PERMENPAN RB NO 4 TAHUN 2025 Tentang PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2025 TENTANG PELAKSANAAN TUGAS KEDINASAN PEGAWAI ASN SECARA FLEKSIBEL PADA INSTANSI PEMERINTAH
PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 2025
TENTANG
PELAKSANAAN TUGAS KEDINASAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA SECARA FLEKSIBEL PADA INSTANSI PEMERINTAH
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah;
Mengingat :
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);
4. Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 50);
5. Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 374);
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita NegaraRepublik Indonesia.
BACA JUGA : Kep Menpan RB Nomor 94 Tahun 2025 Tentang Golongan Gaji PPPK
UNDUH PERMENPAN RB NO 4 TAHUN 2025 Tentang PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2025 TENTANG PELAKSANAAN TUGAS KEDINASAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA SECARA FLEKSIBEL PADA INSTANSI PEMERINTAH
@Salam Website Nasty
0 Response to "PERMENPAN RB NO 4 TAHUN 2025 Tentang PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2025 TENTANG PELAKSANAAN TUGAS KEDINASAN PEGAWAI ASN SECARA FLEKSIBEL PADA INSTANSI PEMERINTAH "
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan