Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2025 tentang Kenaikan Pangkat Reguler PNS
Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2025 tentang Kenaikan Pangkat Reguler PNS
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2025 tentang Kenaikan Pangkat Reguler PNS.
Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2025 tentang Kenaikan Pangkat Reguler PNS diterbitkan dengan menimbang :
a. bahwa untuk mengakselerasi pengembangan karier Pegawai Negeri Sipil, perlu mengatur mengenai kenaikan pangkat reguler Pegawai Negeri Sipil yang dapat melampaui atasan langsung;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Kenaikan Pangkat Reguler Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2025 tentang Kenaikan Pangkat Reguler PNS diterbitkan dengan mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
3. Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2024 tentang Badan Kepegawaian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 183);
4. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 42).
Ketentuan Umum
Berikut adalah beberapa ketentuan umum di dalam Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2025 tentang Kenaikan Pangkat Reguler PNS.
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Kenaikan Pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas capaian kinerja dan pengabdian PNS.
3. Kenaikan Pangkat Reguler adalah penghargaan yang diberikan kepada PNS yang menduduki jabatan pelaksana.
Dinyatakan dalam Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2025 tentang Kenaikan Pangkat Reguler PNS bahwa PNS yang telah memenuhi syarat yang ditentukan dapat diberikan Kenaikan Pangkat Reguler.
Kenaikan Pangkat Reguler sebagaimana dimaksud dapat diberikan melampaui pangkat atasan
langsung. Kenaikan Pangkat Reguler diberikan sampai dengan pangkat tertinggi sesuai dengan kualifikasi pendidikan.
Pada
saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur
mengenai Kenaikan Pangkat Reguler diberikan sepanjang tidak melampaui
pangkat atasan langsungnya sebagaimana diatur dalam Keputusan Kepala
Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002 tentang Ketentuan
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan
Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4017)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002
tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri
Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 32, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4193) , dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2025 tentang Kenaikan Pangkat Reguler PNS ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2025 tentang Kenaikan Pangkat Reguler PNS ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
BACA JUGA : Juknis DAK Fisik Pendidikan Tahun 2025
UNDUH Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2025 tentang Kenaikan Pangkat Reguler PNS
@Salam Website Nasty
0 Response to "Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2025 tentang Kenaikan Pangkat Reguler PNS"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan