Juknis UKPPPG Guru Tertentu Tahun 2025
Juknis UKPPPG Guru Tertentu Tahun 2025
Berikut ini adalah Juknis UKPPPG Guru Tertentu Tahun 2025. Direktorat Pendidikan Profesi Guru Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru, Kemendikdasmen telah menerbitkan Petunjuk Teknis Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru (UKPPPG) Bagi Guru Tertentu Tahun 2025.
UKPPPG bagi peserta Guru Tertentu terdiri dari dua jenis ujian, yaitu Ujian Tertulis yang mencakup Tes Objektif Pedagogical Content Knowledge (PCK), Situational Judgement Test (SJT), dan Tes Uraian Studi Kasus Reflektif; serta Ujian Kinerja yang meliputi Penilaian Perangkat Pembelajaran dan Penilaian Video Praktik Pembelajaran.
Pelaksanaan UKPPPG bagi peserta PPG Guru Tertentu pada tahun 2025 harus dijalankan lebih baik dan memperhatikan berbagai masukan dan evaluasi dari pelaksanaan sebelumnya.
Juknis UKPPPG Guru Tertentu Tahun 2025 ini disusun untuk mendukung pelaksanaan ujian yang lebih baik, bagi seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan UKPPPG.
Juknis UKPPPG Guru Tertentu Tahun 2025 disusun dalam rangka menjamin konsistensi, transparansi, dan akuntabilitas pelaksanaan
UKPPPG, serta untuk memberikan acuan operasional bagi seluruh pihak terkait.
Juknis UKPPPG Bagi Guru Tertentu Tahun 2025 ini disusun secara sistematis serta terstruktur, dan diperuntukkan bagi peserta, perguruan tinggi penyelenggara, penguji, fasilitator, serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam proses pelaksanaan UKPPPG.
Melalui Juknis UKPPPG Guru Tertentu Tahun 2025 ini, diharapkan proses evaluasi kompetensi guru dapat berjalan secara profesional, objektif, dan berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan nasional, serta menghasilkan guru-guru yang kompeten, adaptif, dan siap menghadapi tantangan pembelajaran abad 21.
Tujuan
Dinyatakan dalam Juknis UKPPPG Guru Tertentu Tahun 2025 bahwa UKPPPG mempunyai tujuan untuk mengukur ketercapaian standar kompetensi lulusan PPG, memetakan mutu hasil pembelajaran PPG, mengevaluasi pembelajaran PPG, dan menjadi salah satu dasar penerbitan sertifikat pendidik.
Adapun penyusunan Petunjuk Teknis UKPPPG Tahun 2025 ini bertujuan untuk:
1. memberikan rujukan yang jelas dan sistematis bagi peserta dalam mengikuti seluruh tahapan pelaksanaan UKPPPG;
2. menjadi acuan operasional bagi peserta dalam mempersiapkan seluruh sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam mengikuti UKPPPG sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
3. membantu memastikan keseragaman pemahaman dan pelaksanaan UKPPPG di seluruh perguruan tinggi penyelenggara program PPG; dan
4. mendukung terciptanya proses evaluasi kompetensi yang transparan, objektif, akuntabel, dan berorientasi pada mutu.
Waktu dan Tempat Pelaksanaan UKPPPG
Disampaikan dalam Juknis UKPPPG Guru Tertentu Tahun 2025 bahwa UKPPPG dilaksanakan serentak secara nasional. Ujian Tertulis dikoordinasikan oleh Panitia Nasional Uji Kompetensi Pendidikan Profesi Guru (PNUKPPPG) bersama dengan Direktorat Pendidikan Profesi Guru (Direktorat PPG) dan Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BPPP). Ujian Tertulis UKPPPG bagi Guru Tertentu dilaksanakan secara daring domisili berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan.
Sementara itu,
Ujian Kinerja dilaksanakan secara daring, yaitu melalui proses unggah
dokumen oleh peserta dan penilaian dokumen oleh
penguji UKPPPG. Informasi lebih lanjut mengenai jadwal pelaksanaan
UKPPPG dapat dilihat pada laman resmi Direktorat PPG serta laman resmi
LPTK Penyelenggara PPG.
Dengan mengacu pada penjadwalan yang telah ditetapkan, peserta — baik yang mengikuti UKPPPG untuk pertama kalinya (first taker) maupun yang mengulang ujian (retaker) — diharapkan dapat mempersiapkan diri secara optimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sasaran
Juknis UKPPPG Guru Tertentu Tahun 2025 ini ditujukan bagi:
1. peserta UKPPPG Guru Tertentu yang belum mengikuti dan/atau belum lulus UKPPPG sepanjang telah memenuhi persyaratan kelulusan pada seluruh mata kuliah dan masih berada pada rentang masa studi.
2. penguji, admin IT, dan pihak-pihak terkait yang terlibat dalam pelaksanaan UKPPPG Guru Tertentu di LPTK.
Ruang Lingkup
Ruang lingkup Juknis UKPPPG Guru Tertentu Tahun 2025 ini meliputi persiapan hingga pelaksanaan Ujian Tertulis dan Ujian Kinerja, bagi Guru Tertentu tahun 2025.
Komponen UKPPPG Guru Tertentu
Berikut penjelasan terkait Komponen UKPPPG yang terdiri dari Ujian Tertulis dan Ujian Kinerja di dalam Juknis UKPPPG Guru Tertentu Tahun 2025.
1. Ujian Tertulis
Ujian Tertulis (UT) adalah ujian kompetensi yang dilaksanakan secara tertulis untuk menilai pengetahuan peserta PPG dalam mengelola pembelajaran untuk mencapai tujuan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik. Ujian Tertulis dilaksanakan berbasis komputer (UTBK) secara serentak dalam jaringan atau daring (online) untuk menilai pengetahuan dan pemahaman peserta PPG dalam mengelola pembelajaran untuk mencapai tujuan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik. Ujian Tertulis dilaksanakan dalam dua jenis, yaitu tes objektif dan tes subjektif:
a. Tes Objektif
1) Tes Pedagogical Content Knowledge (PCK), terdiri dari 35 soal pilihan ganda (sederhana dan kompleks) yang mengukur penguasaan materi dan strategi pembelajaran.
2) Tes Situational Judgement Test (SJT), terdiri dari 30 soal pilihan ganda berbobot (dengan rentang nilai 1-5) yang menilai kemampuan guru dalam mengambil keputusan berdasarkan konteks pembelajaran.
3) Waktu pengerjaan selama 120 menit.
b. Tes Subjektif
1) Tes subjektif bagi guru tertentu dilakukan dalam bentuk tes uraian reflektif, disajikan dalam 1 butir soal studi kasus terkait pembelajaran yang dilakukan guru di kelas. Tes ini untuk mengukur kompetensi dalam melakukan refleksi dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik, terkait: (1) mengidentifikasi masalah yang pernah dihadapi, (2) upaya mengatasi masalah yang dihadapi, (3) hasil dari upaya yang dilakukan, dan (4) pengalaman berharga yang bisa digunakan untuk meningkatkan diri dalam melaksanakan tugas keprofesian guru.
2) Tes subjektif merupakan subtes kedua dalam pelaksanaan Ujian Tertulis Berbasis Komputer (UTBK) dikerjakan langsung dalam aplikasi ujian pada saat pelaksanaan UTBK dengan durasi waktu pengerjaan 30 menit pada akhir subtes setelah Tes Objektif selesai.
3) Tes subjektif akan dinilai oleh penguji UKin pada saat periode penilaian dokumen Ujian Kinerja.
2. Ujian Kinerja (UKin)
Ujian Kinerja (UKin) dirancang untuk menilai kompetensi peserta PPG dalam melakukan pengajaran dan pembelajaran yang efektif di kelas. UKin dilaksanakan dalam bentuk real teaching in the real class. Ruang lingkup penilaian ditetapkan secara nasional, dan difokuskan pada keterampilan utama yang harus dikuasai oleh guru profesional, yang mencakup:
a. Ketepatan alur dan tahapan proses pembelajaran,
b. Kesesuaian pembelajaran dengan rencana pembelajaran yang telah disusunnya,
c. Penguasaan bahan ajar yang disampaikan secara jelas,
d. Kualitas interaksi dengan siswa selama proses pembelajaran,
e. Penggunaan media atau alat bantu pembelajaran yang tepat,
f. Perlakuan yang tepat kepada siswa yang menunjukkan perilaku yang semestinya ketika pembelajaran berlangsung, dan
g. Kemampuan melakukan evaluasi dan umpan balik di akhir proses pembelajaran
Alokasi waktu untuk UKin sebanyak 2 jam pelajaran yang durasinya disesuaikan dengan kebutuhan pembelajaran, termasuk pada guru PAUD/TK, pendidikan khusus, BK, dan mata pelajaran produktif SMK. Komponen UKin terbagi menjadi dua bagian yaitu:
a. Penilaian Perangkat Pembelajaran
Penilaian perangkat pembelajaran adalah penilaian terhadap perangkat pembelajaran yang mendukung proses dalam praktik pembelajaran berupa instrumen, dokumen, alat pembantu seperti peraga, termasuk di dalamnya Rancangan Pembelajaran/Modul Ajar/Rencana Pelaksanaan Layanan (untuk Bimbingan Konseling).
b. Penilaian Video Praktik Pembelajaran
Penilaian video praktik pembelajaran adalah penilaian terhadap kompetensi peserta PPG dalam melaksanakan pembelajaran yang efektif di kelas, melalui praktik pembelajaran secara riil dan diunggah melalui platform ujian. Video praktik pembelajaran yang direkam dan diunggah bukan berasal dari video praktik saat PPL atau tugas perkuliahan lainnya.
Adapun untuk penilaian praktik pembelajaran di Bimbingan dan Konseling dibuat menjadi 2 bagian yang terpisah yaitu video praktik layanan bimbingan klasikal dan video praktik layanan konseling individual.
BACA JUGA : Surat Edaran Jadwal UKPPPG Guru Tertentu Periode 3 Tahun 2025
UNDUH Juknis UKPPPG Guru Tertentu Tahun 2025
@Salam Website Nasty
0 Response to "Juknis UKPPPG Guru Tertentu Tahun 2025"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan