INFO TERKINI :
MUSIK DAN INTERNET

Lihat dan Download Lirik lagu Gratis dan Terlengkap dari lagu Daerah, Nasional, dan Internasional


Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 tentang Kurikulum PAUD Dikdasmen

Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 tentang Kurikulum PAUD Dikdasmen


Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikasmen) telah menetapkan Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;

Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 tentang Kurikulum PAUD Dikdasmen diterbitkan dengan menimbang :

a. bahwa untuk membangun manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, dan berkarakter Pancasila, diselenggarakan pendidikan bermutu untuk semua;

b. bahwa dalam mewujudkan pendidikan bermutu untuk semua sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan penyesuaian kurikulum dan pendekatan pembelajaran yang mampu beradaptasi dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, perkembangan global, dan keragaman sosial dan budaya;

c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan berwenang untuk menetapkan kerangka dasar kurikulum dan struktur kurikulum pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.


Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah diterbitkan dengan mengingat :

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;

3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara;

4. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan;

5. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;

6. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian  Pendidikan  Dasar dan Menengah.

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 172) diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan ayat (2) Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 3

(1) Kerangka dasar Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a merupakan     rancangan landasan utama dalam pengembangan struktur Kurikulum.

(2) Kerangka dasar Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:

a. tujuan;

b. prinsip;

c. landasan filosofis;

d. landasan sosiologis;

e. landasan psikopedagogis; dan

f. pendekatan pembelajaran

2. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 6

Struktur Kurikulum terdiri atas:

a. struktur Kurikulum pendidikan anak usia dini atau bentuk lain yang sederajat;

b. struktur Kurikulum sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat;

c. struktur Kurikulum sekolah menengah pertama, madrasah tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat;

d. struktur Kurikulum sekolah menengah atas, madrasah aliyah, atau bentuk lain yang sederajat;

e. struktur Kurikulum sekolah menengah kejuruan atau madrasah aliyah kejuruan;

f. struktur Kurikulum sekolah dasar luar biasa dan madrasah ibtidaiyah luar biasa;

g. struktur Kurikulum sekolah menengah pertama luar biasa dan madrasah tsanawiyah luar biasa;

h. struktur Kurikulum sekolah menengah atas luar biasa dan madrasah aliyah luar biasa; dan

i. struktur Kurikulum Satuan Pendidikan penyelenggara pendidikan kesetaraan.

3. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 16

(1) Kokurikuler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b memuat:

a. kompetensi;

b. muatan pembelajaran; dan

c. beban

(2) Kokurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk pembelajaran kolaboratif lintas disiplin ilmu, gerakan 7 (tujuh) kebiasaan anak Indonesia hebat, dan/atau cara

(3) Kokurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada pendidikan kesetaraan dilaksanakan paling sedikit melalui pemberdayaan dan

(4) Kokurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan oleh Satuan Pendidikan mengacu pada panduan yang  ditetapkan  oleh  pejabat  pimpinan tinggi madya yang melaksanakan tugas di bidang Kurikulum.

4. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 17

(1) Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a dirumuskan untuk memperkuat:

a. keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;

b. kewargaan;

c. penalaran kritis;

d. kreativitas;

e. kolaborasi;

f. kemandirian;

g. kesehatan; dan

h. komunikasi

(2) Alur perkembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang melaksanakan tugas di bidang Kurikulum.

5. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 18

(1) Muatan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b berupa tema.

(2) Tema sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk merumuskan topik yang relevan dengan konteks sosial budaya dan karakteristik Peserta Didik.

(3) Tema sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan oleh Satuan Pendidikan.

6. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 19

Beban belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat huruf c pada Kokurikuler dirumuskan dalam bentuk alokasi waktu 1 (satu) tahun ajaran.

7. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 22

(1) Satuan Pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah jalur formal menyelenggarakan layanan Ekstrakurikuler.

(2) Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya menyediakan Ekstrakurikuler kepramukaan atau kepanduan lainnya.

(3) Satuan Pendidikan pada pendidikan anak usia dini dan Satuan Pendidikan penyelenggara pendidikan kesetaraan dapat menyelenggarakan layanan Ekstrakurikuler.

8. Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 32

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

(1) Satuan Pendidikan yang menggunakan struktur Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dan huruf i dapat menerapkan Kurikulum sebagaimana tercantum pada Peraturan Menteri ini secara bertahap atau secara serentak;

(2) Satuan Pendidikan yang menggunakan struktur Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, huruf c, huruf f, dan huruf g dapat menerapkan Kurikulum sebagaimana tercantum pada Peraturan Menteri ini secara bertahap mulai dari kelas I, kelas IV, dan kelas VII atau secara serentak pada seluruh kelas; dan

(3) Satuan Pendidikan yang menggunakan struktur Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d, huruf e, dan huruf h dapat menerapkan Kurikulum sebagaimana tercantum pada Peraturan Menteri ini secara bertahap mulai dari kelas X.

9. Di antara Pasal 32 dan Pasal 33 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 32A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 32A

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, mata pelajaran pilihan Koding dan Kecerdasan Artifisial diselenggarakan Satuan Pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan jenjang pendidikan menengah mulai tahun ajaran 2025-2026 secara bertahap.

10. Ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal II

Peraturan  Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

BACA JUGA : Paparan Materi Pembelajaran Mendalam Khas SMK  

UNDUH Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 tentang Kurikulum PAUD Dikdasmen

 

Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih

@Salam Website Nasty

 
















telegram

0 Response to "Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 tentang Kurikulum PAUD Dikdasmen"

Post a Comment

Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan