Juknis Pembayaran Gaji ke-13 Tahun 2025
JUDUL
Juknis Pembayaran Gaji ke-13 Tahun 2025 telah disampaikan melalui Surat Kepala KPPN Nomor S-656/KPN.1501/2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025.
Di dalam Juknis Pembayaran Gaji ke-13 Tahun 2025 disampaikan bahwa sehubungan dengan telah diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut.
Dalam rangka kelancaran pembayaran Gaji ke-13 tahun 2025, Satker untuk memprioritaskan pelaksanaan pembayaran Gaji Ketiga Belas.
1. Pembayaran Gaji ke-13 tahun 2025 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Proses perhitungan/rekonsiliasi Gaji Ketiga Belas tahun 2025 dapat dilaksanakan mulai 19 Mei 2025, dengan rincian pengaturan sebagaimana tertuang pada Lampiran I.
b. SPM Gaji ke-13 tahun 2025 dapat diajukan ke KPPN mulai tanggal 26 Mei 2025.
c. Proses Payment Process Request (PPR) SPM Gaji Ketiga Belas tahun 2025 dapat dilaksanakan mulai tanggal 26 Mei 2025, dengan ketentuan sebagai berikut:
1) SP2D Gaji Ketiga Belas atas SPM Gaji Ketiga Belas tahun 2025
No | Tanggal Pengajuan SPM | Tanggal SP2D |
1 | 26 s.d. 28 Mei 2025 | 2 Juni 2025 |
2 | 29 Mei s.d. 1 Juni 2025 | 2 Juni 2025 |
3 | 2 s.d. 13 Juni 2025 | tanggal aktual *) |
4 | 14 Juni 2025 dan seterusnya | tanggal aktual *) |
*) sesuai ketentuan berlaku
No | Tanggal Pengajuan SPM | Tgl SP2D |
1 | 26 s.d. 28 Mei 2025 | 2 Juni 2025 |
2 | 29 Mei s.d. 1 Juni 2025 | 2 Juni 2025 |
3 | 2 Juni 2025 dan seterusnya | tanggal aktual *) |
*) sesuai ketentuan berlaku
d. Pemrosesan SP2D atas SPM Gaji Ketiga Belas tahun 2025 mengikuti ketentuan terkait pengaturan jam layanan pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
e. KPPN membuka layanan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
f. Tata cara pembuatan SPM Gaji Ketiga Belas tahun 2025 pada aplikasi SAKTI sesuai Petunjuk Teknis Aplikasi SAKTI sebagaimana terlampir.
g. Petunjuk teknis mengenai pelaksanaan pembayaran Gaji Ketiga Belas tahun 2025 sebagaimana dalam Lampiran I yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari surat ini.
Juknis Pembayaran Gaji ke-13 Tahun 2025
A. Pokok-Pokok Pengaturan Pemberian Gaji Ketiga Belas Tahun 2025
1. Pokok-pokok pengaturan pemberian Gaji Ketiga Belas tahun 2025 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, antara lain:
a. Gaji Ketiga Belas tahun 2025 diberikan kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan;
b. Gaji Ketiga Belas tahun 2025 tidak diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan;
c. Komponen yang diberikan dalam Gaji Ketiga Belas tahun 2025 diatur sebagai berikut:
1) PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, diberikan gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
2) Guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN yang tidak menerima tunjangan kinerja, dapat diberikan tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang diterima dalam 1 (satu) bulan.
3) Dosen yang memiliki jabatan akademik profesor yang gaji pokoknya bersumber dari APBN yang tidak menerima tunjangan kinerja, dapat diberikan tunjangan profesi dosen atau tunjangan kehormatan yang diterima dalam 1 (satu) bulan.
4) PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang gaji pokoknya bersumber dari APBN yang tidak menerima tunjangan kinerja, dapat diberikan 50% (lima puluh persen) tunjangan penghidupan luar negeri yang diterima dalam 1 (satu) bulan sesuai pangkat, jabatan, atau jenjang gelar diplomatik.
5) Wakil Menteri diberikan Gaji Ketiga Belas paling banyak sebesar 85% (delapan puluh lima persen) dari Gaji Ketiga Belas yang diberikan kepada Menteri.
6) Staf Khusus di lingkungan kementerian/lembaga dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Menteri, Wakil Menteri, Pejabat Pimpinan Tinggi, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas diberikan Gaji Ketiga Belas paling banyak sebesar Gaji Ketiga Belas yang diberikan kepada pejabat yang setara atau setingkat hak keuangannya atau hak administratifnya.
7) Hakim ad hoc diberikan Gaji Ketiga Belas sebesar tunjangan hakim ad hoc sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
8) Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural serta Pegawai Non-Pegawai ASN yang bertugas pada Lembaga Nonstruktural atau Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 diberikan Gaji Ketiga Belas sebesar penghasilan atau dengan sebutan lain yang diterima setiap bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan besaran paling banyak sesuai dengan lampiran PMK mengenai THR dan Gaji Ketiga Belas tahun 2025.
9) Pimpinan Lembaga Nonstruktural sebagaimana dimaksud pada nomor 8) dikecualikan bagi pimpinan Lembaga Nonstruktural yang berstatus sebagai pejabat negara.
10) Lembaga Nonstruktural yang Pimpinan, Anggota, dan Pegawai Non-Pegawai ASN diberikan Gaji Ketiga Belas, ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
11) PPPK diberikan Gaji Ketiga Belas dengan ketentuan:
a. PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun diberikan Gaji Ketiga Belas secara proporsional sesuai bulan bekerja yang mengacu pada besaran penghasilan 1 (satu) bulan yang diterima. Dalam hal ini, dihitung berdasarkan bulan bekerja dengan formula (n/12) dikalikan dengan penghasilan 1 (satu) bulan, dimana n merupakan lamanya bulan bekerja sebagai PPPK.
b. PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) bulan kalender sebelum 1 Juni 2025, tidak diberikan Gaji Ketiga Belas.
c. Dalam hal ini:
1) PPPK yang masa kerjanya mulai dihitung per 2 Mei 2025 tidak diberikan Gaji Ketiga Belas karena mempunyai masa kerja 30 hari kalender (kurang dari 1 bulan kalender Mei 2025 yang memiliki 31 hari kalender) sebelum 1 Juni 2025;
2) PPPK yang masa kerjanya mulai dihitung per 2 April 2025 diberikan Gaji Ketiga Belas sebesar 1/12 dikalikan penghasilan bulanan, karena telah memenuhi 1 bulan kalender bulan Mei 2025 namun belum memenuhi 2 bulan kalender April dan Mei 2025; dan
3) Berlaku seterusnya sesuai bulan kalender.
12) Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, serta PNS dan PPPK pada Komisi Pemberantasan Korupsi diberikan Gaji Ketiga Belas mengacu pada penghasilan yang diterima 1 (satu) bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
13) Calon PNS diberikan 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, dan tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
14) Pensiunan dan Penerima Pensiun diberikan pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
15) Tunjangan pangan sebagaimana dimaksud pada angka 1,13, dan 14 dibayarkan dalam bentuk uang.
16) Penerima Tunjangan diberikan sebesar tunjangan yang diterima oleh Penerima Tunjangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
17) Penghitungan atas Gaji Ketiga Belas komponen tunjangan kinerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku pada masing-masing Kementerian/Lembaga.
d. Komponen yang tidak diberikan dalam Gaji Ketiga Belas tahun 2025 adalah:
1) Insentif kinerja;
2) Insentif kerja;
3) Tunjangan pengelolaan arsip statis;
4) Tunjangan bahaya, tunjangan risiko, tunjangan kompensasi, atau tunjangan lain yang sejenis;
5) Tunjangan pengamanan;
6) Tunjangan khusus bagi guru dan dosen;
7) Tunjangan khusus Provinsi Papua;
8) Tunjangan pengabdian bagi PNS yang bekerja dan bertempat tinggal di daerah terpencil;
9) Tunjangan operasi pengamanan bagi Prajurit TNI dan PNS yang bertugas dalam operasi pengamanan pada pulau-pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan;
10) Tunjangan khusus wilayah pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan bagi PNS pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas secara penuh pada wilayah pulau-pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan;
11) Tunjangan selisih penghasilan bagi PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat, Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Keahlian, dan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah; dan
12) Tunjangan atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau peraturan internal instansi pemerintah.
13) Tunjangan atau dengan sebutan lain di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 12 pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2025.
e. Besaran Gaji Ketiga Belas tahun 2025 yang dibayarkan, didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei tahun 2025.
f. Gaji Ketiga Belas tahun 2025 bagi penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota Polri yang meninggal dunia atau tewas, didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei tahun 2025 dan anggarannya dibebankan pada instansi atau lembaga tempat PNS, Prajurit TNI, atau Anggota Polri bekerja.
g. Gaji Ketiga Belas tahun 2025 bagi penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota Polri yang dinyatakan hilang, didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei tahun 2025 dan anggarannya dibebankan pada instansi atau lembaga tempat PNS, Prajurit TNI, atau Anggota Polri bekerja.
h. Dalam hal Gaji Ketiga Belas tahun 2025 belum dibayarkan sebesar yang seharusnya diterima, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan Gaji Ketiga Belas.
i. Pemberian Gaji Ketiga Belas tahun 2025 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.
j. Pemberian Gaji Ketiga Belas tahun 2025 dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.
k. Dalam hal suatu pihak dapat menerima lebih dari 1 (satu) Gaji Ketiga Belas, berlaku ketentuan sebagai berikut:
1) Aparatur Negara yang sesuai ketentuan dapat menerima lebih dari 1 (satu) Gaji Ketiga Belas, hanya dibayarkan 1 (satu) Gaji Ketiga Belas yang nilainya paling besar.
2) Aparatur Negara yang sekaligus sebagai Pensiunan atau sebaliknya Pensiunan yang sekaligus sebagai Aparatur Negara yang sesuai ketentuan dapat menerima lebih dari 1 (satu) Gaji Ketiga Belas, hanya dibayarkan Gaji Ketiga Belas yang nilainya paling besar.
3) Apabila Aparatur Negara atau Pensiunan menerima lebih dari 1 (satu) Gaji Ketiga Belas, kelebihan pembayaran tersebut merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4) Aparatur Negara atau Pensiunan yang karena status/kedudukannya sekaligus sebagai Penerima Pensiun dan/atau sebagai Penerima Tunjangan, maka kepada yang bersangkutan diberikan Gaji Ketiga Belas sebagai Aparatur Negara dan Gaji Ketiga Belas sebagai Penerima Pensiun dan/atau Penerima Tunjangan.
5) Pensiunan yang sekaligus sebagai Penerima Pensiun dan/atau sebagai Penerima Tunjangan, maka kepada yang bersangkutan diberikan Gaji Ketiga Belas sebagai Pensiunan dan Gaji Ketiga Belas sebagai Penerima Pensiun dan/atau Penerima Tunjangan.
6) Penerima Pensiun yang sekaligus sebagai Penerima Tunjangan, maka kepada yang bersangkutan diberikan Gaji Ketiga Belas sebagai Penerima Pensiun dan Gaji Ketiga Belas sebagai Penerima Tunjangan.
2. Pegawai Non-ASN yang bertugas sebagai satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti tidak diberikan Gaji Ketiga Belas tahun 2025
B. Tata Cara Pembayaran Gaji Ketiga Belas
1. Proses perhitungan/rekonsiliasi Gaji ke-13 tahun 2025 dilakukan dengan pengaturan sebagai berikut.
a. Proses rekonsiliasi Gaji ke-13 dapat dilaksanakan mulai tanggal 19 Mei 2025 dengan menggunakan Aplikasi Gaji versi terbaru.
b. Dalam rangka memperlancar proses rekonsiliasi Gaji Ketiga Belas, proses perhitungan Gaji Ketiga Belas komponen tunjangan kinerja agar dilakukan setelah proses perhitungan Gaji Ketiga Belas komponen gaji selesai dilakukan.
2. Sebagai panduan pengujian Gaji ke-13, petunjuk operasional dan manual penggunaan Aplikasi Gaji Satker, Aplikasi BPP/DPP, Aplikasi PPNPN/Komisioner/TA, serta Tunjangan Kinerja dapat diakses pada tautan s.id/gajisatker
3. Pengaturan pembuatan SPM Gaji ke-13 tahun 2025, antara lain:
a. Pada SPM Gaji Ketiga Belas 2025, termasuk untuk pembayaran kekurangan, terusan, dan susulan Gaji Ketiga Belas tahun 2025 dibuat dengan menggunakan jenis dokumen sebagai berikut.
b. Dasar pembayaran yang dicantumkan pada SPM Gaji Ketiga Belas tahun 2025 yaitu Undang-Undang APBN 2025 dan DIPA Satker berkenaan.
c. Uraian SPM Gaji ke-13 tahun 2025 menggunakan uraian “Pembayaran Gaji Ketiga Belas tahun 2025 Untuk …..Pegawai/Anggota Polri/Prajurit TNI *).”
d. Uraian SPM Gaji ke-13 Tunjangan Kinerja menggunakan uraian “Pembayaran Gaji Ketiga Belas Tunjangan Kinerja tahun 2025 Untuk ….. Pegawai/Anggota Polri/Prajurit TNI *)”
Ket: *)Pilih salah satu.
Baca : PP Nomor 11 Tahun 2025 tentang THR dan Gaji ke-13 Tahun 2025
UNDUH Juknis Pembayaran Gaji ke-13 Tahun 2025
@Salam Website Nasty
0 Response to "Juknis Pembayaran Gaji ke-13 Tahun 2025"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan