SKB 7 Menteri Tentang Pedoman Pemanfaatan Dan Pembelajaran Teknologi Digital dan KA
Website Nasty SKB 7 Menteri Tentang Pedoman Pemanfaatan Dan Pembelajaran Teknologi Digital dan KA
Pembelajaran dan pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan harus selalu berlandaskan pada prinsip perlindungan anak sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Peraturan Pemerintah Nomor 1 7 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, dan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Pelindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan Tahun 2025-2029.
Prinsip perlindungan anak dalam konteks ini mencakup:
1. kepentingan terbaik bagi anak (best interests of the child) sebagai dasar dalam setiap keputusan yang berkaitan dengan pemanfaatan dan pembelajaran teknologi digital dan kecerdasan artifisial;
2. hak atas rasa aman dan pelindungan dari risiko digital, termasuk paparan terhadap konten berbahaya, eksploitasi daring, perundungan daring, pelanggaran privasi, serta praktik komersial digital yang membahayakan;
3. hak atas pendidikan yang bermartabat dan bebas dari kekerasan, baik fisik maupun digital;
4. partisipasi anak dalam pembelajaran digital secara bermakna, dengan memperhatikan pendapat, kebutuhan, dan tingkat kedewasaan mereka; serta
5. hak atas akses terhadap mekanisme pengaduan yang aman, rahasia, ramah anak, responsif gender, dan mudah diakses, serta hak atas pemulihan yang komprehensif bagi anak yang mengalami kekerasan, eksploitasi, atau penyalahgunaan di ruang digital.
BACA JUGA : Surat Edaran Sosialisasi Verifikasi dan Validasi Kelompok Kerja untuk Program PM-KKA Tahun 2026
UNDUH SKB 7 Menteri Tentang Pedoman Pemanfaatan Dan Pembelajaran Teknologi Digital dan KA
@Salam Website Nasty


0 Response to "SKB 7 Menteri Tentang Pedoman Pemanfaatan Dan Pembelajaran Teknologi Digital dan KA"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan