INFO TERKINI :
MUSIK DAN INTERNET

Lihat dan Download Lirik lagu Gratis dan Terlengkap dari lagu Daerah, Nasional, dan Internasional


Surat Edaran Instruksi Pengembalian BSU (Bantuan Subsidi Upah)

Surat Edaran Instruksi Pengembalian BSU (Bantuan Subsidi Upah)

 

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama RI telah menerbitkan Surat Edaran Nomor B-1419/DJ.I/PS/07/2025 tentang Instruksi Pengembalian BSU (Bantuan Subsidi Upah) Guru Madrasah dan PAI.

Adapun isi Surat Edaran Instruksi Pengembalian BSU (Bantuan Subsidi Upah) tersebut adalah sebagai berikut.

Yth.

  1. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
  2. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota di Tempat

Assalamu’alaikum Wr.Wb.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan keuangan Tahun Anggaran 2020 No.36.A/LHP/XVIII/05/2021 Tanggal 21 Mei 2021 terdapat temuan sebagai berikut:

1. Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru Madrasah

a. Guru Madrasah penerima BSU yang Berstatus PNS sebanyak 6 (enam) guru sebesar Rp10.800.000,00,- dikurangi pajak Rp594.000,00,-.;

b. Guru madrasah penerima BSU ganda (sudah menerima BSU pada Direktorat PAI) sebanyak 1.341 (seribu tiga ratus empat puluh satu) guru sebesar Rp 2.413.800.000,- dikurangi pajak;

c. Guru madrasah penerima BSU dan juga menerima bantuan pra kerja sebanyak 379 (empat puluh dua ribu tiga ratus tujuh puluh sembilan) guru sebesar 76.282.200.000,- dikurangi pajak;

d. Guru madrasah penerima BSU dan juga menerima BSU lainnya sebanyak 774 (tiga puluh tiga ribu tujuh ratus tujuh puluh empat) guru sebesar 60.793.200.000,- dikurangi pajak.

2. BSU Guru PAI pada Sekolah

a. Guru PAI penerima BSU yang Berstatus PNS sebanyak 51 (lima puluh satu) guru sebesar Rp91.800.0000,- dikurangi pajak Rp5.508.000,00,-;

b. Guru PAI penerima BSU dan juga menerima bantuan pra kerja sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) guru sebesar 66.600.000,- dikurangi pajak dan biaya kliring (jika ada);

c. Guru PAI penerima BSU dari Kemdikbud sebanyak 16 (enam belas) guru sebesar 28.800.000,- dikurangi pajak dan biaya kliring (jika ada);

d. Guru PAI penerima BSU yang terdaftar ganda dengan akun yang berbeda sebanyak 57 (lima puluh tujuh) guru sebesar 207.000.000,- dikurangi pajak dan biaya kliring (jika ada);

e. Guru PAI penerima BSU yang memiliki penghasilan di atas 5 juta rupiah sebanyak 249 (dua ratus empat puluh sembilan) guru sebesar 200.000,- dikurangi pajak dan biaya kliring (jika ada);

Sehubungan hal tersebut, kami menginstruksikan kepada Saudara agar memerintahkan Guru Madrasah dan PAI sebagaimana terlampir untuk melakukan pengembalian ke Kas Negara paling lambat tanggal 16 Juli sd 18 Agustus 2025.

Untuk teknis pengembalian dapat menghubungi Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah dan Direktorat Pendidikan Agama Islam. Progress penyelesaian temuan ini menjadi pertimbangan layanan program Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.


BACA JUGA : Panduan Pengajuan Perbaikan Ijazah

 

UNDUH Surat Edaran Instruksi Pengembalian BSU (Bantuan Subsidi Upah)

 

Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih

@Salam Website Nasty

telegram

0 Response to "Surat Edaran Instruksi Pengembalian BSU (Bantuan Subsidi Upah)"

Post a Comment

Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan