Surat Rekomendasi Pengangkatan Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Kemenag 2025
Surat Rekomendasi Pengangkatan Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Kemenag 2025
Simak informasi terbaru terkait Surat Rekomendasi Pengangkatan Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Kemenag 2025 berikut ini.
Kementerian Agama Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Edaran Nomor B-186142/B.II.1/KP.00.3/05/2025 tertanggal 22 Mei 2025 tentang Rekomendasi Pengangkatan Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Hasil Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang/Perpindahan dari Jabatan Lain Tahun 2025.
Berikut isi Surat Rekomendasi Pengangkatan Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Hasil Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang/Perpindahan dari Jabatan Lain Tahun 2025 tersebut.
Yth. Pimpinan Satuan Kerja (Terlampir)
Kementerian Agama
Menindaklanjuti Surat Deputi Bidang Pembinaan Penyelenggaraan Manajemen ASN
Badan Kepegawaian Negara Nomor: 2977/B-BJ.03.02/SD/C.V/2025 tanggal 20
Maret 2025 tentang Pengumuman Hasil Uji Kompetensi Jabatan Fungsional
Bidang Kepegawaian Periode Februari 2025 dan Surat Kepala Pusat
Pembinaan Jabatan Fungsional Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara Nomor:
6445/B-BJ.03.02/SD/C.V/2025 tanggal 28 April 2025 tentang Pengumuman
Hasil Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode April 2025, bersama ini kami
sampaikan beberapa hal sebagai berikut.
1. Hasil Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang/Perpindahan dari Jabatan Lain ke Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode Februari dan April 2025 yang dinyatakan “LULUS” (terlampir).
2.
Peserta Uji Kompetensi kenaikan jenjang dan perpindahan jabatan yang
dinyatakan “LULUS” mendapatkan sertifikat yang dapat diunduh pada tautan
https://s.id/SertifikatUkomFeb2025 dan
https://s.id/SertifikatUkomApril2025 sebagai salah satu syarat pengangkatan kenaikan jenjang atau perpindahan ke dalam Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian.
3. Masa berlaku Sertifikat Uji Kompetensi selama 2 (dua) tahun sejak tanggal ditetapkan.
4.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian, dengan
mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan, masa berlaku
sertifikat uji kompetensi, kesesuaian dengan
tugas dan fungsi organisasi dan tata kerja Kementerian Agama, serta kinerja.
5. Berdasarkan kesesuaian tugas dan fungsi, untuk jenjang ahli madya ditempatkan paling rendah pada satuan kerja yang dikepalai JPT Pratama, dikecualikan bagi satuan kerja tertentu.
6. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian hasil uji kompetensi dimaksud melalui Surat Pengantar dari JPT Pratama (setara eselon II) yang membidangi Kepegawaian, ditujukan kepada Kepala Biro Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal Kementerian Agama.
7. Dokumen persyaratan dan pengajuan usul pengangkatan dimaksud, dapat diunduh dan disampaikan melalui tautan https://tiny.cc/AjuanPengangkatanJFK2025.
8.
Proses Pindah dan Penetapan dalam Jabatan Fungsional (PNS) dilingkungan
Kementerian Agama, berpedoman pada Keputusan Menteri Agama Republik
Indonesia Nomor 550 Tahun 2022 Tentang Pemberian Kuasa Pengangkatan,
Pemindahan, Dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian
Agama dan Keputusan Sekretariat Jenderal Kementerian Agama
Nomor 40 Tahun 2024 tentang Pedoman Mutasi Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian Agama.
9. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Sdr. Fonda Mensy Sally (081218397240) dan
Sdri. Ema Farida (081380906123).
Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami ucapkan terima kasih.
BACA JUGA : Panduan Pelaksanaan PPG Bagi Guru Tertentu 2025
UNDUH Surat Rekomendasi Pengangkatan Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Kemenag 2025
@Salam Website Nasty
0 Response to "Surat Rekomendasi Pengangkatan Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Kemenag 2025"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan