7, dan 8 April 2025, merupakan libur bersama ldulfitri bagi sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan. Selama libur ldulfitri, murid diharapkan melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan.
d.Kegiatan pembelajaran di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan dilaksanakan kembali pada tanggal I April 2025.
e.Peran pemerintah daerah:
1) menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan untuk dipedomani oleh sekolah.
2) menyelaraskan waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran di sekolah selama bulan Ramadan.
f.Peran kantor wilayah Kementerian Agama provinsi/kantor Kementerian
Agama kabupaten/kota:
1) menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan
Ramadan untuk dipedomani madrasah/satuan pendidikan keagamaan.
2) menyelaraskan waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran di
madrasah/satuan pendidikan keagamaan selama bulan Ramadan.
g.Peran orang tua/wali:
1) orang tua/wali membimbing dan mendampingi murid dalam
melaksanakan ibadah.
2) memantau murid pada saat melaksanakan kegiatan belajar mandiri.
5 Pada saat Surat Edaran Bersama ini berlaku, Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik lndonesia, Menteri Agama Republik lndonesia, dan Menteri Dalam Negeri Republik lndonesia Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 400.1/320/SJ tanggal 20 Januari 2025 tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun '1446 Hijriah 2025 Masehi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
6 Penutup
Surat Edaran Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
Demikian Surat Edaran Bersama ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dipergunakan sebagaimana mestinya.
UNDUH SEB 3 Menteri Tentang Pembelajaran di Bulanan Ramadhan
@Salam Website Nasty
0 Response to "SEB 3 Menteri Tentang Pembelajaran di Bulan Ramadhan"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan