INFO TERKINI :
MUSIK DAN INTERNET

Lihat dan Download Lirik lagu Gratis dan Terlengkap dari lagu Daerah, Nasional, dan Internasional


KEPDIRJEN NOMOR 1/B/HK.03.01/2025 TENTANG LINIERITAS PPG GURU TERTENTU 2025

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL GURU, TENAGA KEPENDIDIKAN, DAN PENDIDIKAN GURU KEMENTERIAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAHNOMOR 1/B/HK.03.01/2025

TENTANG KESESUAIAN KUALIFIKASI AKADEMIK ATAU BIDANG TUGAS/MATA PELAJARAN/KELOMPOK MATA PELAJARAN YANG DIAMPU DENGAN BIDANG STUDI PADA PROGRAM STUDI PENDIDIKAN PROFESI GURU

 

DIREKTUR JENDERAL GURU, TENAGA KEPENDIDIKAN, DAN PENDIDIKAN GURU,

Menimbang : a. bahwa pendidikan profesi guru diawali dengan seleksi

administrasi yang mensyaratkan bidang studi pada program

studi pendidikan profesi guru yang dipilih sesuai dengan

kualifikasi akademik S-1/D-IV;

b. bahwa terdapat guru tertentu yang memiliki kualifikasi

akademik tidak sesuai dengan bidang studi pada program studi

pendidikan profesi guru namun mengampu bidang tugas, mata

pelajaran, atau kelompok mata pelajaran yang sesuai dengan

bidang studi pada program studi pendidikan profesi guru;

c. bahwa Keputusan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga

Kependidikan Nomor 5261/B.B1/HK.03.01/2024 tentang

Kesesuaian Bidang Studi pada Program Studi Pendidikan

Profesi Guru dengan Ijazah Strata Satu atau Sarjana Terapan

bagi Calon Guru dan Guru di bawah binaan Kementerian

Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi belum

memenuhi kebutuhan hukum yang ada sehingga perlu

dicabut;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud

dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan

Keputusan Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan

Pendidikan Guru tentang Kesesuaian Kualifikasi Akademik,

atau Bidang Tugas/Mata Pelajaran/Kelompok Mata Pelajaran

yang Diampu dengan Bidang Studi pada Program Studi

Pendidikan Profesi Guru;

 

 BACA JUGA :Daftar Linieritas Kualifikasi Pendidikan dengan Bidang Studi PPG Prajabatan 2024

 

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan

Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005

Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia

Nomor 4586);

2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan

Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012

Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia

Nomor 5336);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194,

Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4941)

sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah

Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan

Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran

Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang

Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan

Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014

Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 5500);

5. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1

Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian

Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik

Indonesia Tahun 2024 Nomor 1050);

6. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan

Teknologi Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi

Guru (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor

292);

 

MEMUTUSKAN:

 

Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL GURU, TENAGA

KEPENDIDIKAN, DAN PENDIDIKAN GURU TENTANG KESESUAIAN

KUALIFIKASI AKADEMIK ATAU BIDANG TUGAS/MATA

PELAJARAN/KELOMPOK MATA PELAJARAN YANG DIAMPU

DENGAN BIDANG STUDI PADA PROGRAM STUDI PENDIDIKAN

PROFESI GURU.

 

KESATU : Menetapkan kesesuaian kualifikasi akademik calon guru dan guru

tertentu dengan bidang studi pada program studi pendidikan profesi

guru sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan

bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.

KEDUA : Dalam hal guru tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum

KESATU memiliki kualifikasi akademik yang tidak sesuai dengan

bidang studi pada program studi pendidikan profesi guru,

penyesuaian dilakukan berdasarkan bidang tugas, mata pelajaran,

atau kelompok mata pelajaran yang diampu.

 

KETIGA : Pada saat Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku,

Keputusan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan

Nomor 5261/B.B1/HK.03.01/2024 tentang Kesesuaian Bidang

Studi pada Program Studi Pendidikan Profesi Guru dengan Ijazah

Strata Satu atau Sarjana Terapan bagi Calon Guru dan Guru di

 

bawah binaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan

Teknologi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

KEEMPAT : Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal

 

ditetapkan.


BACA JUGA :  Panduan Pelaksanaan PPG Bagi Guru Tertentu 2025




UNDUH KEPDIRJEN NOMOR 1/B/HK.03.01/2025 TENTANG LINIERITAS PPG GURU TERTENTU 2025

 

Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih

@Salam Website Nasty

 

telegram

0 Response to "KEPDIRJEN NOMOR 1/B/HK.03.01/2025 TENTANG LINIERITAS PPG GURU TERTENTU 2025"

Post a Comment

Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan