INFO TERKINI :
MUSIK DAN INTERNET

Lihat dan Download Lirik lagu Gratis dan Terlengkap dari lagu Daerah, Nasional, dan Internasional


PMA Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah

PMA Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah

 

Menteri Agama Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah.

PMA Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah diterbitkan dengan pertimbangan :

1. bahwa untuk meningkatkan mutu pelayanan pendidikan pada madrasah, perlu dibentuk komite madrasah;

2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Komite Madrasah.

 

Ketentuan Umum

Berikut ini adalah beberapa ketentuan umum di dalam PMA Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah.

1. Madrasah adalah satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dan kejuruan dengan kekhasan agama Islam yang mencakup raudhatul athfal, madrasah ibtidaiyah, madrasah tsanawiyah, madrasah aliyah, dan madrasah aliyah kejuruan.

2. Komite Madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, tokoh masyarakat yang peduli pendidikan, dan pakar pendidikan.

3. Bantuan Pendidikan yang selanjutnya disebut Bantuan adalah pemberian berupa uang, barang, atau jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orang tua/wali dengan syarat yang disepakati para pihak.

4. Sumbangan Pendidikan yang selanjutnya disebut Sumbangan adalah pemberian berupa uang, barang, atau jasa oleh peserta didik, orang tua/wali baik perseorangan maupun bersama-sama secara sukarela, dan tidak mengikat Madrasah.


Kedudukan, Tugas, dan Fungsi

Disampaikan di dalam PMA Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah bahwa Komite Madrasah berkedudukan di Madrasah. Komite Madrasah mempunyai tugas mendukung peningkatan mutu pelayanan pendidikan Madrasah.

Dalam melaksanakan tugas, Komite Madrasah menyelenggarakan fungsi:

1. pemberian pertimbangan dalam:

a. penyusunan kebijakan dan program Madrasah;

b. penyusunan rencana kerja dan anggaran Madrasah;

c. penetapan kriteria kinerja Madrasah;

d. pengembangan sarana dan prasara pendidikan di Madrasah;

2. pemberian dukungan finansial, pemikiran, dan/atau tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di Madrasah;

3. pengembangan kerja sama Madrasah;

4. pengawasan terhadap penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan; dan

5. penerimaan dan tindak lanjut keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari peserta didik, orang tua/wali, dan masyarakat.

Dalam menyelenggarakan fungsi pemberian pertimbangan sebagaimana dimaksud, Komite Madrasah dapat menyampaikan pertimbangan kepada Kepala Madrasah secara tertulis atau melalui forum rapat.

Dalam menyelenggarakan fungsi pemberian dukungan sebagaimana dimaksud, Komite Madrasah melaksanakan pemberian dukungan finansial, pemikiran, dan/atau tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan kebutuhan Madrasah.

Dalam menyelenggarakan fungsi pengembangan kerja sama sebagaimana dimaksud, Komite Madrasah:

a. melaksanakan kerja sama sesuai dengan kebutuhan kepala Madrasah; dan

b. melibatkan pihak internal dan/atau eksternal Madrasah.

Dalam menyelenggarakan fungsi pengawasan sebagaimana dimaksud, Komite Madrasah melakukan pemantauan dan evaluasi. Pengawasan sebagaimana dimaksud dilakukan secara berkala atau sewaktu-waktu.

Dalam menyelenggarakan fungsi penerimaan dan tindak lanjut sebagaimana dimaksud, Komite Madrasah menyediakan media untuk
penyampaian keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari peserta didik, orang tua/wali, dan masyarakat.

Komite Madrasah melakukan klarifikasi terhadap keluhan, saran, kritik, dan aspirasi. Komite Madrasah menindaklanjuti sendiri atau
menyampaikan hasil klarifikasi kepada kepala Madrasah atau pemangku kepentingan yang lain.

Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud, Komite Madrasah dapat melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan. Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan sebagaimana dimaksud dilaksanakan berdasarkan usulan kebutuhan Madrasah yang tercantum dalam rencana kerja tahunan dan/atau rencana kerja jangka menengah Madrasah.

Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan berbentuk Bantuan dan/atau Sumbangan. Bantuan sebagaimana dimaksud dapat
bersumber dari:

a. Pemerintah;

b. pemerintah daerah;

c. pelaku usaha;

d. badan usaha; dan/atau

e. lembaga nonpemerintah.

Komite Madrasah dapat menerima Sumbangan rutin yang besarannya disepakati oleh orang tua/wali peserta didik, kepala Madrasah, dan/atau yayasan bagi Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Komite Madrasah harus membuat proposal dalam melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan. Proposal sebagaimana dimaksud diketahui oleh kepala Madrasah dan/atau yayasan bagi Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Komite Madrasah harus memiliki rekening tersendiri untuk menampung hasil penggalangan dana dan sumber daya pendidikan. Hasil penggalangan dana dan sumber daya pendidikan sebagaimana dimaksud dapat digunakan antara lain untuk:

a. pembiayaan kegiatan operasional rutin Madrasah, gaji guru dan tenaga kependidikan, belanja kebutuhan proses belajar mengajar, dan
pemeliharan aset Madrasah;

b. pembiayaan program/kegiatan terkait peningkatan mutu Madrasah;

c. pengembangan sarana dan prasarana; dan

d. pembiayaan kegiatan operasional Komite Madrasah yang dilakukan secara wajar dan harus dipertanggungjawabkan secara transparan.

Penggunaan hasil penggalangan dana dan sumber daya pendidikan sebagaimana dimaksud dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penggunaan hasil penggalangan dana dan sumber daya pendidikan untuk pembiayaan kegiatan operasional Komite Madrasah sebagaimana dimaksud digunakan untuk:

a. kebutuhan administrasi atau alat tulis kantor;

b. konsumsi rapat pengurus;

c. transportasi dalam rangka melaksanakan tugas; dan/atau

d. kegiatan lain yang disepakati oleh Komite Madrasah, kepala Madrasah, dan/atau yayasan bagi Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Penggunaan hasil penggalangan dana dan sumber daya pendidikan oleh Madrasah harus:

a. mendapat persetujuan dari Komite Madrasah dan/atau yayasan bagi Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat;

b. dipertanggungjawabkan secara transparan; dan

c. dilaporkan kepada Komite Madrasah dan/atau yayasan bagi Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan tidak boleh bersumber dari:

a. perusahaan rokok dan/atau lembaga yang menggunakan merek dagang, logo, semboyan dan/atau warna yang dapat diasosiasikan sebagai ciri khas perusahan rokok;

b. perusahaan minuman beralkohol dan/atau lembaga yang menggunakan merek dagang, logo, semboyan, dan/atau warna yang dapat diasosiasikan sebagai ciri khas perusahan minuman beralkohol; dan/atau

c. partai politik.

 

Keanggotaan, Mekanisme Penunjukan Anggota, Penetapan, dan Masa Jabatan

Anggota Komite Madrasah terdiri atas unsur:

1. orang tua/wali peserta didik;

2. tokoh masyarakat yang peduli pendidikan; dan

3. pakar pendidikan.

Anggota Komite Madrasah berjumlah paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 15 (lima belas) orang. Persentase keanggotaan Komite Madrasah sebagaimana dimaksud paling banyak:

a. 50% (lima puluh persen) untuk orang tua/wali peserta didik yang masih aktif pada Madrasah;

b. 30% (tiga puluh persen) untuk tokoh masyarakat; dan

c. 30% (tiga puluh persen) untuk pakar pendidikan.

Tokoh masyarakat yang peduli pendidikan sebagaimana dimaksud memiliki pekerjaan dan perilaku hidup yang dapat menjadi panutan bagi masyarakat.

Pakar pendidikan sebagaimana dimaksud merupakan orang yang memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman di bidang pendidikan. Persentase sebagaimana dimaksud menjadi batas maksimal sampai dengan jumlah anggota memenuhi 100% (seratus persen) yang disesuaikan dengan kondisi Madrasah.

Anggota Komite Madrasah dipilih melalui rapat orang tua/wali peserta didik. Susunan kepengurusan Komite Madrasah terdiri atas:

a. ketua;

b. sekretaris;

c. bendahara; dan

d. anggota.

Pengurus Komite Madrasah dipilih dari dan oleh anggota komite secara musyawarah mufakat dan/atau melalui pemungutan suara. Pengurus Komite Madrasah sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh kepala Madrasah.

Komite Madrasah menyusun anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga sebagaimana dimaksud paling sedikit memuat:

a. nama dan tempat kedudukan;

b. dasar, tujuan, dan kegiatan;

c. hak dan kewajiban pengurus;

d. struktur kepengurusan;

e. keuangan;

f. mekanisme kerja dan rapat; dan

g. perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.

Masa jabatan kepengurusan Komite Madrasah paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan melalui rapat orang tua/wali peserta didik.

Kepengurusan Komite Madrasah berakhir apabila:

a. mengundurkan diri;

b. meninggal dunia;

c. tidak dapat melaksanakan tugas karena berhalangan tetap; atau

d. dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.


BACA JUGA : Buku Saku TBC pada Anak

 


UNDUH PMA Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah

 

Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih

@Salam Website Nasty

telegram

0 Response to "PMA Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah"

Post a Comment

Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan