INFO TERKINI :
MUSIK DAN INTERNET

Lihat dan Download Lirik lagu Gratis dan Terlengkap dari lagu Daerah, Nasional, dan Internasional


PEDOMAN UMUM EJAAN BAHASA INDONESIA

PEDOMAN UMUM EJAAN BAHASA INDONESIA

Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI) edisi keempat diterbitkan pada tahun 2016 oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun 2015. Dokumen ini bertujuan untuk menyempurnakan pedoman ejaan sebelumnya (Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan/PUEYD) agar dapat mengakomodasi perkembangan pesat bahasa Indonesia di berbagai ranah, baik lisan maupun tulis, sebagai dampak kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. PUEBI menjadi acuan bagi instansi pemerintah, swasta, dan masyarakat untuk menggunakan bahasa Indonesia secara baik dan benar, khususnya dalam penulisan.

Latar Belakang dan Tujuan

  • Latar Belakang: Bahasa Indonesia berkembang pesat seiring kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. Penggunaannya semakin luas, sehingga diperlukan pedoman ejaan yang relevan dan mutakhir untuk memastikan penggunaan bahasa yang konsisten dan benar.
  • Tujuan: Memantapkan fungsi bahasa Indonesia sebagai bahasa negara dengan menyediakan panduan ejaan yang jelas untuk berbagai kalangan pengguna bahasa.
  • Sejarah Penyusunan:
    • Ejaan bahasa Indonesia dimulai sejak 1901 oleh Ch. A. van Ophuijsen untuk bahasa Melayu dengan huruf Latin.
    • Berbagai penyempurnaan dilakukan, seperti Ejaan Republik (1947), Ejaan yang Disempurnakan (1972), dan edisi PUEYD (1988, 2009).
    • PUEBI 2016 menggantikan PUEYD, dengan penyusunan oleh tim ahli bahasa di bawah Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa.

Struktur Dokumen

Dokumen ini terdiri dari beberapa bagian utama:

  1. Kata Pengantar dan Prakata: Menjelaskan pentingnya pedoman ejaan dan riwayat penyusunannya.
  2. Peraturan Menteri: Berisi landasan hukum penerbitan PUEBI (Permen No. 50/2015).
  3. Isi Pedoman:
    • Pemakaian Huruf
    • Penulisan Kata
    • Pemakaian Tanda Baca
    • Penulisan Unsur Serapan
    • Indeks

Isi Utama Pedoman

  1. Pemakaian Huruf
  1. Huruf Abjad: Terdiri dari 26 huruf (A-Z) dengan nama dan pengucapan spesifik, misalnya, A (a), B (be, bé), C (ce, cé).
  2. Huruf Vokal: Meliputi a, e, i, o, u. Huruf e memiliki tiga pengucapan dengan diakritik:
    • é ([e]): téras, kécap
    • è ([ɛ]): sèri, militèr
    • ê ([ə]): sêri, têras
  3. Huruf Konsonan: Terdiri dari 21 huruf (b, c, d, f, g, h, j, k, l, m, n, p, q, r, s, t, v, w, x, y, z). Huruf q dan x hanya digunakan untuk nama diri dan keperluan ilmiah.
  4. Huruf Diftong: ai, au, ei, oi (contoh: pandai, harimau, survei, amboi).
  5. Gabungan Huruf Konsonan: kh, ng, ny, sy melambangkan satu bunyi konsonan (contoh: khusus, ngarai, nyata, syarat).
  6. Huruf Kapital:
    • Digunakan untuk huruf pertama kalimat, nama orang, gelar, jabatan, agama, kitab suci, Tuhan, nama geografi, nama negara/lembaga, peristiwa sejarah, serta judul buku/majalah.
    • Tidak digunakan untuk nama jenis (misalnya: ikan mujair, mesin diesel) atau kata tugas seperti bin, binti, van.
  7. Huruf Miring:
    • Untuk judul buku, majalah, atau surat kabar dalam teks dan daftar pustaka.
    • Untuk menegaskan huruf/kata, atau menulis kata/ungkapan dalam bahasa daerah/asing (kecuali nama diri).
  8. Huruf Tebal: Untuk menegaskan bagian yang sudah miring atau untuk judul/subjudul dalam karangan.
  1. Penulisan Kata
  1. Kata Dasar: Ditulis sebagai satu kesatuan (contoh: kantor, sekolah).
  2. Kata Berimbuhan: Imbuhan (awalan, sisipan, akhiran) ditulis serangkai dengan kata dasar (contoh: berjalan, memukuli).
  3. Bentuk Ulang: Ditulis dengan tanda hubung untuk bentuk ulang sempurna (contoh: anak-anak, rumah-rumah).
  4. Gabungan Kata: Ditulis serangkai jika membentuk makna baru (contoh: rumahsakit), atau terpisah jika makna asli tetap (contoh: rumah sakit).
  5. Pemenggalan Kata: Dilakukan sesuai aturan silabisasi untuk kata dasar, berimbuhan, atau gabungan kata.
  6. Kata Depan: Ditulis terpisah dari kata berikutnya (contoh: di rumah, ke pasar).
  7. Partikel: Ditulis terpisah kecuali dalam kasus tertentu (contoh: buku-buku itu, tetapi bukuku).
  8. Singkatan dan Akronim: Singkatan ditulis dengan titik (contoh: S.H.), akronim tanpa titik jika diucapkan sebagai kata (contoh: KTP).
  9. Angka dan Bilangan: Angka Arab untuk keperluan umum, Romawi untuk urutan bab/judul. Bilangan ditulis dengan huruf jika tidak terlalu panjang (contoh: seratus, dua puluh).
  10. Kata Ganti: ku-, kau-, -ku, -mu, -nya ditulis serangkai kecuali dalam bentuk terpisah (contoh: buku-ku vs. buku itu milikku).
  11. Kata Sandang: si, sang ditulis terpisah (contoh: si Mamat, sang Pahlawan).

III. Pemakaian Tanda Baca

  1. Tanda Titik (.): Untuk akhir kalimat pernyataan, singkatan, atau penomoran.
  2. Tanda Koma (,): Untuk memisahkan unsur dalam perincian, keterangan aposisi, atau klausa dalam kalimat majemuk.
  3. Tanda Titik Koma (;): Untuk memisahkan kalimat setara dalam kalimat majemuk.
  4. Tanda Titik Dua (:): Untuk perincian, penjelasan, atau kutipan.
  5. Tanda Hubung (-): Untuk bentuk ulang, gabungan kata, atau rentang angka.
  6. Tanda Pisah (–): Untuk keterangan tambahan atau penjelas.
  7. Tanda Tanya (?): Untuk kalimat tanya.
  8. Tanda Seru (!): Untuk kalimat seru atau perintah.
  9. Tanda Elipsis (...): Untuk menunjukkan kelanjutan atau penghilangan bagian teks.
  10. Tanda Petik ("...") dan Petik Tunggal (‘...’): Untuk kutipan atau penegasan kata.
  11. Tanda Kurung (()) dan Kurung Siku ([ ]): Untuk keterangan tambahan atau catatan editor.
  12. Tanda Garis Miring (/): Untuk pilihan (dan/atau) atau nomor surat.
  13. Tanda Penyingkat ('): Untuk singkatan seperti d'Allah atau kontraksi.
  1. Penulisan Unsur Serapan
  • Prinsip Penyerapan: Unsur serapan disesuaikan dengan ejaan dan pengucapan bahasa Indonesia, kecuali yang sudah lazim (contoh: televisi, radio).
  • Aturan Khusus:
    • Huruf seperti f, v, z sering diganti (effectefek, ferrumferum).
    • Akhiran asing disesuaikan, misalnya:
      • -aat (Belanda) → -at (advocaat → advokat)
      • -tion (Inggris) → -asi (action → aksi)
      • -ic- личноik (electronic → elektronik)
      • -ism-isme (capitalism → kapitalisme)
    • Istilah Arab seperti ‘aqidahakidah, ‘umrahumrah.
  • Catatan: Unsur serapan yang sudah umum (contoh: telepon, koperasi) tidak diubah.
  1. Indeks

Berisi daftar istilah penting seperti akronim, huruf kapital, tanda baca, dan unsur serapan, dengan referensi halaman untuk memudahkan pencarian.

Landasan Hukum

  • UU No. 20/2003: Sistem Pendidikan Nasional.
  • UU No. 24/2009: Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara.
  • PP No. 57/2014: Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa.
  • Perpres No. 16/2010: Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Pidato Resmi.
  • Perpres No. 7/2015 dan No. 14/2015: Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Penutup

PUEBI edisi keempat merupakan panduan komprehensif untuk ejaan bahasa Indonesia, mencakup penggunaan huruf, kata, tanda baca, dan penyerapan istilah asing. Dokumen ini diharapkan mempercepat proses tertib berbahasa Indonesia, memantapkan fungsi bahasa Indonesia sebagai bahasa negara, dan menjadi rujukan utama bagi berbagai kalangan pengguna bahasa.

BACA JUGA :  PANDUAN PENULISAN SOAL TES TERSTANDAR 2025


UNDUH PEDOMAN UMUM EJAAN BAHASA INDONESIA

 

Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih

@Salam Website Nasty

 

telegram

0 Response to "PEDOMAN UMUM EJAAN BAHASA INDONESIA"

Post a Comment

Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan