KMA Nomor 646 Tahun 2025 tentang TPG Guru Non ASN
KMA Nomor 646 Tahun 2025 tentang TPG Guru Non ASN
Pemerintah melalui Kementerian Agam secara resmi telah menetapkan regulasi terbaru tentang Tunjangan Profesi Guru (TPG) Non ASN.
Aturan terbaru terkait Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut tertuang di dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 646 Tahun 2025 tentang TGP Guru Non ASN.
KMA Nomor 646 Tahun 2025 tentang TPG Guru Non ASN diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2025 tentang tata cara pemberian tunjangan profesi guru bukan pegawai ASN pada Kementerian Agama.
Diterbitkannya KMA Nomor 646 Tahun 2025 tentang TPG Guru Non ASN menjadi bentuk konkret komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan berbasis keagamaan melalui peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik.
KMA Nomor 646 Tahun 2025 tentang TPG Guru Non ASN diterbitkan dengan mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008, yang telah diubah oleh Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen;
4. Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama;
5. Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama;
6. Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2025 tentang tata cara pemberian tunjangan profesi guru bukan ASN.
Adapun isi KMA Nomor 646 Tahun 2025 tentang TPG Guru Bukan Pegawai ASN adalah sebagai berikut..
Diktum KESATU : Guru Bukan Pegawai Aparatur Sipil Negara diberikan Tunjangan Profesi Guru sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap bulan.
Diktum KEDUA : Tunjangan Profesi Guru sebagaimana dimaksud diberikan kepada Guru Bukan Pegawai Aparatur Sipil Negara yang belum disetarakan dengan jabatan, pangkat, golongan, dan kualifikasi akademik yang berlaku bagi guru yang berstatus aparatur sipil negara.
Diiktum KETIGA : Tunjangan Profesi Guru sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU diberikan terhitung mulai bulan Januari 2025.
Diktum KEEMPAT : Tunjangan Profesi Guru sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU yang sudah dibayarkan sampai dengan bulan Juni 2025, akan diberikan selisih tunjangan dari Tunjangan Profesi Guru sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU.
Diktum KELIMA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
BACA JUGA : PMA Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian TPG Guru Non ASN
UNDUH KMA Nomor 646 Tahun 2025 tentang TPG Guru Non ASN
@Salam Website Nasty
0 Response to "KMA Nomor 646 Tahun 2025 tentang TPG Guru Non ASN"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan