INFO TERKINI :
MUSIK DAN INTERNET

Lihat dan Download Lirik lagu Gratis dan Terlengkap dari lagu Daerah, Nasional, dan Internasional


Peraturan Bupati No 25 TAHUN 2023 Tentang Kode Kualifikasi Arsip di Lingkungan Pemerintah Kab Rokan Hulu

Peraturan Bupati No 25 TAHUN 2023 Tentang Kode Kualifikasi Arsip di Lingkungan Pemerintah Kab Rokan Hulu

 

BUPATI ROKAN HULU

PROVINSI RIAU

PERATURAN BUPATI ROKAN HULU

NOMOR 25 TAHUN 2023

TENTANG

KODE KLASIFIKASI ARSIP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH

KABUPATEN ROKAN HULU

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

BUPATI ROKAN HULU,

Menimbang : a. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri

Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2022 tentang Kode

Klasifikasi Arsip, sehingga Peraturan Bupati Rokan

Hulu Nomor 23 Tahun 2017 tentang Pedoman

Pelaksanaan Tata Kearsipan di Lingkungan Pemerintah

Kabupaten Rokan Hulu perlu dilakukan penyesuaian

dan diganti;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana

dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan

Bupati Rokan Hulu tentang Kode Klasifikasi Arsip

Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hulu;

Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara

Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 53 Tahun

1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan,

Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir,

Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten

Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam

(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3902)

sebagaiman telah diubah beberapa kali, terakhir

dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 34

tahun 2008, tentang perubahan Ketiga atas undang-

undang Republik Indonesia Nomor 53 Tahun

1999(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008

Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik

Indonesia Nomor 4880);

3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun

2011 tentang Pembentukan Peraturan perundang-

Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun

2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik

 

 

BACA JUGA : PERATURAN BUPATI ROKAN HULU NOMOR 23 TAHUN 2017 PEDOMAN PELAKSANAAN TATA KEARSIPAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN ROKAN HULU


KLASIFIKASI ARSIP

Pasal 3

(1) Klasifikasi Arsip di lingkungan Pemerintah Daerah disusun sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan;

(2) Klasifikasi arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan

tugas dan fungsi pencipta arsip yang meliputi:

a. fungsi fasilitatif; dan

b. fungsi substantif.

(3) Fungsi fasilitatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan

kegiatan yang menghasilkan produk administratif atau penunjang dari

tugas yang dilakukan di unit kerja di lingkungan perangkat daerah;

(4) Fungsi substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan

kegiatan pelaksanaan tugas dan fungsi kegiatan pokok Pencipta Arsip yang

membedakan antara Pencipta Arsip yang satu dengan yang lain;

(5) Klasifikasi Arsip menggunakan Kode Klasifikasi Arsip berupa angka;

(6) Kode Klasifikasi Arsip berfungsi sebagai;

a. Dasar penomoran surat;

b. Pemberkasan;

c. Penataan;

d. Penyusutan;

e. Penemuan kembali arsip; dan

f. Inplementasi e-surat (Aplikasi Srikandi).

(7) Ketentuan mengenai Kode Klasifikasi Arsip sebagaimana dimaksud pada

Ayat (5) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak

terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

BACA JUGA : SE BUPATI KAB ROKAN HULU "LARANGAN MELAKUKAN PUNGUTAN PADA SATUAN PENDIDIKAN"

 

UNDUH PERBUP NO 25 TAHUN 2023 Tentang Kode Kualifikasi Arsip di Lingkungan Pemerintah Kab Rokan Hulu


๐Ÿ‘‰=======UNDUH DISINI=======๐Ÿ‘ˆ 

๐Ÿ‘‰=======UNDUH DISINI=======Link Alternatif๐Ÿ‘ˆ

 
Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih

@Salam Website Nasty

telegram

0 Response to "Peraturan Bupati No 25 TAHUN 2023 Tentang Kode Kualifikasi Arsip di Lingkungan Pemerintah Kab Rokan Hulu"

Post a Comment

Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan