Kepdirjen Pendis Nomor 6077 Tahun 2025 tentang Panduan Kurikulum Berbasis Cinta
Kepdirjen Pendis Nomor 6077 Tahun 2025 tentang Panduan Kurikulum Berbasis Cinta
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis), Kementerian Agama telah menerbitkan surat nomor B-279/Dt.I.I/PP.00/07/2025 tentang Penyampaian Panduan Kurikulum Berbasis Cinta.
Di dalam surat tersebut dijelaskan bahwa dalam rangka mendukung transformasi pendidikan madrasah yang lebih inklusif, transformatif, dan berakar pada nilai-nilai kasih sayang, Ditjen Pendis mesampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6077 Tahun 2025 tentang Panduan Kurikulum Berbasis Cinta, sebagaimana terlampir.
Panduan Kurikulum Cinta ini bertujuan untuk memperkuat proses pembelajaran yang menumbuhkan karakter humanis, nasionalis, naturalis, dan toleran, serta menjadikan nilai cinta sebagai landasan utama dalam membentuk kepribadian peserta didik.
Pada akhir edaran, Ditjen
Pendis mengajak seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
di seluruh Indonesia untuk menyosialisasikan panduan Kurikulum Berbasis
Cinta ini kepada seluruh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota serta
madrasah di
wilayah kerja masing-masing agar dapat dipedomani dalam pelaksanaan pembelajaran.
Panduan Kurikulum Berbasis Cinta diterbitkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis) Kementerian Agama Nomor 6077 Tahun 2025 tentang Panduan Kurikulum Berbasis Cinta.
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Panduan Kurikulum Berbasis Cinta diterbitkan dengan menimbang :
a. bahwa dalam rangka memperkuat nilai-nilai kebhinekaan dan meningkatkan kualitas pendidikan di Madrasah;
b. bahwa untuk membentuk karakter anak bangsa dan menciptakan lingkungan yang harmonis, perlu diatur panduan Kurikulum Berbasis Cinta;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Panduan Kurikulum Berbasis Cinta.
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis) Kementerian Agama Nomor 6077 Tahun 2025 tentang Panduan Kurikulum Berbasis Cinta diterbitkan dengan mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14);
5. Peraturan Presiden Nomor 58 tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 121);
6. Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 348);
7. Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1382) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2101);
8. Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Penguatan Pendidikan Karakter (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 11);
9. Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1070);
10. Keputusan Menteri Agama Nomor 792 Tahun 2018 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Raudhatul Athfal;
11. Keputusan Menteri Agama Nomor 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah;
12. Keputusan Menteri Agama Nomor 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah; dan
13. Keputusan Menteri Agama Nomor 450 Tahun 2024 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah,
Diktum KESATU : Menetapkan Panduan Kurikulum Berbasis Cinta sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Diktum KEDUA : Panduan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan acuan dalam pelaksanaan pembelajaran bagi madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah dan madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Diktum KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
BACA JUGA :Surat Edaran tentang Implementasi Kurikulum Berbasis Cinta
UNDUH Kepdirjen Pendis Nomor 6077 Tahun 2025 tentang Panduan Kurikulum Berbasis Cinta
@Salam Website Nasty
0 Response to "Kepdirjen Pendis Nomor 6077 Tahun 2025 tentang Panduan Kurikulum Berbasis Cinta"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan