SE PENJELASAN TAMBAHAN PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS PADA KEMENTERIAN AGAMA TAHUN 2025
SE PENJELASAN TAMBAHAN PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS PADA KEMENTERIAN AGAMA TAHUN 2025
SURAT EDARAN
SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN AGAMA NOMOR SE.14 TAHUN 2025
TENTANG
PENJELASAN TAMBAHAN PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS PADA KEMENTERIAN AGAMA TAHUN 2025
A. Umum
1. Dalam rangka melaksanakan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2025 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun
2025, perlu diberikan penjelasan tambahan untuk melaksanakan
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 dan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025.
2. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada angka 1, perlu dikeluarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama tentang Penjelasan Tambahan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas pada Kementerian Agama Tahun 2025.
B. Maksud dan Tujuan
1. Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam melaksanakan pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga
Belas pada Kementerian Agama Tahun 2025.
2. Surat Edaran ini bertujuan agar pelaksanaan pemberian
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas pada Kementerian
Agama Tahun 2025 berjalan lancar, tertib, akuntabel, dan tepat sasaran.
C. Dasar Hukum
1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur
Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan
Tahun 2025;
2. Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2018 tentang Tunjangan
Kinerja Pegawai pada Kementerian Agama;
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025 tentang
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan
Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima
Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.05/2017 Tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai Pada Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
80/PMK.05/2017 Tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan
Kinerja Pegawai Pada Kementerian Negara/Lembaga;
5. Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2019 tentang
Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Pada Kementerian Agama;
6. Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2024 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama; dan
7. Surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian
Keuangan Nomor S-20/PK/2025 tentang Tanggapan atas
Pembayaran Tambahan Penghasilan Gaji Ke-13 yang Anggarannya bersumber dari APBD bagi PNS dan PPPK, Guru PAI pada Sekolah Tahun 2024, tertanggal 11 Maret 2025.
D. Ruang Lingkup
Surat Edaran ini memuat penjelasan tambahan pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas pada Kementerian Agama Tahun 2025 yang meliputi:
1. Guru dan Dosen PNS;
2. Guru dan Dosen PPPK;
3. Pegawai ASN yang melaksanakan tugas belajar;
4. Pegawai Non ASN;
5. Guru Pendidikan Agama yang gaji pokoknya bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
6. Guru Non ASN bersertifikasi yang ada di satuan pendidikan swasta.
E. Standar Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga
Belas
1. Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas untuk
Guru dan Dosen PNS ditentukan sebagai berikut:
a. Tunjangan Hari Raya diberikan berdasarkan besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Februari Tahun 2025 sebagaimana ketentuan Pasal 14 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025. Sedangkan Gaji Ketiga Belas diberikan berdasarkan besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei Tahun 2025, sebagaimana ketentuan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025;
b. Besaran komponen penghasilan sebagaimana dimaksud dalam huruf a terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja sesuai dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya;
c. Tunjangan kinerja untuk Guru dan Dosen PNS pembayarannya sesuai dengan ketentuan Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2019 bahwa guru dan dosen PNS menerima tunjangan kinerja berupa selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi guru/dosen (TPG/sertifikasi dosen) pada jenjangnya dalam 1 (satu) bulan.
Selisih tersebut dibayarkan apabila TPG/sertifikasi dosen yang diterima lebih kecil dari pada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya;
d. Tunjangan profesi guru/dosen dibayarkan sebesar 1 (satu)
bulan; dan
e. Tunjangan kinerja bagi guru dan dosen yang belum memiliki sertifikat pendidik, diberikan sebesar 50% (lima puluh persen)
dari kelas jabatannya sebagaimana ketentuan Pasal 24 ayat
(3) Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2019.
2. Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas untuk
Guru dan Dosen PPPK ditentukan sebagai berikut:
a. Tunjangan Hari Raya diberikan berdasarkan besaran
komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Februari Tahun 2025 sebagaimana ketentuan Pasal 14 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025
Sedangkan Gaji Ketiga Belas diberikan berdasarkan besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei Tahun 2025 sebagaimana ketentuan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025;
b. Guru dan Dosen PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 (satu)
tahun diberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas secara proporsional sesuai bulan bekerja yang mengacu pada besaran penghasilan 1 (satu) bulan yang diterima. Dalam hal ini, dihitung berdasarkan bulan bekerja dengan formula (n/12) dikalikan dengan penghasilan 1 (satu) bulan, di mana n merupakan lamanya bulan bekerja sebagai PPPK sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (24) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025;
c. Guru dan Dosen PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) bulan kalender sebelum Hari Raya Tahun 2025, tidak diberikan Tunjangan Hari Raya sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (24) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor
23 Tahun 2025; dan
d. Guru dan Dosen PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) bulan kalender sebelum tanggal 1 Juni 2025, tidak diberikan Gaji Ketiga Belas sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (24) huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025.
3. Pembayaran Tunjangan Kinerja dalam komponen Tunjangan Hari
Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Pegawai ASN yang melaksanakan tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan mendapatkan pembayaran tunjangan kinerja 50% (lima puluh persen) dari jumlah tunjangan kinerja sesuai dengan kelas jabatan terakhir yang diduduki sejak terbitnya surat penugasan sebagaimana ketentuan Pasal 23 ayat (1) Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2019.
4. Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas untuk Pegawai Non ASN diatur sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23
Tahun 2025 sepanjang tersedia anggaran pada DIPA masing- masing satuan kerja.
5. Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas untuk Guru Pendidikan Agama yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berlaku ketentuan Pasal 9 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang menyatakan bahwa bila tidak menerima tambahan penghasilan dapat diberikan paling banyak sebesar tunjangan profesi guru atau paling banyak sebesar tambahan penghasilan guru ASN yang
diterima dalam 1 (satu) bulan. Dalam penjelasan ini, tunjangan profesi guru hanya dijadikan sebagai standar besaran untuk membayar tambahan penghasilan sebagai komponen Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas. Oleh karena itu, komponen yang dibayarkan sebagai komponen Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas adalah tambahan penghasilan yang pembayarannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
6. Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain, namun dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung oleh pemerintah.
7. Ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 dan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025 tidak mengatur mengenai Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas untuk Guru Non ASN bersertifikasi yang ada di satuan pendidikan swasta.
8. Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang tidak
dijelaskan secara khusus dalam Surat Edaran ini dianggap sudah cukup penjelasannya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11
Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun
2025.
F. Penutup
1. Demikian Surat Edaran ini ditetapkan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
2. Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi agar menindaklanjuti Surat Edaran ini dan melakukan pemantauan pelaksanaannya pada satuan kerja di bawah binaannya.
BACA JUGA :Juknis BOS Madrasah dan BOP RA Tahun 2025
UNDUH
SE PENJELASAN TAMBAHAN PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS PADA KEMENTERIAN AGAMA TAHUN 2025
@Salam Website Nasty
0 Response to "SE PENJELASAN TAMBAHAN PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS PADA KEMENTERIAN AGAMA TAHUN 2025"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan