Pedoman Beasiswa Unggulan Pegawai Kemendikdasmen 2025
Pedoman Beasiswa Unggulan Pegawai Kemendikdasmen 2025
Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan, Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menerbitkan Pedoman Penyelenggaraan Beasiswa Unggulan bagi Pegawai Kemendikdasmen Tahun 2025.
Pedoman Penyelenggaraan Beasiswa Unggulan bagi Pegawai Kemendikdasmen Tahun 2025 ini diterbitkan sebagai panduan bagi seluruh pihak terkait dalam proses pendaftaran, seleksi, hingga pelaksanaan program, sehingga tujuan peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia dapat tercapai secara optimal.
Diharapkan, Pedoman Penyelenggaraan Beasiswa Unggulan bagi Pegawai Kemendikdasmen ini dapat menjadi acuan teknis yang memudahkan seluruh pihak terkait dalam memahami dan melaksanakan Beasiswa Unggulan dengan baik.
Dasar Hukum
Dasar hukum diterbitkannya Pedoman Beasiswa Unggulan bagi Pegawai Kemendikdasmen 2025 adalah sebagai berikut.
1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916).
2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 95 Tahun 2013 tentang Beasiswa Unggulan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1244).
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1340) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.05/2021te ntang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1080).
4. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, danTeknologi Nomor 70 Tahun 2024 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 750).
5. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Repubik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1050).
6. Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah Nomor 11 Tahun 2025 tentang perubahan atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah Nomor 3 tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Beasiswa Unggulan.
Tujuan Bantuan
Beasiswa Unggulan bagi Pegawai Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah lahir sebagai upaya pemerintah Indonesia untuk meningkatkan kualitas dan kompetensi sumber daya manusia, khususnya di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Melalui program ini, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan kementerian diberikan kesempatan melanjutkan pendidikan ke jenjang magister dan doktor, baik di perguruan tinggi dalam negeri maupun luar negeri.
Program ini diharapkan dapat mendukung percepatan pembangunan nasional melalui peningkatan kapasitas aparatur negara yang profesional dan berdaya saing tinggi.
Tujuan Beasiswa Pegawai Kemendikbudristek adalah sebagai berikut.
1. Meningkatkan kemampuan dan kompetensi sumber daya manusia Indonesia, khususnya di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, agar mampu mendukung percepatan pembangunan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Memberikan kesempatan kepada PNS di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk mengembangkan diri melalui pendidikan lanjut, sehingga dapat berkontribusi lebih optimal dalam tugas dan tanggung jawabnya.
3. Menyiapkan aparatur Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang unggul, inovatif, dan adaptif terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, baik di tingkat nasional maupun internasional.
Pemberi Bantuan
Pemberi Bantuan Pemerintah Beasiswa Unggulan 2025 adalah Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Penerima Bantuan
Penerima Beasiswa adalah Pegawai Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Persyaratan Umum
1. Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
2. Diusulkan oleh pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.
3. Mendapat persetujuan tugas belajar dari Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kementerian
Pendidikan Dasar dan Menengah.
4. Rekomendasi pimpinan terkait bidang studi yang diambil sesuai dengan kebutuhan organisasi.
5. Diutamakan yang memiliki kinerja baik.
6. Bagi PNS yang sedang menempuh S1/D4, S2 atau S3 dengan biaya mandiri dapat dialihkan menjadi Tugas Belajar yang didanai dari Beasiswa Unggulan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pendaftaran
1. Pendaftar melakukan pendaftaran dengan mengunggah semua dokumen persyaratan dan mengisi form pada https://beasiswaunggulan.kemendikdasmen.go.id.
2. Berkas yang diunggah:
a. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
c. SK PNS dan SK jabatan terakhir;
d. surat penerimaan/keterangan lulus/LoA unconditional dari perguruan tinggi (khusus mahasiswa baru);
e. ijazah dan transkrip nilai terakhir;
f. sertifikat UKBI untuk tujuan perguruan tinggi dalam negeri dan luar negeri yang diterbitkan oleh Badan Bahasa, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
g. sertifikat bahasa Inggris untuk tujuan perguruan tinggi luar negeri;
h. rencana studi bagi program magister;
i. proposal penelitian disertasi bagi program doktor;
j. surat rekomendasi dari pejabat Pimpinan Tinggi Pratama;
k. surat persetujuan Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kementerian;
l. surat pernyataan dari Pimpinan Unit Kerja;
m. surat pernyataan pegawai Kemendikdasmen; dan
n. dokumen Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil 2 (dua) tahun terakhir.
Jadwal Pelaksanaan
1. Pendaftaran : 14 s.d. 27 Juli 2025
2. Seleksi Administrasi : 28 Juli s.d. 10 Agustus 2025
3. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi : 11 Agustus 2025*
4. Seleksi Wawancara : 18 Agustus s.d. 16 September 2025*
5. Pengumuman Hasil Seleksi Wawancara : 17 September 2025*
6. Pembekalan dan Penjelasan Teknis Penandatanganan Kontrak : Akan diinformasikan pada laman Beasiswa Unggulan.
* Estimasi tanggal pelaksanaan dapat berubah sewaktu-waktu.
Seleksi
1. PUSLAPDIK melakukan seleksi melalui Tim Seleksi Beasiswa Unggulan.
2. Tim Seleksi Beasiswa Unggulan melakukan seleksi administrasi dan wawancara.
3. Hasil seleksi disampaikan kepada Kepala Puslapdik untuk ditetapkan sebagai penerima beasiswa.
Penetapan
1. Kepala Puslapdik menetapkan penerima Beasiswa Unggulan bagi Pegawai Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah berdasarkan hasil seleksi.
2. Hasil penetapan penerima Beasiswa Unggulan bagi Pegawai Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah disampaikan atau diinformasikan kepada penerima beasiswa.
Jangka Waktu Pemberian Beasiswa
Jangka waktu pemberian Beasiswa Unggulan bagi Pegawai Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sesuai dengan ketentuan sebagai berikut.
1. Beasiswa pada program Diploma IV/Sarjana paling lama 8 (delapan) semester.
2. Beasiswa pada program Magister paling lama 4 (empat) semester.
3. Beasiswa pada program Doktor paling lama 6 (enam) semester dan dapat diperpanjang paling lama 2 (dua) semester.
Komponen Beasiswa
1. Komponen Beasiswa Pegawai Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah berupa sebagian atau keseluruhan dari:
a. biaya penyelenggaraan Pendidikan;
b. biaya buku;
c. biaya penelitian;
d. biaya hidup;
e. tiket pesawat;
f. biaya dokumen perjalanan (bagi tujuan luar negeri);
g. asuransi Kesehatan (bagi tujuan luar negeri); dan/ atau
2. Komponen lainnya
Rincian komponen dan besaran Beasiswa Pegawai Kementerian sebagaimana dimaksud pada nomor 1 yang diterima ditetapkan dalam perjanjian kerja sama beasiswa.
BACA JUGA :
- Panduan Pendaftaran Beasiswa Unggulan 2025
- Pedoman Beasiswa Unggulan Masyarakat Berprestasi dan Disabilitas 2025
Pedoman Penyelenggaraan Beasiswa Unggulan bagi Pegawai Kemendikdasmen Tahun 2025 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
UNDUH Pedoman Beasiswa Unggulan Pegawai Kemendikdasmen 2025
Lampiran Berkas Persyaratan Pegawai Kemendikdasmen 2025 – Unduh
Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih
@Salam Website Nasty
0 Response to "Pedoman Beasiswa Unggulan Pegawai Kemendikdasmen 2025"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan