INFO TERKINI :
MUSIK DAN INTERNET

Lihat dan Download Lirik lagu Gratis dan Terlengkap dari lagu Daerah, Nasional, dan Internasional


Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengembangan Kompetensi ASN

Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengembangan Kompetensi ASN


Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah telah menetapkan Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengembangan Kompetensi ASN (Aparatur Sipil Negara).

 

Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengembangan Kompetensi ASN diterbitkan dengan menimbang :

a. bahwa untuk mewujudkan pegawai aparatur sipil negara yang profesional, berkinerja, dan berintegritas tinggi, serta terwujudnya sistem merit, perlu mengatur pengembangan kompetensi pegawai aparatur sipil negara yang terintegrasi;

 

b. bahwa pegawai aparatur sipil negara wajib untuk mengembangkan kompetensi dalam mendukung pelaksanaan tugas;

 

c. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 34 Tahun 2023 tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan hukum, sehingga perlu diganti;

 

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara.

 

Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengembangan Kompetensi ASN diterbitkan dengan mengingat :

 

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

 

2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

 

3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994).

 

4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897).

 

5. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477).

 

6. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264).

 

7. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385).

 

8. Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1127).

 

9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 28).

 

10. Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1645).

 

11. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 1050).

 

Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengembangan Kompetensi ASN

Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengembangan Kompetensi ASN

Dinyatakan dalam Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengembangan Kompetensi ASN bahwa Pengembangan Kompetensi adalah upaya untuk pemenuhan kebutuhan kompetensi ASN dengan standar kompetensi jabatan dan rencana pengembangan karier.

 

Perencanaan Pengembangan Kompetensi ASN

Di dalam Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengembangan Kompetensi ASN disampaikan bahwa Pimpinan unit kerja menyusun rencana Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN sesuai kebutuhan unit kerja. Rencana Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN disusun berdasarkan:

 

1. Standar Kompetensi Jabatan;

 

2. kebutuhan organisasi; dan

 

3. hasil asesmen.

 

Rencana Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN paling sedikit memuat:

 

1. jenis kompetensi yang akan dikembangkan;

 

2. bentuk Pengembangan Kompetensi;

 

3. jalur Pengembangan Kompetensi;

 

4. waktu pelaksanaan; dan

 

5. kebutuhan anggaran.

 

Jenis kompetensi yang akan dikembangkan terdiri atas:

 

1. kompetensi manajerial;

 

2. kompetensi teknis; dan

 

3. kompetensi sosial kultural.

 

Kompetensi manajerial merupakan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi.

 

Kompetensi teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.

 

Kompetensi sosial kultural merupakan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang  dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan jabatan.

 

Bentuk Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud meliputi: a. pendidikan; dan/atau b. pelatihan. Jalur Pengembangan Kompetensi terdiri atas: (a) Pendidikan Formal; (b) pelatihan klasikal; dan (c) pelatihan nonklasikal.

 

Rencana Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN sebagaimana dimaksud disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat ditinjau kembali setiap 1 (satu) tahun.

 

Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi ASN

Dinyatakan dalam Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengembangan Kompetensi ASN bahwa setiap Pegawai ASN wajib melaksanakan Pengembangan Kompetensi. Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud merupakan bagian dari sasaran kinerja pimpinan unit kerja dan Pegawai ASN.

 

Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi dikoordinasikan oleh pusat yang membidangi urusan pelatihan pegawai. Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi untuk:

 

1. PNS dilakukan paling sedikit 30 (tiga puluh) JP dalam 1 (satu) tahun; dan

 

2. PPPK dilakukan 24 (dua puluh empat) JP dalam 1 (satu) tahun masa perjanjian kerja.

 

Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN untuk peningkatan kualifikasi pendidikan

diselenggarakan oleh Pendidikan Formal yang terakreditasi.

 

Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN dilakukan melalui pemberian tugas belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN selain peningkatan kualifikasi pendidikan dikoordinasikan oleh pusat yang membidangi urusan pelatihan pegawai.

 

Pusat yang membidangi urusan pelatihan pegawai dapat melibatkan instansi atau lembaga lain. Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN sebagaimana dimaksud dilakukan melalui: (a) pelatihan klasikal; dan/atau (b) pelatihan nonklasikal. Pelatihan klasikal  dilakukan melalui proses pembelajaran tatap muka secara luring dan/atau daring.

 

Pelatihan klasikal dapat berupa:

 

a. pelatihan struktural kepemimpinan;

 

b. pelatihan manajerial;

 

c. pelatihan teknis;

 

d. pelatihan fungsional;

 

e. pelatihan sosial kultural;

 

f. workshop dan lokakarya;

 

g. seminar/konferensi/sarasehan;

 

h. kursus;

 

i. bimbingan teknis;

 

j. penataran;

 

k. sosialisasi; dan

 

l. jalur Pengembangan Kompetensi dalam bentuk pelatihan klasikal lainnya.

 

Pelatihan nonklasikal dilakukan melalui proses pembelajaran praktik kerja dan/atau pembelajaran di luar kelas. Pelatihan nonklasikal sebagaimana dimaksud dapat berupa:

a. bimbingan di tempat kerja;

b. pembelajaran elektronik;

c. coaching;

d. mentoring;

e. pelatihan jarak jauh;

f. magang/praktik kerja;

g. patok banding;

h. pertukaran Pegawai ASN antar unit kerja Kementerian;

i. pertukaran antara Pegawai ASN dengan pegawai kementerian/lembaga lain;

 

j. pertukaran antara Pegawai ASN dengan pegawai pemerintah daerah;

 

k. pertukaran antara Pegawai ASN dengan pegawai swasta/badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;

l. belajar mandiri;

m. komunitas belajar; dan/atau

n. pembelajaran alam terbuka.

 

Winata Kinarya

Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN Kementerian dalam bentuk pelatihan diselenggarakan dengan menggunakan Wiyata Kinarya.

 

Wiyata Kinarya dilaksanakan oleh pengelola Wiyata Kinarya. Ketentuan mengenai Wiyata Kinarya sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh Menteri.

 

Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN terintegrasi dalam sistem informasi sumber daya manusia. Sistem informasi sumber daya manusia dikelola oleh biro yang membidangi urusan sumber daya manusia.

 

Sistem informasi sumber daya manusia sebagaimana dimaksud paling sedikit memuat informasi:

a. profil kompetensi pegawai;

b. rencana Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN; dan

c. hasil Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN.

 

Profil kompetensi pegawai paling sedikit memuat:

a. identitas pegawai;

b. Standar Kompetensi Jabatan;

c. riwayat pendidikan;

d. riwayat pelatihan;

e. hasil penilaian kinerja; dan

f. hasil asesmen.

 

Hasil Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN paling sedikit memuat:

a. jenis Pengembangan Kompetensi;

b. pelaksana Pengembangan Kompetensi;

c. materi Pengembangan Kompetensi;

d. waktu pelaksanaan Pengembangan Kompetensi;

e. jumlah JP yang diperoleh; dan

f. bukti pelaksanaan Pengembangan Kompetensi.

BACA JUGA :  Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah

UNDUH Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengembangan Kompetensi ASN

Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih

@Salam Website Nasty

telegram

0 Response to "Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengembangan Kompetensi ASN"

Post a Comment

Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan