INFO TERKINI :
MUSIK DAN INTERNET

Lihat dan Download Lirik lagu Gratis dan Terlengkap dari lagu Daerah, Nasional, dan Internasional


Pedoman Beasiswa Unggulan Masyarakat Berprestasi dan Disabilitas 2025

Pedoman Beasiswa Unggulan Masyarakat Berprestasi dan Disabilitas 2025


Pedoman Beasiswa Unggulan Masyarakat Berprestasi dan Disabilitas Tahun 2025 telah diterbitkan oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan, Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah (Kemendikdasmen).

Program Beasiswa Unggulan Masyarakat Berprestasi diberikan kepada individu yang memiliki kemampuan intelektual, emosional, dan spiritual untuk melanjutkan pendidikan pada jenjang Diploma IV/sarjana, magister, dan doktor.

Sementara itu, Beasiswa Unggulan Penyandang Disabilitas diperuntukkan bagi penyandang disabilitas yang ingin melanjutkan pendidikan pada jenjang magister dan doktor di perguruan
tinggi dalam negeri.

Pedoman Beasiswa Unggulan Masyarakat Berprestasi dan Penyandang Disabilitas Tahun 2025 diterbitkan sebagai acuan teknis bagi seluruh pihak terkait, khususnya calon pendaftar, agar proses pendaftaran dan pelaksanaan beasiswa dapat berjalan dengan baik, transparan, dan akuntabel.

Pedoman ini diharapkan dapat memberikan manfaat dan mendukung terwujudnya generasi Indonesia yang unggul, berdaya saing, serta inklusif dalam mendukung pembangunan nasional


Dasar Hukum

Dasar hukum diterbitkannya Pedoman Beasiswa Unggulan Masyarakat Berprestasi dan Disabilitas 2025 adalah sebagai berikut.

1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916).

2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 95 Tahun 2013 tentang Beasiswa Unggulan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1244).

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1340) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.05/2021te ntang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1080).

4. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, danTeknologi Nomor 70 Tahun 2024 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 750).

5. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Repubik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1050).

6. Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah Nomor 11 Tahun 2025 tentang perubahan atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah Nomor 3 tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Beasiswa Unggulan.

Tujuan Bantuan

Beasiswa Unggulan merupakan program pemerintah Indonesia untuk memberikan biaya pendidikan kepada putra-putri terbaik bangsa yang diterima di perguruan tinggi, baik di dalam maupun luar negeri.

Tujuan Beasiswa Unggulan adalah sebagai berikut.

1. Beasiswa Unggulan bagi Masyarakat Berprestasi:

a. Meningkatkan kemampuan dan kompetensi sumber daya manusia Indonesia, khususnya bagi masyarakat yang memiliki prestasi akademik maupun non- akademik serta kemampuan intelektual, emosional, dan spiritual, agar dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang Diploma IV/sarjana, magister, dan doktor, baik di dalam maupun luar negeri.

b. Mendukung terciptanya generasi unggul yang berdaya saing dan mampu berkontribusi pada
percepatan pembangunan nasional.


2. Beasiswa Unggulan bagi Penyandang Disabilitas:

a. Memberikan kesempatan yang setara bagi penyandang disabilitas untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi diri melalui pendidikan tinggi pada jenjang magister dan doktor di perguruan tinggi dalam negeri.

b. Mendukung pemberdayaan penyandang disabilitas agar dapat berperan aktif dalam pembangunan nasional dan menciptakan lingkungan pendidikan yang inklusif.

Pemberi Bantuan

Pemberi Bantuan Pemerintah Beasiswa Unggulan bagi Masyarakat Berprestasi dan Penyandang Disabilitas 2025 adalah Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Penerima Bantuan

1. Beasiswa Masyarakat Berprestasi

Beasiswa Masyarakat Berprestasi diberikan kepada masyarakat yang memiliki:

a. Prestasi di bidang akademik/nonakademik tingkat internasional dan/ atau nasional; dan/ atau

b. Kontribusi kepada daya saing bangsa di segala bidang.

2. Beasiswa Unggulan Penyandang Disabilitas

Mahasiswa Penyandang Disabilitas sesuai dengan ragam Penyandang Disabilitas meliputi:

a. Penyandang Disabilitas fisik;

b. Penyandang Disabilitas intelektual;

c. Penyandang Disabilitas mental; dan/ atau

d. Penyandang Disabilitas sensorik.

Ragam Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dapat dialami secara tunggal, ganda, atau multi dalam jangka waktu lama yang ditetapkan.

 

Persyaratan Umum

1. Beasiswa Masyarakat Berprestasi

Beasiswa Masyarakat Berprestasi diberikan kepada masyarakat yang memiliki prestasi di bidang akademik/nonakademik tingkat internasional dan/atau nasional; dan/atau memiliki kontribusi kepada daya saing bangsa di segala bidang yang memenuhi persyaratan umum sebagai berikut:

a. mendapatkan rekomendasi dari institusi terkait;

b.tidak sedang menerima beasiswa yang sejenis dari sumber lain;

c. belum pernah menempuh pendidikan pada jenjang yang sama;

d. diterima di perguruan tinggi dalam negeri yang telah terakreditasi paling rendah B/Baik Sekali dan pada program studi terakreditasi atau di Perguruan Tinggi di luar negeri yang diakui oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi;

e. tidak berstatus sebagai dosen, guru, tenaga kependidikan, dan pelaku budaya;

f. beasiswa diutamakan untuk kelas regular;

g. diutamakan memiliki sertifikat yang membuktikan prestasi akademik/nonakademik tingkat internasional dan/atau nasional.

2. Beasiswa Unggulan Penyandang Disabilitas

Persyaratan umum pendaftaran beasiswa unggulan penyandang disabilitas adalah sebagai berikut :

a. diutamakan memiliki sertifikat yang membuktikan prestasi akademik dan/ atau nonakademik;

b. memiliki surat keterangan dari dokter, ahli, dan/atau lembaga relevan yang menyatakan atau menerangkan sebagai Penyandang Disabilitas sesuai dengan Ragam Penyandang Disabilitas;

c. mendapatkan rekomendasi dari institusi terkait;

d. tidak sedang menerima beasiswa sejenis dari sumber lain;

e. belum pernah menempuh pendidikan pada jenjang yang sama;

f. menandatangani surat pernyataan yang menyatakan bahwa dirinya benar termasuk ke dalam Mahasiswa berkebutuhan khusus;

g. memiliki surat penerimaan/keterangan lulus/letter of acceptance (LoA) unconditional dari perguruan tinggi bagi mahasiswa baru atau surat keterangan aktif kuliah dari Dekan atau Direktur Pascasarjana bagi Mahasiswa on-going pada perguruan tinggi di dalam negeri;

h. berstatus aktif pada tahun akademik 2025/2026;

i. memiliki surat keterangan aktif kuliah minimal dari dekan fakultas/direktur pascasarjana perguruan tinggi bagi mahasiswa on-going;

j. bagi mahasiswa on-going program magister (S-2)/doktor (S-3), memiliki nilai indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,25 untuk program magister (S-2) dan 3,40 untuk program doktor (S-3) pada skala 4.

k. membuat esai dalam bahasa Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut:

  • judul/tema esai adalah “Dampak Teknologi Terhadap Karakter Pada Era Digital”;
  • esai ditulis pada kolom esai paling sedikit 1.500 kata dan paling banyak 2.000 kata;

 

Pendaftaran

1. Beasiswa Unggulan bagi Masyarakat Berprestasi

a. Pendaftar melakukan pendaftaran dengan mengunggah semua dokumen persyaratan dan
mengisi form yang disediakan pada https://beasiswaunggulan.kemendikdasmen.go.id.

b. Berkas yang diunggah:

1) Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi pendaftar;

2) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);

3) Kartu Tanda Mahasiswa (khusus mahasiswa on-going) bagi pendaftar jenjang S1/S2/S3;

4) Surat penerimaan/keterangan lulus/LoA unconditional dari perguruan tinggi (khusus mahasiswa baru);

5) Surat keterangan aktif kuliah yang diterbitkan oleh perguruan tinggi (khusus mahasiswa on-going); 6) Kartu Hasil Studi (KHS) dan/atau Kartu Rencana Studi (KRS) semester genap tahun ajaran 2024/2025 (khusus mahasiswa on-going);

7) Ijazah dan raport terakhir (untuk S1);

8) ijazah dan transkrip nilai terakhir (untuk S2 dan S3);

9) Sertifikat UKBI untuk tujuan perguruan tinggi dalam negeri dan luar negeri yang diterbitkan oleh Badan Bahasa, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;

10) Sertifikat bahasa Inggris untuk tujuan perguruan tinggi luar negeri;

11) rencana studi bagi program magister;

12) proposal penelitian disertasi bagi program doktor;

13) surat rekomendasi dari akademisi atau institusi terkait;

14) surat pernyataan pendaftar Beasiswa Unggulan; dan

15) sertifikat yang membuktikan prestasi akademik/non akademik tingkat internasional
dan/atau nasional (jika ada).

2. Beasiswa Unggulan bagi Penyandang Disabilitas

a. Pendaftar melakukan pendaftaran dengan mengunggah semua dokumen persyaratan dan
mengisi form yang disediakan pada https://beasiswaunggulan.kemendikdasmen.go.id.

b. Berkas yang diunggah:

1) Kartu Tanda Penduduk (KTP);

2) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);

3) Kartu Tanda Mahasiswa (khusus mahasiswa on-going);

4) surat penerimaan/keterangan lulus/LoA unconditional dari perguruan tinggi (khusus mahasiswa baru);

5) surat keterangan aktif kuliah yang diterbitkan oleh perguruan tinggi (khusus mahasiswa on going);

6) Kartu Hasil Studi (KHS) dan/atau Kartu Rencana Studi (KRS) semester genap tahun ajaran
2024/2025 (khusus mahasiswa on-going);

7) ijazah dan transkrip nilai terakhir;

8) Sertifikat UKBI yang diterbitkan oleh Badan Bahasa untuk tujuan perguruan tinggi dalam negeri;

9) rencana studi bagi program magister;

10) proposal penelitian disertasi bagi program doktor;

11) surat rekomendasi dari akademisi atau institusi terkait;

12) surat pernyataan pendaftar beasiswa unggulan;

13) surat pernyataan sebagai mahasiswa berkebutuhan khusus;

14) surat keterangan dari dokter, ahli, dan/atau lembaga relevan yang menyatakan atau menerangkan sebagai penyandang disabilitas sesuai dengan ragam penyandang disabilitas; dan

15) sertifikat yang membuktikan prestasi akademik/non akademik tingkat internasional dan/atau nasional (jika ada).

Seleksi

1. PUSLAPDIK melakukan seleksi melalui Tim Seleksi Beasiswa Unggulan.

2. Tim Seleksi Beasiswa Unggulan melakukan seleksi administrasi dan wawancara.

3. Hasil seleksi disampaikan kepada Kepala Puslapdik untuk ditetapkan sebagai penerima Beasiswa Unggulan bagi Masyarakat Berprestasi dan Penyandang Disabilitas.


Penetapan

1. Kepala Puslapdik menetapkan penerima Beasiswa Unggulan bagi Masyarakat Berprestasi dan Penyandang Disabilitas berdasarkan hasil seleksi.

2. Hasil penetapan penerima Beasiswa Unggulan bagi Masyarakat Berprestasi dan Penyandang Disabilitas disampaikan atau diinformasikan kepada penerima beasiswa.

BACA JUGA :  

 

Pedoman Beasiswa Unggulan Masyarakat Berprestasi dan Penyandang Disabilitas Tahun 2025 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada pada tautan di bawah ini.

 

UNDUH Pedoman Beasiswa Unggulan Masyarakat Berprestasi dan Disabilitas 2025

 

Lampiran Berkas Persyaratan Mapres dan Disabilitas 2025 – Unduh 
 
 
Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih

@Salam Website Nasty

 















telegram

0 Response to "Pedoman Beasiswa Unggulan Masyarakat Berprestasi dan Disabilitas 2025"

Post a Comment

Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan