INFO TERKINI :
MUSIK DAN INTERNET

Lihat dan Download Lirik lagu Gratis dan Terlengkap dari lagu Daerah, Nasional, dan Internasional


PMA Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan JF Penyuluh Agama

PMA Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan JF Penyuluh Agama


Menteri Agama Republik Indonesia telah menetapkan PMA Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan JF Penyuluh Agama.

Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 ayat (2) Peraturan Menteri PANRB tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Agama.

Jabatan Fungsional Penyuluh Agama adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melakukan bimbingan atau penyuluhan agama dan pengembangan bimbingan atau penyuluhan keagamaan dan pembangunan.

 

Kedudukan, Tanggung Jawab, dan Klasifikasi atau Rumpun Jabatan

Dinyatakan dalam PMA Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan JF Penyuluh Agama bahwa Penyuluh Agama berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional bimbingan atau penyuluhan agama dan pembangunan kepada masyarakat pada Instansi Pembina.

Penyuluh Agama berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Agama.

Kedudukan Penyuluh Agama ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jabatan Fungsional Penyuluh Agama merupakan jabatan karier Pegawai Negeri Sipil (PNS). Jabatan Fungsional Penyuluh Agama termasuk dalam klasifikasi atau rumpun keagamaan dan pendidikan.


Tata Cara Perhitungan dan Pengusulan Kebutuhan JF Penyuluh Agama

Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dirinci setiap 1 (satu) tahun,

Perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama dilakukan dengan cara Persentase Kontribusi dikalikan volume Beban Kerja dibagi SKR dari masing-masing jenjang jabatan.

Luas wilayah dan kondisi geografis wilayah sasaran sebagaimana dimaksud ditetapkan rerata jumlah kelompok sasaran yang menjadi tanggung jawab Penyuluh Agama dalam 1 (satu) tahun.

Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama tercantum di dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

BACA JUGA : PMA Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah  

UNDUH PMA Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan JF Penyuluh Agama

 

Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih

@Salam Website Nasty

 












telegram

0 Response to "PMA Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan JF Penyuluh Agama"

Post a Comment

Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan