Panduan Pengajuan Akreditasi Ulang Bagi Sekolah/Madrasah dan Program Pendidikan Kesetaraan yang Menunjukkan Peningkatan Mutu
Panduan Pengajuan Akreditasi Ulang Bagi Sekolah/Madrasah dan Program Pendidikan Kesetaraan yang Menunjukkan Peningkatan Mutu
Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (BAN-PDM) telah menerbitkan Panduan Pengajuan Akreditasi Ulang Bagi Sekolah/Madrasah dan Program Pendidikan Kesetaraan yang Menunjukkan Peningkatan Mutu.
Panduan Pengajuan Akreditasi Ulang Bagi Sekolah/Madrasah dan Program Pendidikan Kesetaraan yang Menunjukkan Peningkatan Mutu ini disusun sebagai acuan bagi BAN-PDM, BAN-PDM Provinsi, sekolah/madrasah, dan program pendidikan kesetaraan dalam mengajukan akreditasi ulang (reakreditasi).
Melalui panduan ini diharapkan seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama mengenai persyaratan, alur, mekanisme, dan dokumen pendukung yang diperlukan, sehingga proses seleksi bagi yang mengajukan akreditasi ulang dapat berjalan secara objektif, transparan, dan akuntabel.
Penjelasan Umum
Sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 38 Tahun 2023 Pasal 18, bahwa satuan pendidikan dan/atau program pendidikan kesetaraan yang terdapat dugaan peningkatan mutu, BAN-PDM dapat menugaskan asesor untuk melakukan penilaian melalui pemeriksaan lapangan.
Dugaan peningkatan mutu tersebut dapat dilakukan berdasarkan pemantauan dan analisis data; usulan dari sekolah/madrasah dan program pendidikan kesetaraan; dan/atau informasi lain yang dapat dipertanggungiawabkan.
Pasal 18 ini merupakan bagian dari mekanisme automasi untuk perpanjangan status akreditasi, di mana sekolah/madrasah dan program pendidikan kesetaraan yang memiliki bukti terjadinya peningkatan mutu selama beberapa tahun terakhir, dapat mengajukan akreditasi ulang (reakreditasi) untuk memperbaiki status akreditasinya melalui proses seleksi oleh BAN–PDM.
Kriteria Sasaran Visitasi
Penetapan sasaran visitasi oleh BAN–PDM terdiri atas 2 (dua) jenis, yaitu sebagai berikut.
1. Penetapan sasaran tanpa melalui proses seleksi.
2. Penetapan sasaran melalui proses seleksi.
Penetapan Sasaran Tanpa Melalui Proses Seleksi
Sekolah/madrasah dan program pendidikan kesetaraan yang menjadi sasaran visitasi tahun 2025 tanpa melalui proses seleksi antara lain sebagai berikut.
1. Sasaran baru yang telah memiliki kelas akhir pada tahun ajaran 2025/2026.
2. Tidak terakreditasi selama 2 (dua) tahun atau lebih.
3. Sasaran visitasi tahun 2024 yang tidak divisitasi karena keterbatasan kuota.
4. Sertifikat berakhir tahun 2025 dan mengalami penurunan mutu berdasarkan hasil analisis data sekunder yang dilakukan oleh BAN–PDM.
Penetapan Sasaran Melalui Proses Seleksi
Sedangkan sekolah/madrasah dan program pendidikan kesetaraan yang berhak mengajukan akreditasi ulang untuk dilakukan proses seleksi adalah sebagai beirkut.
1. Sekolah/madrasah dan program pendidikan kesetaraan yang sertifikatnya berakhir pada tahun 2025, yang tidak termasuk dalam kategori sasaran visitasi tanpa proses seleksi.
2. Semua sekolah/madrasah dan program pendidikan kesetaraan yang sertifikatnya habis tahun 2026 dan 2027.
Rasional
Pedoman ini dimaksudkan untuk menjadi panduan bagi BAN–PDM, BAN–PDM Provinsi, sekolah/madrasah, dan program pendidikan kesetaraan yang akan mengajukan diri untuk dilakukan akreditasi ulang untuk memastikan:
1. saasaran sekolah/madrasah dan program pendidikan kesetaraan yang terseleksi untuk menjadi sasaran visitasi sesuai kriteria;
2. hasil seleksi sasaran visitasi sekolah/madrasah dan program pendidikan kesetaraan dilakukan secara transparan; dan
3. mengurangi risiko penentuan sasaran berbasis informasi yang kurang akurat.
Tujuan
1. Mengidentifikasi sasaran visitasi bagi sekolah/madrasah dan program pendidikan kesetaraan yang mengajukan diri untuk reakreditasi.
2. Menetapkan sasaran visitasi bagi sekolah/madrasah dan program pendidikan kesetaraan yang mengajukan diri untuk reakreditasi.
Penanggung Jawab
Penanggung jawab kegiatan identifikasi dan sasaran visitasi bagi Sekolah/madrasah dan program pendidikan kesetaraan yang mengajukan diri untuk reakreditasi adalah BAN–PDM dibantu oleh BAN–PDM Provinsi.
Tugas dan Wewenang
1. BAN–PDM menyusun panduan dan sistem pengajuan usulan bagi sekolah/madrasah dan program pendidikan kesetaraan yang mengajukan diri untuk reakreditasi.
2. BAN–PDM dan BAN–PDM Provinsi menyosialisasikan sistem pengajuan bagi sekolah/madrasah dan program pendidikan kesetaraan yang mengajukan diri untuk reakreditasi.
3. BAN–PDM Provinsi membantu melakukan verifikasi dan seleksi sekolah/madrasah dan program pendidikan kesetaraan yang mengajukan diri untuk reakreditasi untuk diusulkan ke BAN–PDM.
4. BAN–PDM melakukan analisis terhadap rekomendasi BAN–PDM Provinsi kemudian menetapkan sekolah/madrasah dan program pendidikan kesetaraan yang akan divisitasi.
Langkah Kegiatan
1. BAN–PDM menetapkan kebijakan kriteria bagi sekolah/madrasah dan program pendidikan kesetaraan yang mengajukan diri untuk reakreditasi.
2. BAN–PDM menyiapkan sistem pengajuan diri dan seleksi melalui aplikasi Sistem Penilaian Akreditasi – Sispena).
3. BAN–PDM menyosialisasikan sistem pengajuan bagi sekolah/madrasah dan program pendidikan kesetaraan yang mengajukan diri untuk reakreditasi kepada BAN–PDM Provinsi.
4. BAN–PDM Provinsi menyosialisasikan sistem pengajuan diri untuk reakreditasi kepada sekolah/madrasah dan program pendidikan kesetaraan.
5. Sekolah/madrasah dan program pendidikan kesetaraan mengajukan diri melalui aplikasi Sispena dengan mengunggah surat usulan permohonan akreditasi ulang yang ditandatangani oleh kepala sekolah/madrasah dan program pendidikan kesetaraan, dan dokumen evaluasi diri (Format 1.1) dan beberapa dokumen pendukung lainnya yang dapat memperkuat penjelasan terhadap dokumen evaluasi diri.
6. BAN–PDM Provinsi melakukan reviu atas usulan sekolah/madrasah dan program pendidikan kesetaraan melalui aplikasi Sispena.
7. BAN–PDM Provinsi memberikan rekomendasi sekolah/madrasah dan program pendidikan kesetaraan yang diusulkan untuk divisitasi kepada BAN–PDM dengan menggunakan Format 1.2 .
8. BAN–PDM menganalisis atas usulan BAN–PDM Provinsi dengan membandingkan kinerja sekolah/madrasah dan program pendidikan kesetaraan dengan data sekunder lainnya yang mencirikan mutu pendidikan.
9. BAN–PDM menetapkan hasil seleksi sekolah/madrasah dan program pendidikan kesetaraan yang akan divisitasi dan diperpanjang secara automasi (Format 1.3).
Waktu dan Tempat
1. Kegiatan identifikasi dan penetapan sasaran visitasi pada sekolah/madrasah dan program pendidikan kesetaraan yang mengajukan untuk reakreditasi diselenggarakan oleh BAN–PDM dan dilaksanakan sekurang-kurangnya dua kali secara luring, dengan masing-masing kegiatan berlangsung selama tiga hari.
2. Sekolah/madrasah dan program pendidikan kesetaraan dapat mengajukan usulan akreditasi ulang melalui aplikasi Sispena paling lambat 12 September 2025.
3. BAN–PDM Provinsi melakukan kegiatan verifikasi dan pengajuan rekomendasi daftar usulan sekolah/madrasah dan program pendidikan kesetaraan kepada BAN–PDM paling lambat 20 September 2025.
4. Keputusan hasil seleksi oleh BAN–PDM paling lambat pada tanggal 30 September 2025
Dokumen yang Diperlukan
Daftar sekolah/madrasah dan program pendidikan kesetaraan yang diusulkan oleh BAN–PDM untuk tiap provinsi.
BACA JUGA : Pengertian Malam Tirakatan, Susunan Acara, dan Contoh Doanya
UNDUH Panduan Pengajuan Akreditasi Ulang Bagi Sekolah/Madrasah dan Program Pendidikan Kesetaraan yang Menunjukkan Peningkatan Mutu
@Salam Website Nasty
0 Response to "Panduan Pengajuan Akreditasi Ulang Bagi Sekolah/Madrasah dan Program Pendidikan Kesetaraan yang Menunjukkan Peningkatan Mutu"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan