Berkas Dokumen Lapor Diri Peserta PPG Bagi Guru Tertentu 2025
Berkas Dokumen Lapor Diri Peserta PPG Bagi Guru Tertentu 2025
Simak informasi mengenai berkas dokumen Lapor Diri Peserta PPG Bagi Guru Tertentu 2025 berikut ini. Calon mahasiswa PPG Bagi Guru Tertentu 2025 wajib melakukan lapor diri sebagai syarat untuk mengikuti PPG. Lapor diri dilakukan secara daring di LPTK Penyelenggara PPG bagi Guru Tertentu sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang berlaku.
Tujuan lapor diri PPG Bagi Guru Tertentu adalah memastikan bahwa calon mahasiswa telah memenuhi semua persyaratan administratif dan akademik sebelum memulai program PPG.
Lapor diri merupakan langkah formal untuk verifikasi data, memastikan kelengkapan berkas, proses administrasi, dan memastikan calon mahasiswa siap secara akademik.
Lapor diri dilakukan untuk memastikan peserta PPG telah resmi terdaftar di LPTK dan program studi yang dipilih. Proses ini melibatkan pengumpulan data pribadi dan verifikasi dokumen untuk memastikan keabsahan peserta.
Lapor diri memastikan dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk mengikuti PPG telah diverifikasi dan memenuhi syarat.
Lapor diri juga berfungsi untuk memperkenalkan peserta pada lingkungan akademik dan sistem pembelajaran di LPTK.
Sesuai dengan jadwal penyelenggaraan PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2025, pelaksanaan lapor diri di LPTK dilaksanakan secara online pada tanggal 22 Mei sampai dengan 1 Juni 2025.
Berkas Dokumen Lapor Diri Peserta PPG Bagi Guru Tertentu 2025
Berikut berkas dokumen Lapor Diri Peserta PPG Bagi Guru Tertentu 2025. Seluruh berkas lapor diri tersebut diunggah melalui aplikasi Lapor Diri LPTK Penyelenggara PPG, sesuai dengan penempatan yang disampaikan pada akun SIMPKB masing-masing.
1. Pakta Integritas
2. Biodata Mahasiswa (sesuai format PD DIKTI)
3. Scan Ijazah S1/DIV yang dilegalisir
4. Scan Transkrip Nilai S1/DIV
5. Scan Kartu Identitas KTP/SIM
6. Scan Pas Foto Berwarna dimensi 4 x 6
7. Scan Surat Keterangan Sehat (dari fasilitas layanan kesehatan)
8. Scan Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian (SKCK)
9. Scan Surat Bebas Narkotika, Psikotropika, dan Zat adiktif lainnya/NAPZA (dari Puskesmas/RSUD setempat/Kepolisian/BNN)
10. Scan NPWP (bagi yang memiliki)
11. Tambahan persyaratan dari LPTK masing-masing
Hal-hal yang Perlu Diperhatikan Terkait Lapor Diri
- Setelah berhasil akses SIMPKB dan Ruang GTK, peserta wajib melakukan Lapor Diri ke LPTK yang telah ditentukan secara daring sesuai jadwal.
- Info LPTK bagi setiap peserta dapat dilihat di akun SIMPKB masing-masing.
- Daftar laman Lapor Diri LPTK dapat dibuka pada akun SIMPKB atau melalui laman: https://ppg.dikdasmen.go.id/
- Setelah peserta berada di laman Lapor Diri LPTK, guru dapat masuk melalui sistem Lapor Diri
PPG bagi Guru Tertentu. - Peserta mengunggah (upload) dokumen pada sistem Lapor Diri LPTK masing-masing. Daftar dokumen lapor diri yang diunggah ada di halaman selanjutnya.
- Pada saat lapor diri, peserta memastikan apakah LPTK memberi syarat tambahan yang perlu dilengkapi. Mohon teliti, ulang ketentuan masing-masing LPTK.
- Jika ada kendala Lapor Diri, peserta dapat menghubungi LPTK.
@Salam Website Nasty
0 Response to "Berkas Dokumen Lapor Diri Peserta PPG Bagi Guru Tertentu 2025"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan