Peraturan Bupati No 25 TAHUN 2023 Tentang Kode Kualifikasi Arsip di Lingkungan Pemerintah Kab Rokan Hulu
Peraturan Bupati No 25 TAHUN 2023 Tentang Kode Kualifikasi Arsip di Lingkungan Pemerintah Kab Rokan Hulu
BUPATI ROKAN HULU
PROVINSI RIAU
PERATURAN BUPATI ROKAN HULU
NOMOR 25 TAHUN 2023
TENTANG
KODE KLASIFIKASI ARSIP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
KABUPATEN ROKAN HULU
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI ROKAN HULU,
Menimbang : a. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2022 tentang Kode
Klasifikasi Arsip, sehingga Peraturan Bupati Rokan
Hulu Nomor 23 Tahun 2017 tentang Pedoman
Pelaksanaan Tata Kearsipan di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Rokan Hulu perlu dilakukan penyesuaian
dan diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Rokan Hulu tentang Kode Klasifikasi Arsip
Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hulu;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 53 Tahun
1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan,
Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir,
Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten
Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3902)
sebagaiman telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 34
tahun 2008, tentang perubahan Ketiga atas undang-
undang Republik Indonesia Nomor 53 Tahun
1999(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4880);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan perundang-
Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun
2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
KLASIFIKASI ARSIP
Pasal 3
(1) Klasifikasi Arsip di lingkungan Pemerintah Daerah disusun sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
(2) Klasifikasi arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan
tugas dan fungsi pencipta arsip yang meliputi:
a. fungsi fasilitatif; dan
b. fungsi substantif.
(3) Fungsi fasilitatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan
kegiatan yang menghasilkan produk administratif atau penunjang dari
tugas yang dilakukan di unit kerja di lingkungan perangkat daerah;
(4) Fungsi substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan
kegiatan pelaksanaan tugas dan fungsi kegiatan pokok Pencipta Arsip yang
membedakan antara Pencipta Arsip yang satu dengan yang lain;
(5) Klasifikasi Arsip menggunakan Kode Klasifikasi Arsip berupa angka;
(6) Kode Klasifikasi Arsip berfungsi sebagai;
a. Dasar penomoran surat;
b. Pemberkasan;
c. Penataan;
d. Penyusutan;
e. Penemuan kembali arsip; dan
f. Inplementasi e-surat (Aplikasi Srikandi).
(7) Ketentuan mengenai Kode Klasifikasi Arsip sebagaimana dimaksud pada
Ayat (5) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
BACA JUGA : SE BUPATI KAB ROKAN HULU "LARANGAN MELAKUKAN PUNGUTAN PADA SATUAN PENDIDIKAN"
UNDUH PERBUP NO 25 TAHUN 2023 Tentang Kode Kualifikasi Arsip di Lingkungan Pemerintah Kab Rokan Hulu
๐=======UNDUH DISINI=======๐
๐=======UNDUH DISINI=======Link Alternatif๐
@Salam Website Nasty
0 Response to "Peraturan Bupati No 25 TAHUN 2023 Tentang Kode Kualifikasi Arsip di Lingkungan Pemerintah Kab Rokan Hulu"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan