FAQ Beasiswa Unggulan Pegawai Kemendikdasmen
FAQ Beasiswa Unggulan Pegawai Kemendikdasmen
Berikut ini adalah FAQ Beasiswa Unggulan Pegawai Kemendikdasmen. FAQ Beasiswa Unggulan Pegawai Kemendikdasmen ini untuk memberikan pemahaman terkait penyelenggaraan Beasiswa Unggulan Pegawai Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
FAQ Beasiswa Unggulan Pegawai Kemendikdasmen ini berisi tanya jawab seputar pelaksanaan Beasiswa Unggulan Pegawai Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Apa tujuan utama Beasiswa Unggulan bagi Pegawai Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah?
Beasiswa ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kompetensi sumber daya manusia, khususnya aparatur di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, agar mampu mendukung percepatan pembangunan nasional dan berdaya saing tinggi.
Siapa yang menjadi pemberi bantuan Beasiswa Unggulan ini?
Beasiswa diberikan oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Siapa saja yang dapat menerima Beasiswa Unggulan ini?
Penerima beasiswa adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Apa saja kriteria dan persyaratan untuk mendaftar Beasiswa Unggulan ini?
- Umum: Berstatus PNS di Kementerian, diusulkan pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, mendapat persetujuan tugas belajar, rekomendasi pimpinan, diutamakan berprestasi, dan dapat dialihkan dari biaya mandiri sesuai ketentuan.
- Khusus: Terdapat persyaratan usia, IPK minimal, akreditasi perguruan tinggi, kemampuan bahasa Indonesia dan Inggris, serta dokumen pendukung sesuai jenjang (S1/D4, S2, S3).
Bagaimana prosedur pendaftaran Beasiswa Unggulan?
Pendaftaran dilakukan dengan mengunggah dokumen persyaratan dan mengisi formulir di https://beasiswaunggulan.kemendikdasmen.go.id. Dokumen yang diunggah antara lain KTP, NPWP, SK PNS, LoA, ijazah, transkrip nilai, sertifikat bahasa, rencana studi/proposal, surat rekomendasi, dan dokumen lainnya sesuai ketentuan.
Kapan jadwal pendaftaran dan seleksi Beasiswa Unggulan?
- Pendaftaran: Minggu II s.d. IV Juli
- Seleksi administrasi, wawancara, dan pengumuman hasil dapat dipantau di laman resmi beasiswa.
Bagaimana proses seleksi dan penetapan penerima beasiswa?
Seleksi dilakukan oleh Tim Seleksi Beasiswa Unggulan melalui tahapan administrasi dan wawancara. Hasil seleksi ditetapkan oleh Kepala Puslapdik dan diinformasikan kepada penerima.
Berapa lama jangka waktu pemberian beasiswa?
- S1/D4: Maksimal 8 semester
- S2: Maksimal 4 semester
- S3: Maksimal 6 semester
(dapat diperpanjang 2 semester, sesuai dengan ketentuan tugas belajar)
Komponen apa saja yang dibiayai oleh Beasiswa Unggulan?
Biaya pendidikan, buku, penelitian, biaya hidup, tiket pesawat, dokumen perjalanan, asuransi kesehatan (untuk luar negeri), dan komponen lain yang ditetapkan dalam perjanjian.
Apakah penerima beasiswa dapat mengajukan cuti pendidikan?
Dapat, dengan alasan kesehatan, bencana alam, pelatihan/lomba internasional, atau pendidikan luar negeri lebih dari 1 bulan. Selama cuti, beasiswa tidak diberikan dan biaya pendidikan ditanggung sendiri.
Bagaimana mekanisme penyaluran dana beasiswa?
Dana pendidikan disalurkan ke rekening perguruan tinggi atau penerima, sedangkan komponen lain langsung ke rekening penerima, melalui bank penyalur.
Dalam kondisi apa penerima harus mengembalikan dana beasiswa?
Jika terjadi kelebihan penyaluran, dibatalkan sebagai penerima, atau menerima pembiayaan ganda dari sumber lain.
Kapan penerima beasiswa dapat diberhentikan?
Jika meninggal, mengundurkan diri, menerima beasiswa lain dengan komponen sama, dokumen tidak benar, tidak memenuhi syarat, pindah prodi/PT atas permintaan sendiri, berhenti kuliah, tidak melapor hasil studi, atau terkena pidana.
Apa saja sanksi bagi penerima beasiswa yang melanggar ketentuan?
Teguran tertulis, pemberhentian, dan/atau pengembalian dana beasiswa ke kas negara.
Bagaimana monitoring dan evaluasi pelaksanaan beasiswa dilakukan?
Perguruan tinggi wajib melaporkan perkembangan akademik per semester ke Puslapdik, yang kemudian melakukan pemantauan dan evaluasi.
Siapa yang melakukan pengawasan pelaksanaan beasiswa?
Pengawasan dilakukan oleh auditor internal dan eksternal sesuai kewenangannya.
Ke mana saya bisa mengajukan pertanyaan atau pengaduan terkait Beasiswa Unggulan?
- Alamat: Gedung C Lantai Dasar, Jl. Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta, 10270
- Pusat Panggilan: 177
- Surel: pengaduan@dikdasmen.go.id
BACA JUGA : FAQ Beasiswa Unggulan Masyarakat Berprestasi dan Penyandang Disabilitas
@Salam Website Nasty
0 Response to "FAQ Beasiswa Unggulan Pegawai Kemendikdasmen"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan