Kerangka Asesmen TKA Jenjang SD dan SMP
Kerangka Asesmen TKA Jenjang SD dan SMP
Berikut ini adalah Kerangka Asesmen TKA Jenjang SD dan SMP. Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Kemendikdasmen telah menerbitkan Kerangka Asesmen TKA Jenjang SD/MI dan SMP/MTs.
Kerangka Asesmen TKA (Tes Kemampuan Akademik) Jenjang SD dan SMP ditetapkan melalui Peraturan Kepala BSKAP, Kemendikdasmen Nomor : 47/H/AN/2025 tentang KERANGKA ASESMEN TES KEMAMPUAN AKADEMIK JENJANG SD/MI/SEDERAJAT DAN SMP/MTs/SEDERAJAT.
Peraturan Kepala BSKAP Kemendikdasmen tentang Kerangka Asesmen TKA Jenjang SD dan SMP diterbitkan dengan menimbang :
a. bahwa untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik, perlu ditetapkan panduan tentang kerangka asesmen Tes Kemampuan Akademik sebagai acuan bagi Kementerian yang membidangi pendidikan dasar dan menengah, Kementerian yang membidangi agama, Pemerintah Daerah, Satuan Pendidikan serta murid dalam penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Kerangka Asesmen Tes Kemampuan Akademik.
Peraturan BKSP Kemendikdasmen tentang Kerangka Asesmen TKA Jenjang SD dan SMP diterbitkan dengan mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
5. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385);
6. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1050);
7. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 384);
8. Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 95/M/2025 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik.
Kerangka asesmen Tes Kemampuan Akademik jenjang SD/MI/sederajat dan SMP/MTs/sederajat digunakan sebagai panduan bagi Kementerian yangnmembidangi pendidikan dasar dan menengah, Kementerian yang membidangi agama, Pemerintah Daerah, Satuan Pendidikan, dan murid dalam penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik.
Kerangka Asesmen TKA Jenjang SD dan SMP sebagaimana dimaksud memuat:\
1. Latar Belakang dan Tujuan;
2. Mata Uji dan Jenis Soal;
3. Muatan dan Kompetensi yang Diujikan; dan
4. Contoh Soal.
Latar Belakang
Tes Kemampuan Akademik (TKA) dilatarbelakangi oleh kebutuhan adanya pelaporan capaian akademik individu murid dari penilaian yang terstandar. Tidak tersedianya laporan capaian akademik individu dari penilaian terstandar pada beberapa tahun terakhir menimbulkan beberapa permasalahan. Permasalahan muncul terutama pada situasi ketika perbandingan capaian akademik murid yang berasal satuan pendidikan dilakukan, seperti pada proses seleksi.
Pada situasi seleksi yang didasarkan pada data dari hasil penilaian masing-masing satuan pendidikan misalnya data rapor, menimbulkan masalah dalam hal objektivitas dan keadilan.
Perbandingan data dari hasil penilaian internal yang dilakukan oleh satuan pendidikan dan penilaian eksternal yang dilakukan oleh Kementerian menunjukkan hasil penilaian internal dari satuan pendidikan cenderung menghasilkan skor yang lebih tinggi dan dengan variasi yang lebih kecil.
Sebagai sebuah tes terstandar, TKA dapat menjadi bagian dari solusi terhadap permasalahan seleksi akademik dengan menyediakan skor yang relatif lebih dapat dibandingkan lintas satuan pendidikan.
TKA menjadi model bagi pendidik tentang cara menilai pemahaman konseptual, pemecahan masalah, dan kemampuan bernalar (higherkonseptual order thinking). TKA juga dapat melengkapi hasil Asesmen Nasional ketika digunakan oleh pemerintah daerah dan pemerintah pusat untuk memetakan mutu hasil belajar murid pada akhir jenjang sekolah.
Selain sebagai instrumen seleksi akademik dan peningkatan mutu pendidikan secara umum, TKA sekaligus digunakan sebagai pengakuan hasil belajar bagi murid dari jalur pendidikan nonformal dan pendidikan informal. Lebih lanjut, TKA bukanlah evaluasi untuk menentukan kelulusan murid dari satuan pendidikan. Evaluasi penentuan kelulusan murid tetap menjadi kewenangan pendidik dan satuan pendidikan.
Mata Uji dan Jenis Soal TKA Jenjang SD dan SMP
Di dalam Kerangka Asesmen TKA Jenjang SD dan SMP dinyatakan bahawa mata uji untuk TKA jenjang SD/MI/sederajat dan SMP/MTs/sederajat mencakup Bahasa Indonesia dan Matematika. Peserta TKA mengerjakan kedua mata uji tersebut.
Jenis soal dalam TKA mencakup soal tunggal dan soal grup. Soal tunggal merupakan soal yang berdiri sendiri, tidak terkait dengan soal-soal lain. Soal grup adalah sekumpulan soal yang mengacu pada sebuah stimulus yang sama.
Ada tiga bentuk soal dalam TKA, yaitu (1) pilihan ganda sederhana, (2) pilihan ganda kompleks (PGK) model multiple choice multiple answers (MCMA), dan (3) pilihan ganda kompleks (PGK) model kategori. Semua bentuk soal menyajikan beberapa pilihan jawaban atau respons untuk sebuah pokok soal.
Perbedaan antara ketiganya adalah sebagai berikut.
1. Pada soal pilihan ganda sederhana, hanya terdapat satu pilihan jawaban yang benar. Peserta diminta memilih satu jawaban dari pilihan yang tersedia.
2. Pada soal pilihan ganda kompleks MCMA, terdapat kemungkinan lebih dari satu pilihan jawaban benar. Peserta diminta memilih lebih dari satu pilihan yang dianggap benar.
3. Pada soal pilihan ganda kompleks kategori, terdapat beberapa pernyataan yang semuanya perlu direspon, misalnya dengan pilihan “benar” atau “salah” dan “sesuai” atau “tidak sesuai”. Peserta diminta untuk memberi respon untuk masing-masing pernyataan tersebut.
BACA JUGA : Pengumuman Hasil Pengolahan Ulang Seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat 2025
UNDUH Kerangka Asesmen TKA Jenjang SD dan SMP
@Salam Website Nasty
0 Response to "Kerangka Asesmen TKA Jenjang SD dan SMP"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan