PMA Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah
PMA Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah
Menteri Agama Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Menteri Agama (PMA Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah.
PMA Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah diterbitkan untuk meningkatkan mutu pelayanan pendidikan pada madrasah.
Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah diterbitkan dengan mengingat :
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
6. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
7. Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1382) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2101);
Dinyatakan dalam PMA Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah bahwa Komite Madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, tokoh masyarakat yang peduli pendidikan, dan pakar pendidikan.
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Komite Madrasah berkedudukan di Madrasah. Komite Madrasah mempunyai tugas mendukung peningkatan mutu pelayanan pendidikan Madrasah.
Di dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Komite Madrasah menyelenggarakan fungsi:
a. pemberian pertimbangan dalam:
- penyusunan kebijakan dan program Madrasah;
- penyusunan rencana kerja dan anggaran Madrasah;
- penetapan kriteria kinerja Madrasah;
- pengembangan sarana dan prasarana pendidikan di Madrasah.
b. pemberian dukungan finansial, pemikiran, dan/atau tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di Madrasah;
c. pengembangan kerja sama Madrasah;
d. pengawasan terhadap penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan; dan
e. penerimaan dan tindak lanjut keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari peserta didik, orang tua/wali, dan masyarakat.
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud, Komite Madrasah dapat melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan. Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan dilaksanakan berdasarkan usulan kebutuhan Madrasah yang tercantum dalam rencana kerja tahunan dan/atau rencana kerja jangka menengah Madrasah.
Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan sebagaimana dimaksud berbentuk Bantuan dan/atau Sumbangan. Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari:
a. Pemerintah;
b. pemerintah daerah;
c. pelaku usaha;
d. badan usaha; dan/atau
e. lembaga non pemerintah.
Komite Madrasah dapat menerima Sumbangan rutin yang besarannya disepakati oleh orang tua/wali peserta didik, kepala Madrasah, dan/atau yayasan bagi Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Komite Madrasah harus membuat proposal dalam melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan. Proposal sebagaimana dimaksud diketahui oleh kepala Madrasah dan/atau yayasan bagi Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Komite Madrasah harus memiliki rekening tersendiri untuk menampung hasil penggalangan dana dan sumber daya pendidikan sebagaimana dimaksud.
BACA JUGA : Panduan Penyusunan KSP Tahun 2025
UNDUH PMA Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah
@Salam Website Nasty
0 Response to "PMA Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan