Panduan Pelaksanaan PPG Bagi Guru Tertentu 2025
Panduan Pelaksanaan PPG Bagi Guru Tertentu 2025
Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Ditjen GTKPG), Kemendikdasmen telah menerbitkan Panduan Pelaksanaan PPG Bagi Guru Tertentu 2025.
Pendidikan Profesi Guru (PPG) baik untuk PPG bagi Guru Tertentu (PPG Daljab) dan PPG bagi Calon Guru (PPG Prajabatan) merupakan salah satu program prioritas Ditjen GTKPG.
Kebijakan Pendidikan Profesi Guru
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 19 Tahun 2024 Tentang Pendidikan Profesi Guru :
- PPG Bagi Guru Tertentu : Fokus pada penuntasan guru bersertifikat pendidik yang berdampak pada kualitas pembelajaran.
- PPG Calon Guru : Mendorong keseimbangan supply dan demand melalui penyediaan guru yang berkualitas.
Kebijakan Pendidikan Profesi bagi Guru Tertentu
- Kemendikdasmen berkomitmen untuk menuntaskan sertifikasi sekitar 1 Juta guru dalam jangka waktu kurang dari 3 tahun.
- Hanya Seleksi Administrasi : Semua guru yang memenuhi persyaratan administrasi dan belum memiliki sertifikat pendidik, mendapat kesempatan yang sama mengikuti PPG.
- Pembelajaran mandiri dilakukan secara fleksibel melalui Platform Rumah Pendidikan (Ruang GTK) yang ditempuh kurang dari 1 (satu) semester.
- Materi Uji Kompetensi diselaraskan dengan materi pendidikan PPG dan pengalaman mengajar.
- Uji Kompetensi terjadwal dan kesempatan mengikuti Uji Kompetensi sesuai kesiapan guru.
Peserta PPG Bagi Guru Tertentu Tahap 1
Alur Penyelenggaraan PPG Bagi Guru Tertentu Tahun 2025
1. Konfirmasi Kesediaan
Guru melakukan konfirmasi kesediaan pada akun SIMPKB masing-masing.
2. Lapor Diri di LPTK
Guru melakukan lapor diri secara daring pada LPTK melalui tautan yang diberikan
pada akun SIMPKB masing-masing.
3. Pembelajaran Mandiri
Guru melaksanakan pembelajaran mandiri di Platform Ruang GTK sesuai batas waktu yang telah ditentukan.
4. Pendaftaran UKPPG
Guru yang telah mempelajari semua modul dan menyelesaikan jurnal pembelajaran, dapat mendaftarkan diri mengikuti UKPPPG melalui tombol Daftar UKPPPG di Platform Ruang GTK.
Hal-hal yang perlu diperhatikan terkait Lapor Diri
- Setelah berhasil akses SIMPKB dan Ruang GTK, peserta wajib melakukan Lapor Diri ke LPTK yang telah ditentukan secara daring sesuai jadwal.
- Info LPTK bagi setiap peserta dapat dilihat di akun SIMPKB masing-masing.
- Daftar laman Lapor Diri LPTK dapat dibuka pada akun SIMPKB atau melalui laman: https://ppg.dikdasmen.go.id/
- Setelah peserta berada di laman Lapor Diri LPTK, guru dapat masuk melalui sistem Lapor Diri
PPG bagi Guru Tertentu. - Peserta mengunggah (upload) dokumen pada sistem Lapor Diri LPTK masing-masing. Daftar dokumen lapor diri yang diunggah ada di halaman selanjutnya.
- Pada saat lapor diri, peserta memastikan apakah LPTK memberi syarat tambahan yang perlu dilengkapi. Mohon teliti, ulang ketentuan masing-masing LPTK.
- Jika ada kendala Lapor Diri, peserta dapat menghubungi LPTK.
Alur Pembelajaran Mandiri melalui Ruang GTK
Pelaksanaan PPG Bagi Guru Tertentu Tahun 2025
- Setelah masuk Ruang GTK dan fitur Sertifikasi Pendidik, peserta harus melakukan konfirmasi data terlebih dahulu.
- Setelah data terkonfirmasi, peserta dapat mulai masuk ke laman modul dan mempelajari tiap unit pembelajaran. Peserta harus menyelesaikan semua modul sesuai batas waktu yang telah ditentukan.
- Peserta harus mengisi post test setelah mempelajari unit pembelajaran.
- Peserta mengisi Jurnal Pembelajaran setelah semua modul pembelajaran selesai.
- Jika Jurnal Pembelajaran telah tervalidasi (check list), peserta dapat mendaftarkan diri untuk UKPPPG melalui tombol Daftar UKPPPG di Ruang GTK
Ketentuan/Persyaratan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2025
1. Pakta Integritas
2. Biodata Mahasiswa (sesuai format PDDIKTI)
3. Scan Ijazah Nilai S1/D-IV yang dilegalisir
4. Scan Transkrip Nilai S1/D-IV
5. Scan Kartu Identitas KTP/SIM
6. Scan Pas Foto Berwarna dimensi 4×6
7. Scan Surat Keterangan Sehat (dari fasilitas layanan kesehatan)
8. Scan Surat Keterangan Berkelakuan Baik (dari Kepolisian)
9. Scan Surat Bebas Narkotika, Psikotropika, dan Zat adiktif lainnya/NAPZA (dari Puskesmas/RSUD setempat/Kepolisian/BNN)
10. Scan NPWP (bagi yang memiliki)
11. Tambahan persyaratan dari LPTK masing-masing
Linimasa PPG Bagi Guru Tertentu 2025*
Tahap 1
1. Konfirmasi Kesediaan : 8 – 17 Mei 2025
2. Lapor diri dan orientasi di LPTK : 22 Mei – 1 Juni 2025
3. Pembelajaran mandiri di Ruang GTK : 6 Juni – 18 Juli 2025
4. Pendaftaran UKPPPG : 7 – 19 Juli 2025
BACA JUGA :Panduan Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Bagi Guru Tertentu Tahun 2025
UNDUH Panduan Pelaksanaan PPG Bagi Guru Tertentu 2025
@Salam Website Nasty
0 Response to "Panduan Pelaksanaan PPG Bagi Guru Tertentu 2025"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan