Juknis Sertifikasi Pendidik Untuk Dosen Tahun 2025
Juknis Sertifikasi Pendidik Untuk Dosen Tahun 2025
Berikut ini adalah Juknis Sertifikasi Pendidik Untuk Dosen Tahun 2025. Juknis Sertifikasi Pendidik Untuk Dosen Tahun 2025 ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 53/B/KPT/2025 tentang Petunjuk Teknis Sertifikasi Pendidik untuk Dosen.
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi tentang Juknis Sertifikasi Pendidik untuk Dosen diterbitkan dengan menimbang :
a. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan sertifikasi pendidik untuk dosen, perlu mengatur mekanisme pelaksanaan sertifikasi pendidik untuk dosen;
b. bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nomor lOllAlKPll2O22 tentang Pedoman Operasional Sertifikasi Pendidik untuk Dosen sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan pelaksanaan sertifikasi pendidik untuk dosen, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi tentang Petunjuk Teknis Sertifikasi Pendidik untuk Dosen.
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi tentang Juknis Sertifikasi Pendidik untuk Dosen diterbitkan dengan mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 49 16) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6l Tahtun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2Ol2 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5007);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5016);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500);
7. Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 386 Tahun 2024);
8. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 558);
9. Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1051.
Diktum PERTAMA : Menetapkan Petunjuk Teknis Sertifikasi Pendidik untuk Dosen yang selanjutnya disebut Petunjuk Teknis Serdos sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.
Diktum KEDUA : Petunjuk Teknis Serdos sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU menjadi acuan dalam pelaksanaan sertifikasi pendidik untuk dosen.
Diktum KETIGA : Pada saat Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nomor lol lElKml2022 tentang Pedoman Operasional Sertifikasi Pendidik untuk Dosen, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Diktum KEEMPAT Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Penyelenggaraan Sertifikasi Pendidik Untuk Dosen
Dinyatakan di dalam Juknis Sertifikasi Pendidik Untuk Dosen Tahun 2025 bahwa Sertifikasi Pendidik untuk Dosen (Serdos) diselenggarakan oleh Kementerian yang pelaksanaannya melibatkan perguruan tinggi yang ditunjuk oleh Menteri.
Pihak terkait dalam penyelenggaraan Serdos meliputi:
a. Kementerian melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti);
b. Perguruan Tinggi Pengusul Peserta Serdos;
c. Perguruan Tinggi Penyelenggara Serdos (PTPS); dan
d. Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI).
Persyaratan Peserta Serdos
Dosen Peserta Serdos harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.
1. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) sebagai Dosen.
2. Memiliki jabatan akademik paling rendah Asisten Ahli.
3. Memiliki masa kerja sebagai Dosen paling rendah 2 (dua) tahun secara berturut-turut Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan pertama dalam jabatan akademik Dosen paling rendah Asisten Ahli.
4. Memenuhi Laporan Kinerja Dosen (LKD) atas Beban Kerja Dosen (BKD) 2 tahun secara berturut-turut.
5. Memiliki Sertifikat Program Peningkatan Keterampilan Dasar Teknik Instruksional (PEKERTI) atau Applied Approach (AA) dari perguruan tinggi pelaksana Program PEKERTI/AA yang diakui Kemdiktisaintek.
6. Memiliki sekurang-kurangnya satu karya ilmiah Jurnal Nasional Terakreditasi atau Jurnal Internasional terindeks dan tidak termasuk jurnal predator sebagai penulis pertama/anggota atau sekurang-kurangnya hasil karya seni yang diakui oleh perguruan tinggi bagi dosen bidang seni budaya.
BACA JUGA : Pengumuman Hasil Uji Kompetensi JF Bidang Kepegawaian Periode Juni 2025
UNDUH Juknis Sertifikasi Pendidik Untuk Dosen Tahun 2025
@Salam Website Nasty
0 Response to "Juknis Sertifikasi Pendidik Untuk Dosen Tahun 2025"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan