INFO TERKINI :
MUSIK DAN INTERNET

Lihat dan Download Lirik lagu Gratis dan Terlengkap dari lagu Daerah, Nasional, dan Internasional


Pengumuman SKTT PPPK Tenaga Non ASN Kemenag Tahun Anggaran 2024

Pengumuman SKTT PPPK Tenaga Non ASN Kemenag Tahun Anggaran 2024


Berikut ini informasi terbaru tentang Pengumuman SKTT PPPK Tenaga Non ASN Kemenag Tahun Anggaran 2024. Pengumuman SKTT PPPK Tenaga Non ASN Kemenag Tahun Anggaran 2024 disampaikan melalui Surat Edaran Kementerian Agama Nomor P-1171/SJ/B.II.2//KP.00.1/05/2025 tentang Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) PPPK Bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Kementerian  Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024.

Pengumuman SKTT PPPK Tenaga Non ASN Kemenag Tahun Anggaran 2024 tersebut menginformasikan telah pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) PPPK untuk pelamar tenaga Non ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024 beserta ketentuan pelaksanaannya..

Adapun isi Pengumuman SKTT PPPK Tenaga Non ASN Kemenag Tahun Anggaran 2024 yang terbit tanggal 27 Mei 2025 tersebut adalah sebagai berikut.


Berdasarkan Pengumuman Nomor P-1088/SJ/B.II.2/KP.00.1/05/2025 tanggal 07 Mei 2025 tentang Pemilihan Titik Lokasi Ujian Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Kementerian  Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024 dan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/5311/M.SM.01.00/2024 hal Persetujuan SKT Tambahan Pengadaan PPPK TA 2024 di Kementerian Agama, kami sampaikan sebagai berikut.

1. Peserta yang tercantum dalam lampiran pengumuman ini wajib mengikuti pelaksanaan SKTT PPPK sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditetapkan.

2. Pelaksanaan Uji Coba SKTT PPPK pada tanggal 29 Mei 2025.

3. Pelaksanaan SKTT PPPK pada tanggal 31 Mei 20245.

4. Peserta wajib menaati seluruh tata tertib pelaksanaan SKTT PPPK.

5.   Kelalaian dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.

6. SKTT PPPK berbentuk Tes Moderasi Beragama menggunakan sistem CAT Kementerian Agama dengan ketentuan dan materi sebagaimana terlampir.

7. Keputusan Panitia Seleksi PPPK Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

8. Apabila pelamar tidak hadir dan/atau tidak mengikuti tahapan seleksi PPPK pada waktu dan lokasi yang telah ditentukan, maka dianggap gugur dan/atau dinyatakan tidak lulus dalam proses seleksi PPPK Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024.

BACA JUGA :  Surat Rekomendasi Pengangkatan Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Kemenag 2025


UNDUH Pengumuman SKTT PPPK Tenaga Non ASN Kemenag Tahun Anggaran 2024

 

Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih

@Salam Website Nasty

 

telegram

0 Response to "Pengumuman SKTT PPPK Tenaga Non ASN Kemenag Tahun Anggaran 2024"

Post a Comment

Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan