INFO TERKINI :
MUSIK DAN INTERNET

Lihat dan Download Lirik lagu Gratis dan Terlengkap dari lagu Daerah, Nasional, dan Internasional


Panduan Pengelolaan Sarpras SMK Tahun 2025

Panduan Pengelolaan Sarpras SMK Tahun 2025


Berikut ini adalah Panduan Pengelolaan Sarpras SMK Tahun 2025. Panduan Pengelolaan Sarpras SMK Tahun 2025 ditetapkan melalui Peraturan Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus, Kemendikdasmen Nomor 33 Tahun 2025 tentang PANDUAN PENGELOLAAN SARANA DAN PRASARANA SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN.

Panduan Pengelolaan Sarpras SMK Tahun 2025 diterbitkan dengan menimbang bahwa dalam rangka efektivitas pelaksanaan perencanaan, pengadaan, dan pengembangan sarana dan prasarana untuk pemenuhan capaian pembelajaran serta penjaminan mutu pada sekolah menengah kejuruan, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus tentang Panduan Pengelolaan Sarana dan Prasarana Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).


Panduan Pengelolaan Sarpras SMK Tahun 2025 diterbitkan dengan mengingat :

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

2. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762);

3. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 75) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 102);

4. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 Tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385);

5. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 22 Tahun 2023 tentang Standar Sarana dan Prasarana pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 226);

6. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1050).

 

Ketentuan Umum

Berikut adalah beberapa ketentuan umum di dalam Panduan Pengelolaan Sarpras SMK Tahun 2025

1. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.

2. Sekolah Menengah Kejuruan yang selanjutnya disingkat SMK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP.

3. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

4. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintah di bidang pendidikan.

5. Dinas Pendidikan adalah organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan di daerah sesuai kewenangannya.

Panduan pengelolaan sarana dan prasarana sekolah menengah kejuruan merupakan pedoman bagi pemerintah, Pemerintah Daerah, SMK, dan/atau masyarakat dalam perencanaan, pengadaan, pemanfaatan, dan pengembangan sarana dan prasarana pada SMK.

Rincian jenis, deskripsi, spesifikasi, dan fungsi sarana dan prasarana pada SMK tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Tujuan

Penyusunan Panduan Pengelolaan Sarpras SMK bertujuan sebagai berikut.

1. Menguraikan lebih rinci komponen sarana dan prasarana yang tertuang dalam petunjuk teknis (juknis) standar sarana dan prasarana pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar dan jenjang pendidikan menengah.

2. Menjadi panduan/acuan dalam perencanaan, pengadaan, dan pengembangan sarana dan prasarana pada jenjang pendidikan SMK.

3. Menjadi panduan/acuan penjaminan mutu sarana dan prasarana pada jenjang pendidikan SMK.

Ruang Lingkup

Ruang lingkup Panduan Pengelolaan Sarana dan Prasarana SMK ini meliputi sebagai berikut.

1. Prasarana spesifik berupa ruang praktik/lahan SMK yang berfungsi sebagai tempat pembelajaran praktik untuk meningkatkan keterampilan dan konsentrasi keahlian yang relevan dengan dunia kerja.

2. Sarana SMK berupa:

a. bahan pembelajaran merupakan segala bentuk dan jenis materi yang digunakan dalam proses pembelajaran;

b. alat pembelajaran merupakan segala bentuk dan jenis benda yang digunakan dalam proses pembelajaran termasuk media untuk menyampaikan pesan dan informasi;

c. perlengkapan merupakan segala bentuk dan jenis benda yang berfungsi sebagai penunjang untuk mencapai tujuan pembelajaran di satuan Pendidikan. Panduan Pengelolaan Sarana dan Prasarana SMK ini dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan ruang praktik sesuai dengan karakteristik masing-masing konsentrasi keahlian yang mencakup aspek :

a. Luas minimal ruang praktik sesuai dengan jumlah peserta didik;

b. Jenis ruang praktik;

c. Jenis dan jumlah peralatan utama dan peralatan pendukung;

d. Bahan pembelajaran yang relevan dengan proses pembelajaran;

e. Perlengkapan sebagai penunjang untuk capaian pembelajaran;

f. Persyaratan kesehatan, keselamatan, dan lingkungan hidup.

 

Sasaran

Sasaran Panduan Pengelolaan Sarpras SMK adalah sebagai berikut.

1. Kementerian/Lembaga yang menangani sarana dan prasarana pada jenjang Pendidikan Kejuruan.

2. Direktorat SMK.

3. Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya.

4. Dunia Kerja

5. Penyelenggara layanan Pendidikan oleh Masyarakat pada jenjang Pendidikan SMK.

6. Sekolah Menengah Kejuruan.

7. Balai Besar/Balai Pengembangan Penjaminan Mutu Pendidikan Vokasi.

 

BACA JUGA : Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2025 tentang Kenaikan Pangkat Reguler PNS

UNDUH Panduan Pengelolaan Sarpras SMK Tahun 2025

 

Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih

@Salam Website Nasty

 

telegram

0 Response to "Panduan Pengelolaan Sarpras SMK Tahun 2025"

Post a Comment

Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan