INFO TERKINI :
MUSIK DAN INTERNET

Lihat dan Download Lirik lagu Gratis dan Terlengkap dari lagu Daerah, Nasional, dan Internasional


Surat Edaran Pemberitahuan Bantuan Insentif dan Bantuan Subsidi Upah Guru Non ASN 2025

Surat Edaran Pemberitahuan Bantuan Insentif dan Bantuan Subsidi Upah Guru Non ASN 2025

 

Kabar gembira untuk guru Non ASN, Kemendikdasmen akan memberikan Bantuan Insentif dan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada Guru dan Pendidik Non ASN Tahun 2025. Hal tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Pemberitahuan Bantuan Insentif dan Bantuan Subsidi Upah Guru Non ASN 2025 yang diterbitkan oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan, Kemendikdasmen.

Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan, Kemendikdasmen telah menerbitkan Surat Edaran Nomor : 1089/J5/LP.01.05/2025 tertanggal 1 Agustus 2025 tentang Pemberitahuan Program Bantuan Insentif dan Bantuan Subsidi Upah Bagi Guru dan Pendidik Non ASN Tahun 2025.

Berikut adalah isi dari Surat Edaran Pemberitahuan Bantuan Insentif dan Bantuan Subsidi Upah Guru Non ASN 2025.

Yth. Kepala Dinas Pendidikan Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota

di Seluruh Indonesia

Menindaklanjuti program Pemerintah dalam pemberian Bantuan Insentif dan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Guru dan Pendidik Non ASN Tahun 2025, kami sampaikan hal-hal sebagia berikut.

  1. Bantuan insentif (cash transfer) diberikan kepada guru formal yang belum memiliki sertikat pendidik.\

  2. Bantuan Subsidi Upah (BSU) diberikan kepada Pendidik Paud Non Formal (KB/TPA/SPS).

  3. Data Guru penerima Bantuan Insentif dan Subsidi Upah (BSU) diambil langsung dari DAPODIK tanpa diusulkan oleh Dinas Pendidikan.

  4. Dapodik yang digunakan untuk penarikan data adalah Dapodik per tanggal 30 Juni 2024.


  1. Data penerima Bantuan Insentif dan Subsidi Upah (BSU) sudah dipadankan dengan Penerima bansos dari Kementerian Sosial dan BPJS Ketenagakerjaan untuk menghindari double penerima.

  2. Bantuan Insentif dan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dikecualikan bagi guru SILN dan Guru SPK.\

  3. Bantuan Insentif yang diterima guru formal tahun 2025 sebesar Rp2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) dibayarkan sekaligus.

  4. Bantuan Subsidi Upag (BSU) yang diterima pendidik Paud Non Formal tahun 2025 sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dibayarkan sekaligus

  5. Rekening Penerima Bantuan Insentif dan Bantuan Subsidi Upah dibuatkan oleh Kementerian, Penerima bantuan tinggal mengaktivasi Nomor Rekeningnya ke Bank yang ditunjuk.

  6. Informasi nomor rekening dapat di lihat di info GTK atau di SK Penerima Bantuan.

  7. Untuk aktivasi rekening, guru harus membawa persyaratan sesuai dengan yang tercantum dalam info GTK, yaitu :

a. membawa KTP;

b. membawa NPWP;

c. membawa copy SK Penerima Bantuan/ salinan Info GTK;

d. membawa surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah; dan

e. membawa Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang diunduh dari info gtk dan ditanda tangani di atas materai 10.000,-.

  1. Batas waktu Aktivasi rekening Bantuan iInsentif dan Bantuan Subsidi Upah (BSU) paling lambat 30 Januari 2026, jika sampai tanggal 30 Januari 2026 guru tidak melakukan aktivasi rekening maka dananya akan dikembalikan ke kas negara.

  2. Informasi penerima Bantuan Insentif dan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dapat dilihat di info gtk guru, pada saat guru membuka info GTK akan muncul POP UP informasi sebagai penerima bantuan.

  3. Jika terdapat penerima bantuan sudah tidak aktif maka kepala sekolah tidak berhak mengeluarkan surat aktif mengajar, dengan demikian guru dimaksud tidak bisa mencairkan dana bantuannya dan dananya akan otomatis kembali ke kas negara.

  4. Jika terdapat guru yang sudah meninggal maka diabaikan saja, dananya akan otomatis kembali ke kas negara.

  5. Dinas Pendidikan dapat mengunduh Surat Keputusan Penerima Bantuan Inssentif dan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 pada aplikasi Simantun.

Sehubungan dengan pemberitahuan di atas, Kami mohon kerjasama Saudara untuk menginformasikan kepada guru Non ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik dan pendidik Paud Non Formal di wilayah Saudara agar aktif membuka info GTK.

 

BACA JUGA :   BSU Guru 2025

 


UNDUH Surat Edaran Pemberitahuan Bantuan Insentif dan Bantuan Subsidi Upah Guru Non ASN 2025

 

Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih

@Salam Website Nasty

 

telegram

0 Response to "Surat Edaran Pemberitahuan Bantuan Insentif dan Bantuan Subsidi Upah Guru Non ASN 2025"

Post a Comment

Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan