INFO TERKINI :
MUSIK DAN INTERNET

Lihat dan Download Lirik lagu Gratis dan Terlengkap dari lagu Daerah, Nasional, dan Internasional


Panduan Pelaksanaan Pendidikan Inklusif

Panduan Pelaksanaan Pendidikan Inklusif

 

Badan Standar. Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKP), Kemendikdasmen telah menerbitkan Panduan Pelaksanaan Pendidikan Inklusif. Panduan Pelaksanaan Pendidikan Inklusif merupakan salah satu kelengkapan yang dapat digunakan untuk implementasi kurikulum pendidikan khusus, baik di sekolah luar biasa (SLB) maupun sekolah inklusi. Penyusunan panduan ini bertujuan untuk memandu stakeholder memahami pendidikan inklusi sehingga dapat menyediakan layanan pendidikan yang sesuai untuk peserta didik berkebutuhan khusus.

Panduan Pelaksanaan Pendidikan Inklusif ini diharapkan dapat membantu sekolah penyelenggara pendidikan inklusif memberikan layanan yang optimal bagi perkembangan peserta didik sesuai dengan potensi, kondisi, dan karakteristik yang dibutuhkan.

Tujuan

Penyusunan panduan ini bertujuan untuk menjadi rujukan dan model dalam menyelenggarakan dan melaksanakan pendidikan inklusif di sekolah penyelenggara pendidikan inklusif.

Sasaran

Sasaran pengguna panduan adalah sebagai berikut.

1. Guru kelas, guru mata pelajaran, guru bimbingan dan konseling, dan guru pembimbing khusus di satuan pendidikan.

2. Kepala satuan pendidikan, pengawas, Dinas Pendidikan, dan pemangku kepentingan lainnya.

Ruang Lingkup

Ruang lingkup panduan ini membahas kebijakan pendidikan inklusif, peserta didik berkebutuhan khusus dan karakteristiknya, serta bagaimana penerapan pendidikan inklusif di satuan pendidikan penyelenggara pendidikan inklusif.



Pengertian Pendidikan Inklusif

dinyatakan dalam Panduan Pelaksanaan Pendidikan Inklusif bahwa Inklusi adalah sebuah pendekatan untuk membangun lingkungan yang terbuka untuk siapa saja dengan latar belakang dan kondisi yang berbeda-beda, meliputi: karakteristik, kondisi fisik, kepribadian, status, suku, budaya dan lain sebagainya. Pola pikir ini selanjutnya berkembang dengan proses masuknya konsep tersebut dalam kurikulum di satuan pendidikan sehingga pendidikan inklusif menjadi sebuah sistem layanan pendidikan yang memberi kesempatan bagi setiap peserta didik untuk mendapatkan pendidikan yang layak.

Permendiknas Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif bagi Peserta Didik yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa menyatakan bahwa pendidikan inklusif adalah sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya.

Tujuan

Tujuan pendidikan inklusif adalah sebagai berikut.

1. Tujuan pendidikan inklusif adalah memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, dan sosial, atau memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk memperoleh pendidikan yang bermutu sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya.

2. Mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang menghargai keanekaragaman, dan tidak diskriminatif bagi semua peserta didik.

Prinsip

Sesuai Panduan Pelaksanaan Pendidikan Inklusif , disampaikan bahwa kunci utama yang menjadi prinsip pelaksanaan pendidikan inklusif adalah bahwa semua peserta didik tanpa terkecuali dapat belajar dan perbedaan menjadi kekuatan dalam mengembangkan potensinya. Prinsip umum lainnya dalam pelaksanaan pendidikan inklusif adalah kehadiran peserta didik berkebutuhan khusus di kelas sehingga bisa berpartisipasi dan diterima di lingkungan satuan pendidikan.

Dalam pelaksanaan pendidikan inklusif, penerapan kurikulum menggunakan prinsip fleksibilitas sehingga bisa diadaptasi sesuai dengan kondisi, karakteristik, dan kebutuhan peserta didik. Prinsip adaptasi berarti dalam melaksanakan pendidikan inklusif, satuan pendidikan harus memperhatikan tiga dimensi dalam melakukan proses penyesuaian, yaitu: kurikulum, instruksional, dan lingkungan belajar (ekologis).

1. Adaptasi kurikulum terkait dengan penyesuaian isi, materi atau kompetensi yang dipelajari peserta didik. Pada adaptasi kurikulum guru dapat melakukan penambahan keterampilan untuk mengganti agar dapat menguasai kompetensi yang diharapkan atau mengganti dengan kompetensi lain yang setara. Adaptasi lain yang dapat dilakukan guru adalah dengan melakukan penyederhanaan kompetensi yang hendak
dicapai.

2. Adaptasi pembelajaran terkait cara, metode, dan strategi yang dapat digunakan guru agar peserta didik menguasai materi atau kompetensi yang ditargetkan. Dalam hal ini guru diberikan keleluasaan dalam melakukan penyesuaian proses pembelajaran di kelas yang beragam dengan mempertimbangkan kondisi peserta didik berkebutuhan khusus.

3. Adaptasi lingkungan belajar berkaitan dengan pengaturan suasana pembelajaran (dimana, kapan, dan bersama siapa pembelajaran dilakukan) termasuk ketersediaan alat bantu dan sumber belajar yang sesuai dengan kebutuhan peserta didik.

 

Alur Pelaksanaan Pendidikan Inklusif

Semua peserta didik memiliki hak untuk mengakses pendidikan yang responsif terhadap kebutuhan mereka. Pendidikan inklusif adalah konsep yang dikembangkan dari hak fundamental ini, tetapi dalam praktiknya membutuhkan alur penanganan yang praktis seperti gambar di bawah ini.

Screenshot 687


BACA JUGA :   Panduan Implementasi BK Jenjang SD SMP SMA SMK

 

UNDUH Panduan Pelaksanaan Pendidikan Inklusif

 

Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih

@Salam Website Nasty

 

 

telegram

0 Response to "Panduan Pelaksanaan Pendidikan Inklusif"

Post a Comment

Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan