KEPDIRJEN NOMOR 1/B/HK.03.01/2025 TENTANG LINIERITAS PPG GURU TERTENTU 2025
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL GURU, TENAGA KEPENDIDIKAN, DAN PENDIDIKAN GURU KEMENTERIAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAHNOMOR 1/B/HK.03.01/2025
TENTANG KESESUAIAN KUALIFIKASI AKADEMIK ATAU BIDANG TUGAS/MATA PELAJARAN/KELOMPOK MATA PELAJARAN YANG DIAMPU DENGAN BIDANG STUDI PADA PROGRAM STUDI PENDIDIKAN PROFESI GURU
DIREKTUR JENDERAL GURU, TENAGA KEPENDIDIKAN, DAN PENDIDIKAN GURU,
Menimbang : a. bahwa pendidikan profesi guru diawali dengan seleksi
administrasi yang mensyaratkan bidang studi pada program
studi pendidikan profesi guru yang dipilih sesuai dengan
kualifikasi akademik S-1/D-IV;
b. bahwa terdapat guru tertentu yang memiliki kualifikasi
akademik tidak sesuai dengan bidang studi pada program studi
pendidikan profesi guru namun mengampu bidang tugas, mata
pelajaran, atau kelompok mata pelajaran yang sesuai dengan
bidang studi pada program studi pendidikan profesi guru;
c. bahwa Keputusan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga
Kependidikan Nomor 5261/B.B1/HK.03.01/2024 tentang
Kesesuaian Bidang Studi pada Program Studi Pendidikan
Profesi Guru dengan Ijazah Strata Satu atau Sarjana Terapan
bagi Calon Guru dan Guru di bawah binaan Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi belum
memenuhi kebutuhan hukum yang ada sehingga perlu
dicabut;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Keputusan Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan
Pendidikan Guru tentang Kesesuaian Kualifikasi Akademik,
atau Bidang Tugas/Mata Pelajaran/Kelompok Mata Pelajaran
yang Diampu dengan Bidang Studi pada Program Studi
Pendidikan Profesi Guru;
BACA JUGA :Daftar Linieritas Kualifikasi Pendidikan dengan Bidang Studi PPG Prajabatan 2024
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4586);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan
Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5336);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194,
Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4941)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan
Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 5500);
5. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1
Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2024 Nomor 1050);
6. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi
Guru (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor
292);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL GURU, TENAGA
KEPENDIDIKAN, DAN PENDIDIKAN GURU TENTANG KESESUAIAN
KUALIFIKASI AKADEMIK ATAU BIDANG TUGAS/MATA
PELAJARAN/KELOMPOK MATA PELAJARAN YANG DIAMPU
DENGAN BIDANG STUDI PADA PROGRAM STUDI PENDIDIKAN
PROFESI GURU.
KESATU : Menetapkan kesesuaian kualifikasi akademik calon guru dan guru
tertentu dengan bidang studi pada program studi pendidikan profesi
guru sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.
KEDUA : Dalam hal guru tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum
KESATU memiliki kualifikasi akademik yang tidak sesuai dengan
bidang studi pada program studi pendidikan profesi guru,
penyesuaian dilakukan berdasarkan bidang tugas, mata pelajaran,
atau kelompok mata pelajaran yang diampu.
KETIGA : Pada saat Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku,
Keputusan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Nomor 5261/B.B1/HK.03.01/2024 tentang Kesesuaian Bidang
Studi pada Program Studi Pendidikan Profesi Guru dengan Ijazah
Strata Satu atau Sarjana Terapan bagi Calon Guru dan Guru di
bawah binaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
KEEMPAT : Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
BACA JUGA : Panduan Pelaksanaan PPG Bagi Guru Tertentu 2025
UNDUH KEPDIRJEN NOMOR 1/B/HK.03.01/2025 TENTANG LINIERITAS PPG GURU TERTENTU 2025
@Salam Website Nasty
0 Response to "KEPDIRJEN NOMOR 1/B/HK.03.01/2025 TENTANG LINIERITAS PPG GURU TERTENTU 2025"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan