Dasar Hukum Penyelenggaraan Sekolah Rakyat
Dasar Hukum Penyelenggaraan Sekolah Rakyat
Berikut ini adalah beberapa dasar hukum penyelenggaraan Sekolah Rakyat. Program Sekolah Rakyat merupakan inisiasi pemerintah yang ditujukan untuk anak-anak yang berasal dari keluarga yang termasuk dalam desil 1 dan 2 berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yaitu kelompok dengan kondisi ekonomi paling rentan.
Siswa yang masuk Sekolah Rakyat tidak akan dipungut biaya apa pun, tetapi diwajibkan untuk menuntaskan pendidikannya. Salah satu prinsip utama dalam pendirian Sekolah Rakyat adalah menjangkau anak-anak yang selama ini belum memiliki akses ke sekolah, baik karena kendala ekonomi, geografis, maupun faktor sosial lainnya. Pemilihan ini didasari oleh desil-desil yang tercantum dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Sekolah Rakyat hadir untuk melengkapi, bukan meniadakan sekolah yang sudah ada. Fokus kita adalah memastikan bahwa setiap anak mendapatkan haknya untuk belajar. Sekolah Rakyat merupakan sekolah berasrama yang bertujuan tidak hanya memberikan akses pendidikan formal kepada peserta didik layaknya sekolah umum, namun juga memberikan berbagai pelatihan yang dapat menjadikan peserta didik menjadi lulusan yang unggul.
Kehidupan berasrama yang dialami oleh peserta didik pada Sekolah Rakyat dirancang agar setelah lulus, mereka akan menjadi pribadi yang memiliki keterampilan hidup, pola pikir positif, dan nilai-nilai luhur sehingga kelak mampu mengangkat diri dan keluarganya keluar dari lingkaran kemiskinan.
Sekolah Rakyat bukan sekadar tempat belajar, tetapi juga tempat untuk membangun mimpi dan harapan. Melalui Sekolah Rakyat diharapkan akan tercipta generasi muda yang cerdas, mandiri, dan berjiwa pemimpin, dan mampu menjadi agen perubahan di masyarakat untuk membawa Indonesia menuju masa depan yang lebih cerah.
Visi dan Misi Sekolah Rakyat
Berikut ini adalah visi dan misi Sekolah Rakyat.
Visi :
“Mewujudkan masyarakat yang berpendidikan, berdaya, dan mandiri melalui akses pendidikan inklusif dan berkualitas bagi semua lapisan masyarakat, terutama yang kurang mampu.”
Misi:
1. Meningkatkan akses pendidikan dengan menyediakan layanan pendidikan gratis atau berbiaya rendah.
2. Memberantas buta huruf dan meningkatkan literasi dengan mengajarkan keterampilan dasar.
3. Memberikan keterampilan hidup dan kemandirian ekonomi dengan cara menyediakan pelatihan kerja dan kewirausahaan.
4. Membangun Kesadaran akan pentingnya pendidikan melalui peningkatkan partisipasi masyarakat.
5. Mewujudkan pendidikan yang fleksibel dan berbasis kebutuhan komunitas dengan menyesuaikan metode dan kurikulum.
6. Mendorong partisipasi relawan dan kolaborasi -dengan cara melibatkan berbagai pihak dalam mendukung keberlanjutan program.
Tujuan Sekolah Rakyat
Kurikulum Sekolah Rakyat akan tetap mengacu pada standar pendidikan nasional. Hanya saja akan ada dengan tambahan materi yang menitikberatkan pada pendidikan karakter dan kepemimpinan.
Selain itu, siswa juga diperkenalkan dengan keterampilan vokasi dan kewirausahaan agar memiliki bekal untuk menghadapi dunia kerja.
Penguatan nilai-nilai kebangsaan dan gotong royong juga menjadi bagian penting dari pendidikan di Sekolah Rakyat. Selain itu, siswa mendapatkan pelatihan keterampilan praktis sesuai dengan kebutuhan lingkungan sekitar mereka.
Berdasarkan kurikulum yang akan diterapkan tersebut, maka tujuan program Sekolah Rakyat ini adalah sebagai berikut.
1. Meningkatkan Akses Pendidikan
Program Sekolah Rakyat memberikan kesempatan belajar kepada masyarakat yang kurang beruntung, sebagai upaya pemerintah untuk mewujudkan pendidikan sebagai hak setiap warga negara. Dengan demikian, akses pendidikan akan semakin meningkat dan terjadi pemerataan pendidikan.
2. Mengurangi Angka Buta Huruf
Melalui program Sekolah Rakyat, diharapkan terjadi pengurangan angka buta huruf. Di dalam proses pembelajaran, siswa akan diberi bekal keterampilan dasar dalam belajar, seperti membaca, menulis, dan berhitung.
3. Memberikan Keterampilan Hidup
Selain mendapatkan keterampilan dasar dalam belajar, siswa juga akan dibekali dengan keterampilan vokasi dan kewirausahaan agar memiliki bekal untuk menghadapi dunia kerja.
Siswa alan mendapatkan pelatihan keterampilan praktis sesuai dengan kebutuhan lingkungan sekitar mereka, seperti pertanian, peternakan, menjahit, dan keterampilan kerja lainnya.
4. Mendorong Pendidikan Inklusif
Sekolah Rakyat merupakan bentuk pendidikan inklusif, yang memastikan semua siswa (termasuk siswa berkebutuhan khusus) untuk mendapatkan kesempatan yang sama dalam belajar di lingkungan yang mendukung.
Program Sekolah Rakyat akan mengakomodasi anak-anak, remaja, hingga orang dewasa yang tidak bisa mengakses sekolah formal.
Target Sasaran
Sekolah Rakyat diutamakan bagi anak-anak kurang mampu, terutama berasal dari keluarga yang tergolong miskin ekstrem. Sekolah ini menyasar kelompok Desil 1 dan Desil 2, yang merupakan masyarakat dengan kondisi ekonomi paling rentan.
Penerimaan murid akan akan berbasis Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Selain itu, ada beberapa target lain dari program Sekolah Rakyat ini.
Berikut adalah target sasaran dari Sekolah Rakyat.
1. Anak-Anak Putus Sekolah, yaitu anak-anak yang tidak dapat melanjutkan pendidikan formal.
2. Masyarakat Kurang Mampu, yaitu anak-anak dan remaja dari keluarga dengan kondisi ekonomi rendah.
3. Pekerja Anak, yaitu anak-anak yang bekerja dan tidak bisa bersekolah secara formal.
4. Remaja dan dewasa yang belum lulus sekolah, yaitu dari kelompok orang-orang yang ingin melanjutkan pendidikan kesetaraan.
5. Kaum Marjinal dan Komunitas Rentan, terdiri dari anak jalanan, penghuni panti asuhan, dan komunitas terpencil.
6. Ibu Rumah Tangga dan Lansia, untuk meningkatkan literasi dan keterampilan hidup.
Dasar Hukum Penyelenggaraan Sekolah Rakyat
Beberapa dasar hukum penyelenggaraan Sekolah Rakyat adalah sebagai berikut.
- Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim
- Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 49/HUK/2025 tentang Tim Formatur Penyelenggaraan Sekolah Rakyat
- Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 102/HUK/2025 tentang Pedoman Pengadaan Guru Sekolah Rakyat melalui Pengadaan Tingkat Instansi
- Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 110/HUK/2025 tentang Perlengkapan pada Penyelenggaraan Sekolah Rakyat
- Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 126/HUK/2025 tentang Penetapan Lokasi Penyelenggaraan Sekolah Rakyat
- Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 145/HUK/2025 tentang Panitia Peluncuran Sekolah Rakyat
- Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 151/HUK/2025 tentang Penetapan Nomenklatur Sekolah Rakyat
- Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial
- Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Rakyat
BACA JUGA : Pengumuman Calon Guru Sekolah Rakyat Tahap II
UNDUH Dasar Hukum Penyelenggaraan Sekolah Rakyat
@Salam Website Nasty
0 Response to "Dasar Hukum Penyelenggaraan Sekolah Rakyat"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan