Surat Edaran Penetapan Wilayah dan Daya Tampung Kab Rokan Hulu 2025
Surat Edaran Permintaan Data No Rek TPG Kab Rokan Hulu 2025
Surat dari Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kab Rokan Hulu tanggal 6 Maret 2025, dengan NO Surat : 420/DISDIKPORA-Set/0863, Tentang Surat Edaran Penetapan Wilayah dan Daya Tampung Kab Rokan Hulu 2025. Surat ditujukan Kepada :
1. Kepala SD Negeri se-Kabupaten Rokan Hulu
2. Kepala SMP Negeri se-Kabupaten Rokan Hulu di
Menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan
Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Sistem Penerimaan Murid
Baru disampaikan hal-hal sebagai berikut:
l. Kepada Satuan Pendidikan untuk membuat Penetapan Wilayah/ Zonasi
Pencrimaan Murid Baru. (format terlampir)
2. Kepada Satuan Pendidikan menetapkan Daya Tampung Murid Baru (format terlampir)
Data
tersebut dikumpulkan paling lambat tanggal 10 Maret 2025 dan seluruh berkas direkap di
Koordinator Kecamatan masing-masing
dan Operator Kecamatan mengirirnkan softcopynya kepada :
Bidang SD (Abd. Zeri HP. 081276552778, Syamrizal HP. 082285678282) Bidang SMP (Herman HP. 081268021028, Nur Cahaya HP. 082390878675)
Demikian disampaikan untuk ditindaklanjuti.
BACA JUGA Surat Edaran Permintaan Data No Rek TPG Kab Rokan Hulu 2025
UNDUH Surat Edaran Penetapan Wilayah dan Daya Tampung Kab Rokan Hulu 2025
@Salam Website Nasty
0 Response to "Surat Edaran Penetapan Wilayah dan Daya Tampung Kab Rokan Hulu 2025"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan