SE PELAKSANAAN ASESMEN SUMATIF AKHIR SEMESTER GANJIL JENJANG SD DAN SMP TAHUN PELAJARAN 2025/2026
SE PELAKSANAAN ASESMEN SUMATIF AKHIR SEMESTER GANJIL JENJANG SD DAN SMP TAHUN PELAJARAN 2025/2026
Surat Edaran TENTANG
PELAKSANAAN ASESMEN SUMATIF AKHIR SEMESTER GANJIL
JENJANG SD DAN SMP TAHUN PELAJARAN 2025/2026
Kepada
Yth.
1. Koordinator Pendidikan Kecamatan
2. Pengawas Pembina Satuan Pendidikan
3. Kepala TK/PAUD, SD dan SMP Negeri/Swasta
Se Kabupaten Rokan Hulu
di
Tempat
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah, Peraturan Pembelajaran dan Asesmen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Edisi Revisi Tahun 2024 dan Kalender Pendidikan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Rokan Hulu Tahun Pelajaran 2025/2026 terkait teknis penyelenggaraan Penilaian Sumatif Akhir Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2025/2026, dapat disampaikan sebagai berikut:
1. Waktu penyelenggaraan Penilaian/Asesmen Sumatif Akhir Semester Ganjil:
Penyelenggaraan Asesmen Sumatif Akhir Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2025/2026 dilaksanakan dari tanggal 1 s.d. 6 Desember 2025.
2. Penyelenggaraan Asesmen Susulan dan Remedial:
a. Pendidik memfasilitasi Pelaksanaan
Ujian/Asesmen susulan sesuai kebutuhan;
b. Satuan pendidikan mengatur waktu pelaksanaan remedial bagi peserta
didik yang membutuhkan remedial.
3. Pengolahan Nilai Rapor:
Pengolahan Nilai Rapor yang dilaksanakan Satuan pendidikan pelaksana Kurikulum Merdeka mengacu kepada Panduan Pembelajaran dan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Edisi Revisi Tahun 2024.
4. Tanggal pengolahan nilai dan pengisian rapor dari tanggal 8 s.d. 19 Desember 2025;.
5. Penyerahan Rapor hasil belajar semester ganjil diberikan pada tanggal 20 Desember 2025;
6. Libur Hari Natal tanggal 25 Desember 2025 dan libur bersama hari Natal tanggal 26 Desember 2025.
7. Libur Akhir Tahun Pelajaran 2025/2026 berlangsung dari tanggal 22 Desember 2025 sampai dengan tanggal 3 Januari 2026;
8. Hari pertama masuk sekolah semester genap tahun pelajaran 2025/2026 dimulai pada tanggal 5 Januari 2026.
9. Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
BACA JUGA :
UNDUH SE PELAKSANAAN ASESMEN SUMATIF AKHIR SEMESTER GANJIL JENJANG SD DAN SMP TAHUN PELAJARAN 2025/2026
@Salam Website Nasty


0 Response to "SE PELAKSANAAN ASESMEN SUMATIF AKHIR SEMESTER GANJIL JENJANG SD DAN SMP TAHUN PELAJARAN 2025/2026"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan