Panduan Penyusunan KSP Tahun 2025
Panduan Penyusunan KSP Tahun 2025
Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah menerbitkan Panduan Penyusunan KSP Tahun 2025.
Panduan Penyusunan KSP (Kurikulum Satuan Pendidikan) Tahun 2025 ini sebagai pedoman satuan pendidikan di dalam menyusun KSP Tahun Ajaran 2025/2026.
Berikut adalah isi dari Panduan Penyusunan KSP Tahun 2025.
Fungsi Kurikulum Satuan Pendidikan
Dokumen Kurikulum Satuan Pendidikan merupakan dokumen hidup yang membantu satuan pendidikan untuk menyelenggarakan pendidikan berkualitas yang terwujud melalui proses analisis, refleksi, dan evaluasi berbasis data yang telah dijalankan secara sistematis dan terstruktur, yang berfungsi:
1. memunculkan kemandirian dan mengembangkan kompetensi kepala satuan pendidikan, pendidik, dan tenaga kependidikan untuk mengorganisasi dan merencanakan pembelajaran dengan lebih efektif dan efisien sesuai dengan kondisi dari satuan pendidikan untuk mencapai tujuannya;
2. membantu kepala satuan pendidikan melakukan diversifikasi kurikulum berdasarkan hasil identifikasi potensi dan karakteristik daerah, satuan pendidikan, dan murid. Diversifikasi ini diharapkan dapat memperkuat ciri khas satuan pendidikan dan membantu untuk mencapai visi, misi, dan tujuannya;
3. memunculkan rasa kepemilikan dan kolaborasi dalam menyukseskan pelaksanaan kurikulumnya menuju pendidikan yang berkualitas melalui proses keterlibatan berbagai pemangku kepentingan.
Prinsip Penyusunan KSP
Prinsip penyusunan kurikulum satuan pendidikan adalah sebagai berikut.
1. Berpusat pada murid
Pembelajaran harus memenuhi keragaman potensi, kebutuhan perkembangan dan tahapan belajar, serta kepentingan murid.
3. Kontekstual
Menunjukkan diversifikasi, berdasarkan pada karakteristik satuan pendidikan, konteks daerah (sosial budaya dan lingkungan), serta dunia kerja (khusus SMK).
3. Esensial
Memuat semua unsur informasi penting/utama yang dibutuhkan dan digunakan di satuan pendidikan. Bahasa yang digunakan lugas, ringkas, dan mudah dipahami.
4. Akuntabel
Dapat dipertanggungjawabkan karena berbasis data dan aktual.
5. Melibatkan berbagai pemangku kepentingan
Pengembangan kurikulum satuan pendidikan melibatkan komite sekolah dan berbagai pemangku kepentingan antara lain orang tua, organisasi, berbagai sentra, serta dunia kerja untuk SMK dan SLB/SMALB, di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama sesuai dengan kewenangannya.
Sasaran Pengembangan KSP
1. Kepala Satuan Pendidikan
Kepala satuan pendidikan dapat menggunakan dokumen ini untuk memimpin dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan dalam pengembangan kurikulum yang kontekstual dan memenuhi kebutuhan belajar murid.
Sebagai pemimpin proses belajar di satuan pendidikan, kepala satuan pendidikan memimpin perencanaan, implementasi, dan evaluasi kurikulum satuan pendidikan, kemudian menetapkan dokumen kurikulum satuan pendidikan.
Kepala satuan pendidikan juga perlu melakukan refleksi sebagai bagian aktivitas sehari-hari. Proses refleksi menjadi budaya dan kebiasaan yang dilakukan secara personal dan sebagai bagian diskusi dengan seluruh anggota satuan pendidikan.
2. Pendidik
Pendidik dapat menggunakan dokumen ini untuk mengembangkan kurikulum yang diadaptasi sesuai dengan kebutuhan dan harapan murid yang beragam di dalam satuan pendidikan.
Sebagai fasilitator proses belajar murid di kelas, pendidik perlu mengembangkan rencana pembelajaran, kemajuan pembelajaran (learning progression), dan asesmen yang dapat memberikan umpan balik efektif dan melibatkan murid.
3. Tenaga Kependidikan
Tenaga kependidikan dapat menggunakan dokumen ini untuk mendukung layanan pendidikan dan pembelajaran sesuai dengan kebutuhan murid.
4. Dinas Pendidikan
Dinas pendidikan dapat menggunakan dokumen ini untuk memberi bimbingan bagi satuan pendidikan dalam proses pengembangan kurikulum yang sesuai dengan kondisi riil satuan pendidikan.
5. Pengawas Sekolah
Pengawas
sekolah atau penilik diharapkan dapat mendorong tiap satuan pendidikan
di bawah binaannya untuk mengembangkan kurikulum secara kreatif dan
inovatif yang dijadikan sebagai
referensi tiap anggota satuan pendidikan dalam perencanaan pembelajaran
dan mencerminkan pembelajaran yang dapat mengembangkan kompetensi murid
dan pencapaian delapan dimensi profil lulusan.
Pengembangan kurikulum satuan pendidikan tidak menekankan pada pemenuhan aturan administrasi yang seragam.
Proses Penyusunan Kurikulum Satuan Pendidikan
Di dalam penyelenggaraannya, kurikulum satuan pendidikan perlu menjadi dokumen yang dinamis, diperbarui secara berkesinambungan, menjadi referensi dalam keseharian, direfleksikan, dan terus disusun sesuai dengan evaluasi dan kebutuhan satuan pendidikan.
Kurikulum Satuan Pendidikan ditetapkan oleh kepala Satuan Pendidikan. Pengawas sekolah atau penilik dan dinas pendidikan memastikan satuan pendidikan melibatkan warga satuan pendidikan berdasarkan potensi dan data.
Penyusunan dokumen kurikulum satuan pendidikan hendaknya dimulai dengan memahami secara utuh struktur Kurikulum Merdeka. Langkah penyusunan KSP merupakan sebuah siklus yang berkesinambungan dan berkelanjutan.
Hal Ini berarti proses evaluasi tidak seharusnya menjadi akhir dari proses penyusunan KSP, melainkan evaluasi dapat menjadi awal siklus yang tidak terpisah sebelum mulai melakukan perencanaan.
Bagi satuan pendidikan yang belum pernah menyusun kurikulum satuan pendidikan, berikut beberapa pertanyaan pemantik yang dapat membantu proses penyusunan dokumen:
- Apakah satuan pendidikan sudah mengetahui kondisi dan karakteristik satuan pendidikan untuk dapat menyusun kurikulum?
- Apakah satuan pendidikan sudah memiliki inspirasi kurikulum dari satuan pendidikan lain?
- Apakah satuan pendidikan telah memiliki visi dan misi?
- Siapa yang akan memfasilitasi dan terlibat di dalam penyusunan ini?
- Apakah akan dilakukan pembahasan kurikulum oleh pemangku kepentingan internal? (kepala satuan pendidikan dan pendidik)?
- Apakah akan dilakukan pembahasan kurikulum satuan pendidikan oleh pemangku kepentingan eksternal? (meliputi: orang tua, komite satuan pendidikan dan pemangku kepentingan lainnya yaitu, organisasi, berbagai sentra, serta mitra dunia kerja untuk SMK dan SMALB)?
Proses penyusunan kurikulum satuan pendidikan bersifat:
- TETAP (mengacu kepada kerangka dasar kurikulum yang ditetapkan oleh pemerintah pusat), dan
- FLEKSIBEL/DINAMIS (mengembangkan kurikulum satuan pendidikan berdasarkan kerangka dan struktur kurikulum, sesuai karakteristik dan kebutuhan satuan pendidikan).
LANGKAH-LANGKAH PENYUSUNAN KURIKULUM SATUAN PENDIDIKAN (bagi yang belum pernah menyusun)
- Menganalisis konteks KARAKTERISTIK SATUAN PENDIDIKAN.
Merumuskan VISI MISI TUJUAN
Menentukan PENGORGANISASIAN PEMBELAJARAN
Menyusun RENCANA PEMBELAJARAN.
Merancang EVALUASI, PENGEMBANGAN PROFESIONAL, dan PENDAMPINGAN
BACA JUGA : Pedoman Penyelenggaraan TKA (Tes Kemampuan Akademik)
UNDUH Panduan Penyusunan KSP Tahun 2025
@Salam Website Nasty
0 Response to "Panduan Penyusunan KSP Tahun 2025"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan