INFO TERKINI :
MUSIK DAN INTERNET

Lihat dan Download Lirik lagu Gratis dan Terlengkap dari lagu Daerah, Nasional, dan Internasional


Format SKL SD Kurikulum K13 Kab Rokan Hulu Tahun TP 2024/2025

Format SKL SD Kurikulum K13 Kab Rokan Hulu Tahun TP 2024/2025

Surat Keterangan Lulus (SKL) sekolah adalah surat keterangan lulus sementara selama Ijazah belum diterbitkan. SKL merupakan surat yang bisa digunakan oleh seseorang untuk melakukan pendaftaran terkait jenjang pendidikan berikutnya.

 

 SKL menjadi surat keterangan yang diterbitkan satuan pendidikan dengan tujuan menerangkan jika peserta didik bersangkutan sudah menyelesaikan masa belajarnya di satuan pendidikan tersebut.

 

SKL ini berisi keterangan bahwa siswa yang bersangkutan telah lulus, dan telah memenuhi sejumlah persyaratan kelulusan.

 

BACA JUGA : JUKNIS Penulisan Penomoran SKL Jenjang SD dan SMP Kab Rokan Hulu Tahun TP 2024/2025

 

Berikut ini adalah ketentuan umum kelulusan peserta didik.

1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.

2. Memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik.

3. Mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan

 

Selain berisi keterangan lulus dengan sejumlah persyaratan di atas, SKL ini juga berisi rata-rata nilai siswa yang nantinya juga akan tercantum dalam ijazah.

 

Fungsi SKL

Fungsi dari Surat Keterangan Lulus (SKL) ini adalah surat keterangan sementara untuk menerangkan bahwa siswa yang bersangkutan, benar telah menyelesaikan masa studinya di sekolah sebelumnya.

 

Dengan SKL tersebut, sekolah pada jenjang selanjutnya itu, memiliki bukti otentik bahwa siswa tersebut telah lulus dan bisa menjadi bahan pertimbangan untuk memasukan siswa tersebut dalam daftar seleksi masuk ke sekolah yang bersangkutan.

 

Hal yang perlu diingat oleh para orang tua siswa termasuk peserta didik sendiri adalah SKL bukan pengganti ijazah. Oleh karena itu, SKL ini hanya bersifat sementara menggantikan ijazah untuk menerangkan bahwa peserta didik yang mendaftar di sekolah lanjutan ini sudah lulus dan memiliki nilai rata-rata seperti yang tercantum di SKL tersebut. Apabila ijazah dari peserta didik yang bersangkutan sudah terbit, maka SKL tersebut tidak berlaku lagi.

 

BACA JUGA :  


Format SKL

Berikut ini adalah komponen yang ada pada format SKL.

1. Kop surat dari Dinas Pendidikan sekolah yang bersangkutan.

2. Alamat asal sekolah dari peserta didik yang bersangkutan.

3. Nama surat

4. Nomor surat

5. Nama peserta didik

6. Tempat tanggal lahir peserta didik

7. Nomor Induk Peserta Didik

8. NISN

9. Nilai rata-rata

10. Penutup

11. Tempat, tanggal surat dibuat

12. Nama dan tanda tangan kepala sekolah yang menandatangani SKL

13. NIP Kepala Sekolah

BACA JUGA : SE BUPATI KAB ROKAN HULU "LARANGAN MELAKUKAN PUNGUTAN PADA SATUAN PENDIDIKAN"

 

UNDUH Format SKL SD Kurikulum K13 Kab Rokan Hulu Tahun TP 2024/2025


 
Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih

@Salam Website Nasty

telegram

0 Response to "Format SKL SD Kurikulum K13 Kab Rokan Hulu Tahun TP 2024/2025"

Post a Comment

Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan