INFO TERKINI :
MUSIK DAN INTERNET

Lihat dan Download Lirik lagu Gratis dan Terlengkap dari lagu Daerah, Nasional, dan Internasional


Surat Edaran Penerapan Otentifikasi Ganda pada Akun Jejaring Data Pendidikan

Surat Edaran Penerapan Otentifikasi Ganda pada Akun Jejaring Data Pendidikan

 

Pusat Data dan Teknologi Informasi, Kemendikdasmen telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 1962/J1/DS.00.02/2025 tentang Penerapan Otentifikasi Ganda pada Akun Jejaring Data Pendidikan.

Adapun isi Surat Edaran Penerapan Otentifikasi Ganda pada Akun Jejaring Data Pendidikan yang terbit tanggal 27 Juli 2025 tersebut adalah sebagai berikut.

Yth.

1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota

2. Kepala BBPMP dan BPMP

3. Kepala Satuan Pendidikan Seluruh Indonesia

Dalam rangka meningkatkan pelindungan data dan keamanan Aplikasi pada Akun Jejaring Data Pendidikan (sdm.data.kemdikbud.go.id), Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah akan melakukan penerapan Otentifikasi Ganda pada sistem Single Sign- On (SSO). Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk melindungi data-data yang bersifat pribadi dan rahasia, seperti data peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, serta data pendidikan lainnya.


Dengan penerapan otentifikasi ganda, kini pengguna tidak hanya memasukkan username dan password, tetapi juga harus melakukan verifikasi tambahan seperti memasukkan kode One-Time Password (OTP) yang dikirim melalui aplikasi authenticator, guna mencegah akses tidak sah ke dalam sistem.

Adapun langkah-langkah yang perlu dilakukan dalam proses penerapan Otentifikasi Ganda pada SSO dapat dilakukan dengan proses sebagai berikut

  1. Unduh dan instal Aplikasi Google Authenticator atau Microsoft Authenticator pada perangkat gawai atau ponsel pintar.
  2. Lakukan login pada aplikasi authenticator menggunakan Gmail/Outlook.
  3. Klik tombol “+” pada pojok kanan bawah aplikasi authenticator;
  4. Pilih opsi pindai kode QR (Scan QR Code) lalu arahkan gawai pada kode QR yang ditampilkan pada laman SSO sdm.data.kemdikbud.go.id;
  5. Proses tambah akun pada aplikasi authenticator telah berhasil;
  6. Gunakan Kode Verifikasi untuk setiap kali

Demikian edaran ini kami sampaikan agar menjadi perhatian bersama. Untuk informasi lebih lanjut, kami menugasi Sdr. Prayudi Permana melalui nomor ponsel 0812-1941-6301 sebagai narahubung.


BACA JUGA :Contoh RPP Koding dan Kecerdasan Artifisial SD

 


UNDUHSurat Edaran Penerapan Otentifikasi Ganda pada Akun Jejaring Data Pendidikan

 

Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih

@Salam Website Nasty

telegram

0 Response to "Surat Edaran Penerapan Otentifikasi Ganda pada Akun Jejaring Data Pendidikan"

Post a Comment

Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan