Kep Menpan RB Nomor 94 Tahun 2025 Tentang Golongan Gaji PPPK
Golongan Gaji Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Berdasarkan Kep Menpan RB Nomor 94 Tahun 2025
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR
NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI TENTANG GOLONGAN GAJI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA.
PERTAMA : Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja diangkat dalam jabatan untuk melaksanakan tugas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KEDUA : Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang telah diangkat diberikan gaji berdasarkan golongan gaji sebagaimana tercantum pada lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dan Keputusan Menteri ini.
KETIGA : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila dikemudian han terdapat kekeliruan akan diubah sebagaimana mestinya.
BACA JUGA : Hasil Akhir Seleksi PPPK Tahap II, Pelamar Dapat Cek Pengumuman Instansi Secara Berkala
UNDUH Kep Menpan RB Nomor 94 Tahun 2025 Tentang Golongan Gaji PPPK
@Salam Website Nasty
0 Response to "Kep Menpan RB Nomor 94 Tahun 2025 Tentang Golongan Gaji PPPK"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan