Surat Edaran tentang Implementasi Kurikulum Berbasis Cinta
Surat Edaran tentang Implementasi Kurikulum Berbasis Cinta
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis), Kementerian Agama RI telah menerbitkan Surat Edaran Ditjen Pendis Kemenag Nomor 10 Tahun 2025 tentang Implementasi Kurikulum Berbasis Cinta (KBC).
Adapun isi Surat Edaran Ditjen Pendis Kemenag Nomor 10 Tahun 2025 tentang Implementasi Kurikulum Berbasis Cinta (KBC) adalah sebagai berikut.
A. Umum
Dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6077 Tahun 2025 tentang Panduan Kurikulum Berbasis Cinta (KBC), serta untuk menumbuhkan semangat kolektif dalam mewujudkan nilai-nilai cinta sebagai ruh dalam Pendidikan Islam, perlu disampaikan edaran kepada seluruh Kanwil Kemenag Provinsi, Kemenag Kabupaten/Kota, Pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI), Balai Diklat Keagamaan (BDK), Balai Litbang Agama (BLA), Loka Diklat Keagamaan (LDK) se-Indonesia, dan Madrasah se-Indonesia.
B. Maksud dan Tujuan
Surat Edaran ini bertujuan sebagai berikut.
1. Mensosialisasikan pelaksanaan Kurikulum Berbasis Cinta di lingkungan Pendidikan Islam.
2. Menumbuhkan atmosfer positif dalam pelaksanaan pendidikan yang ramah anak dan cinta lingkungan.
3. Meningkatkan partisipasi aktif seluruh unsur Kementerian Agama dalam mengarusutamakan panca cinta dalam pendidikan.
C. Ruang Lingkup
Surat Edaran ini meliputi imbauan kepada seluruh Kanwil Kemenag Provinsi, Kemenag Kabupaten/Kota, Pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI), Balai Diklat Keagamaan (BDK), Balai Litbang Agama (BLA), Loka Diklat Keagamaan (LDK) se-Indonesia dan Madrasah se-Indonesia dalam pelaksanaan publikasi dan sosialisasi KBC, antara lain dengan memasang spanduk dan media komunikasi visual lainnya.
D. Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336).
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994).
3. Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1070).
4. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6077 Tahun 2025 tentang Panduan Kurikulum Berbasis Cinta.
E. Ketentuan
Ketentuan pemasangan spanduk sosialisasi Kurikulum Berbasis Cinta adalah sebagai berikut.
1. Memasang spanduk sosialisasi Kurikulum Berbasis Cinta (KBC) di halaman depan kantor Kanwil Kemenag Provinsi, Kemenag Kabupaten/Kota, Pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI), Balai Diklat Keagamaan (BDK), Balai Litbang Agama (BLA), Loka Diklat Keagamaan (LDK) se-Indonesia, dan Madrasah se-Indonesia.
2. Ukuran spanduk disarankan minimal 3 meter x 1 meter, dengan penempatan logo Kementerian Agama sesuai posisi yang ditentukan dan bahan desain spanduk dapat diunduh pada https://bit.ly/KBCSpanduk0953
3. Tagline utama yang wajib dicantumkan dalam spanduk: “Mewujudkan Cinta dalam Ruh Pendidikan”
F. Penutup
Demikian surat edaran ini disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
BACA JUGA :KMA Nomor 429 Tahun 2025 tentang Gelar Lulusan Ma’had Aly
UNDUH Surat Edaran tentang Implementasi Kurikulum Berbasis Cinta
@Salam Website Nasty
0 Response to "Surat Edaran tentang Implementasi Kurikulum Berbasis Cinta"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan