Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru
Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) telah menetapkan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru.
Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru ditetapkan dengan menimbang :
a. bahwa dalam rangka penerimaan siswa baru di sekolah diperlukan pengenalan lingkungan sekolah untuk mendukung proses pembelajaran yang sesuai dengan tujuan pendidikan nasional;
b. bahwa dalam pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru perlu dilakukan kegiatan yang bersifat edukatif dan kreatif untuk mewujudkan sekolah sebagai taman belajar yang menyenangkan;
c. bahwa implementasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 55 Tahun 2014 tentang Masa Orientasi Siswa Baru di Sekolah belum dapat secara optimal mencegah terjadinya perpeloncoan dalam pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah sehingga perlu dicabut;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru.
Dinyatakan dalam Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru bahwa Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) adalah kegiatan pertama masuk Sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur (budaya) sekolah.
Pelaksanaan MPLS bagi siswa baru dilakukan dalam bentuk kegiatan yang bersifat edukatif dan kreatif untuk mewujudkan sekolah sebagai taman belajar yang nyaman bagi mereka.
Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 telah menetapkan ketentuan penyelenggaraan Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru di setiap satuan pendidikan.
Tujuan MPLS
Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) bertujuan sebagai berikut.
1. Mengenali potensi diri siswa baru.
2. Membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara lain terhadap aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah.
3. Menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif sebagai siswa baru.
4. Mengembangkan interaksi positif antarsiswa dan warga sekolah lainnya.
5. Menumbuhkan perilaku positif antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedispliinan, hidup bersih dan sehat untuk mewujudkan siswa yang memiliki nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong pada diri siswa.
Ketentuan Pelaksanaan MPLS
Pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran sesuai peraturan dalam Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016.
Pengenalan lingkungan sekolah sebagaimana dimaksud dilaksanakan hanya pada hari sekolah dan jam pelajaran.
Pengecualian terhadap jangka waktu pelaksanaan PLS dapat diberikan kepada sekolah berasrama dengan terlebih dahulu melaporkan kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya disertai dengan rincian kegiatan pengenalan lingkungan sekolah.
Bentuk-bentuk Kegiatan MPLS
Bentuk kegiatan MPLS dapat bersifat wajib maupun pilihan dengan memperhatikan tujuan pelaksanaan kegiatan.
Berikut ini adalah bentuk-bentuk kegiatan MPLS sesuai Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru.
1. Kegiatan mengenali potensi diri siswa baru.
2. Kegiatan membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya.
3. Kegiatan menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif sebagai peserta didik baru.
4. Kegiatan mengembangkan interaksi positif antar peserta didik dan warga sekolah lainnya.
5. Kegiatan menumbuhkan perilaku positif pada diri peserta didik baru
Penyelenggara
Disampaikan di dalam Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru bahwa penyelenggara teknis kegiatan MPLS adalah Guru, dibantu oleh siswa dengan beberapa ketentuan, sebagai berikut.
1. Siswa merupakan pengurus Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) dan/atau Majelis Perwakilan Kelas (MPK) dengan jumlah paling banyak 2 (dua) orang per rombongan belajar/kelas.
Selain itu, siswa juga tidak memiliki kecenderungan sifat-sifat buruk dan/atau riwayat sebagai pelaku tindak kekerasan.
2. Jika sekolah belum memiliki pengurus OSIS/MPK boleh dari siswa lainnya dengan syarat siswa tidak memiliki kecenderungan sifat buruk dan riwayat sebagai pelaku tindak kekerasan.
Siswa juga memiliki prestasi akademik dan nonakademik yang baik dibuktikan dengan nilai rapor dan penghargaan nonakademik atau memiliki kemampuan manajerial dan kepemimpinan yang dibuktikan dengan keikutsertaan dalam berbagai kegiatan positif di dalam dan di luar.
Silabus MPLS
Kegiatan MPLS memiliki dua jenis kegiatan, yaitu kegiatan wajib dan kegiatan pilihan yang disesuaikan dengan silabus MPLS. Untuk materi kegiatan pilihan disesuaikan dengan kondisi dan karakteristik lingkungan sekolah.
Silabus kegiatan MPLS baik wajib dan pilihan dibuat untuk mengintegrasikan kegiatan dan tujuan yang hendak dicapai.
Setidaknya ada lima tujuan dari silabus kegiatan MPLS, sebagai berikut.
1. Kegiatan mengenali potensi diri siswa baru
Kegiatan Wajib
a. Pengisian formulir siswa baru oleh orang tua/wali;
b. Kegiatan pengenalan siswa (khusus SD, siswa dapat dikenalkan oleh orang tua).
Kegiatan Pilihan
a. Diskusi konseling.
b. Mengenalkan kegiatan ekstra kurikuler yang ada di sekolah.
c. Melibatkan siswa secara aktif dalam setiap diskusi.
2. Kegiatan membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya.
Kegiatan Wajib
a. Kegiatan pengenalan warga sekolah;
b. Kegiatan pengenalan visi-misi, program, kegiatan, cara belajar, dan tata tertib sekolah;
c. Kegiatan pengenalan fasilitas sarana dan prasarana sekolah dengan memegang prinsip persamaan hak seluruh siswa;
d. Pengenalan stakeholders sekolah lainnya.
Kegiatan Pilihan
a. Pengenalan tata cara dan etika makan, tata cara penggunaan fasilitas toilet, dan tata cara berpakaian/sepatu.
b. Mengajak siswa berkeliling ke seluruh area sekolah, sambil menjelaskan setiap fasilitas, sarana, dan prasarana yang terdapat di sekolah serta kegunaannya.
c. Menginformasikan fasilitas-fasilitas umum di sekitar sekolah.
d. Menginformasikan kewajiban pemeliharaan fasilitas dan sarana prasarana sekolah dan fasilitas-fasilitas umum.
e. Kegiatan simulasi penanggulangan bencana.
f. Menginformasikan daerah rawan di sekitar sekolah.
g. Kegiatan pengenalan manfaat dan dampak teknologi informasi, termasuk sanksi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait.
3. Kegiatan menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif sebagai siswa baru
Kegiatan Wajib
a. Simulasi penyelesaian suatu masalah untuk menumbuhkan motivasi dan semangat belajar siswa;
b. Kegiatan pengenalan etika komunikasi, termasuk tata cara menyapa/berbicara menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar.
Kegiatan Pilihan
a. Pengenalan metode pembelajaran dalam bentuk quantum learning (speed reading, easy writing, mind mapping, super memory system).
b. Mendatangkan narasumber dari berbagai profesi untuk berbagi pengalaman.
c. Kegiatan pengenalan kewirausahaan.
d. Kegiatan pengenalan institusi pasangan pada sekolah kejuruan.
4. Kegiatan mengembangkan interaksi positif antarsiswa dan warga sekolah lainnya
Kegiatan Wajib
a. Pembiasaan salam, senyum, sapa, sopan, dan santun;
b. Pengenalan etika pergaulan antar siswa serta antara siswa dengan guru dan tenaga kependidikan, termasuk kepada sikap simpati, empati, dan saling menghargai, serta sportif.
Kegiatan Pilihan
a. Kegiatan atraksi masing-masing kelas, antara lain perlombaan bidang kesenian, dan olahraga.
b. Kegiatan yang menjalin keakraban antar siswa dengan warga sekolah antara lain dengan permainan atau diskusi kelompok.
5. Kegiatan menumbuhkan perilaku positif pada diri siswa baru
Kegiatan Wajib
a. Kegiatan penanaman dan penumbuhan akhlak dan karakter.
b. Pengenalan budaya dan tata tertib sekolah.
c. Pemilihan tema kegiatan pengenalan lingkungan sekolah yang sesuai dengan nilai-nilai positif.
Kegiatan Pilihan
a. Beribadah keagamaan bersama, pengenalan pendidikan anti korupsi, cinta lingkungan hidup, dan cinta tanah air.
b. Kegiatan kebanggaan terhadap keanekaragaman dan kebhinekaan, antara lain pengenalan suku dan agama, penggunaan pakaian adat di sekolah.
c. Kerja bakti membersihkan lingkungan sekolah dan pengenalan tata cara membuang sampah sesuai dengan jenis sampah.
d. Penggunaan sumber daya sekolah secara efisien.
e. Mengajarkan simulasi antri melalui baris sebelum masuk kelas, dan pada saat bergantian memakai fasilitas sekolah.
f. Kegiatan pendidikan bahaya pornografi, narkotika psikotropika, dan zat adiktif lainnya antara lain bahaya merokok.
g. Kegiatan pengenalan dan keselamatan berlalu lintas.
Ketentuan MPLS
Dijelaskan dalam Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru bahwa untuk kelancaran kegiatan MPLS ada beberapa ketentuan umum, wajib, dan larangan yang perlu diperhatikan, diantaranya sebagai berikut.
Ketentuan Umum
1. Perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru,
2. Dilakukan di lingkungan sekolah, kecualisekolah tidak memiliki fasilitas yang memadai.
3. Dapat melibatkan tenaga kependidikanyang relevan dengan materi.
Ketentuan Wajib
1. Wajib melakukan kegiatan yang bersifat edukatif.
2. Wajib menggunakan seragam dan atribut resmi dari sekolah.
Larangan
1. Dilarang melibatkan siswa senior (kakak kelas) atau alumni sebagai penyelenggara.
2. Dilarang memberikan tugas baru maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa.
3. Dilarang bersifat perpeloncoan.
4. Dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan
BACA JUGA :
- Contoh Tata Tertib MPLS Tahun Ajaran 2025/2026
- Contoh Materi MPLS Berbasis P5 Tahun Ajaran 2025/2026
- Contoh Susunan Upacara Pembukaan MPLS Tahun Ajaran 2025/2026
- Link Unduh Materi MPLS Tahun Ajaran 2025/2026
UNDUH Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru
@Salam Website Nasty
0 Response to "Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan