Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2026
Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2026
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah menetapkan Permendagri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2026.
Permendagri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) Tahun 2026 diterbitkan dengan menimbang :
a. bahwa untuk mewujudkan efektivitas dan efisiensi pembangunan di daerah guna mendukung pencapaian sasaran pembangunan nasional, perlu sinergi perencanaan program kerja tahunan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan antarpemerintah daerah melalui rencana kerja pemerintah daerah;
b. bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 76 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan
Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana
Kerja Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri
tentang
Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2026.
Permendagri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2026. ditetapkan dengan mengingat :
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6841);
4. Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6987);
5. Peraturan Presiden Nomor 149 Tahun 2024 tentang Kementerian Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 345);
6. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 19);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodesifikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 333).
Penyusunan RKPD Tahun 2026 dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dengan berpedoman pada Visi, Misi, dan program kepala daerah terpilih yang dijabarkan ke dalam tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, kinerja, program yang termuat dalam RPJMD 2025-2029.
RKPD Tahun 2026 sebagaimana dimaksud memuat:
a. rancangan kerangka ekonomi daerah;
b. prioritas pembangunan daerah;
c. rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun;
d. Program Strategis Nasional; dan
e. kesepakatan Rakortekbang Nasional Tahun 2025.
Penyusunan RKPD Tahun 2026 dilakukan simultan dan terkoordinasi dengan penyusunan RPJMD 2025-2029.
Bagi daerah yang Kepala Daerah masih dijabat oleh penjabat Kepala Daerah, penyusunan RKPD Tahun 2026 menggunakan RPD atau RPJMD yang masih berlaku dengan berpedoman pada RPJMN 2025-2029 dan RPJPD 2025-2045.
Dalam hal Daerah telah memiliki Kepala Daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah, dilakukan perubahan terhadap RKPD Tahun 2026 yang telah ditetapkan atau penyesuaian terhadap rancangan RKPD Tahun 2026 sesuai dengan penyusunan RKPD sebagaimana dimaksud.
Penyusunan RKPD Tahun 2026 bagi Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta berpedoman pada RPJMD Tahun 2022-2027. Penyusunan RKPD Tahun 2026 diinput dan diproses ke dalam SIPD.
RKPD Tahun 2026 menjadi pedoman penyusunan Renja Perangkat Daerah. Penyusunan Renja Perangkat Daerah berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun dan disusun secara simultan dengan penyusunan Renstra Perangkat Daerah.
RKPD Tahun 2026 memuat Program, kegiatan, dan subkegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.
RKPD provinsi Tahun 2026 berpedoman pada RKP Tahun 2026 dan Program Strategis Nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
RKPD kabupaten/kota Tahun 2026 berpedoman pada RKP Tahun 2026 dan Program Strategis Nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat serta RKPD provinsi Tahun 2026.
BACA JUGA : Panduan Pengelolaan Sarpras SMK Tahun 2025
UNDUH Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2026
@Salam Website Nasty
0 Response to "Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2026"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan